1. Kamis, 19 April 2012 , 17:43:00 Status Hukum Korupsi Berjamaah di KPU Lanny Jaya Dipertanyakan
JAYAPURA – Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua , Rabu (18/4), kemarin,
mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Base-G Jayapura Utara,
mempertanyakan terkait status hukum kasus korupsi berjamaah yang
melibatkan pengurus Komisi Pemilihan Umum KPU Lanny Jaya 2010/2011 dan
tiga orang dari SKPD. Pasalnya hingga saat ini, putusan majelis hakim
pengadilan kelas 1 A Jayapura atas 4 terpidana kasus korupsi yang
merugikan Keuangan negara sekitar Rp 6,5 miliar itu belum juga
dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara, Lapas Wamena.
“Tujuan
kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan status hukum
terhadap empat terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri
Tipikor kelas 1 A Jayapura, karena semenjak diputuskannya terpidana
hingga saat ini belum jelas, karena belum dieksekusi ke Rutan Lapas
Wamena,” ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar