Detius Yoman Selaku Ketua Umum Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua ( KONPAK PAPUA ) mengatakan kejati papua terkesan lambat
memproses kasus tindak pidana korupsi di tanah papua,jika kejati papua sengaja
memperlambat kasus dw dan jw pejabat baru provinsi papua ,saya dengan rekan –rekan
laporkan ke jamwas pusat ,kami punya data mengenai surat tersangka dw dan jw
dari kejati papua mapung kejagung lengkap jadi saya siap lapor ke jamwas.
Kepala kejaksaan tinggi papua bapak huta
galung hanya menlanjutkan saja sebaab kasus dw dan jw bukan kasus baru tapi
kasus berjama ,masyarakat lanny jaya tahu Dua oknom pejabat baru Provinsi Papua
DW dan JW sudah lama tersangka dari tahun 2011, saat itu dua oknum tersangka
mantan Pejabat Lanny Jaya masing-masing Jhon Way,S,Hut Bupati Karteker dan Doren
Wakerkwa,SH Mantan Setda Lanny Jaya resmi tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Lanny Jaya Tahun Anggaran 2010/2011sebesar Rp.3 milyard yang jelas dw dan jw adalah saksi
ahli danah hibah pilkada lanny jaya tahun 2010/2011 lalu.
Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten kota jangan mimpi meloloskan seorang tersangka korupsi keuangan Negara
masa pemerintah mau melindunggi dasarnya apa ? .seorang tersangka tak ada
alasan lolos dari jeratan hukum, apapun alasanya tetap di tanggung resiko atas
perbuatanya.akibat dari kasus korupsi seluruh anggota kpu lanny jaya dan dua orang mantan pejabat ini pelaksanaan
pemilihan kepala daerah tidak berjalan mulus masyarakat lanny jaya sangat kecewa
sekali sikap dan tindakan kpu saat itu pada hal kabupaten lanny baru pertama
kali memilih calon bupati devinitp ,malah jadi daerah sarang koruptor sampai
saat ini.
kami harap Pemerintah Provinsi Papua
mohon jangan intervensi penegak hukum dalam hal ini kejati papua dan kapolda
papua sebelum anda mengetahui persoalan ,sebab penegak hukum menjalankan tugas
sesuai dengan Amanat Uu Tindak Pidana Korupsi ,alur kerja antara KPK,KAPOLRI dan
KEJAGUNG RI sama .
kasus dw dan jw sudah lama resmi
tersangka tahun 2011 lalu, saya kira nama dw dan jw bukan nama baru di ketahui
public namun sudah lama . untuk menjakinkan pemerintah provinsi papua dan
seluruh masyarakat papua kami keluarkan bukti surat pemanggilan dan pemeriksaan
oleh Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura terhadap kedua tersangka DW dan JW sebagai berikut :
1.
Surat Kejati Papua : Nomor
B./014/T.1.1/Fd.1/09/2011 Dari Kepala Kejati Papua atas nama HARDJONO TJATJO,SH selaku Jaksa Utama
Muda .
2.
Surat Kejaksaan Agung RI
Jakarta : Nomor .B.1727/F.2/Fd.1/08/2012 yang di keluarkan oleh jaksa agung
muda tindak pidana khusus direktur penyidikan atas nama DRS.ARNOLD BM.ANGKOUW,SH Jaksa Utama Muda.
3.
Surat Kejaksaan Agung RI Jakarta
: Nomor .R-/12/D/Dek.4/07/2012 .surat ketiga tandatangan oleh jaksa agung muda
intelijen atas nama EDWIN P.SITUMORANG .
4.
Surat Panggilan Saksi Nomor
: SP-474/T.1.5/Fd.1/11/2011 .kepada saksi JHON WAY,S.HUT.M.SI. (Mantan Pejabat
Bupati Kab.Lanny Jaya )yang keluarkan atau memanggil oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua bagian Asisten Tindak Pidana Khusus atas Nama MUH.YUSUF BINTANG,SH.MH
selaku Jaksa Utama Pratama..
5.
Surat Panggilan Saksi Nomor
: SP-469/T.1.5/Fd.1/11/2011 kepada SAKSI DOREN WAKERKWA,SH (Mantan Pejabat
Bupati Kab.Lanny Jaya) yang keluarkan atau memanggil oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua bagian Asisten Tindak Pidana Khusus atas Nama MUH.YUSUF
BINTANG,SH.MH selaku Jaksa Utama Pratama..
6.
Dana otonomi khusus dengan nilai milyaran
rupiah tengelam dalam korupsi.sulit sekali untuk menelusuri awal mula korupsi
di bumi cendrawasih papua.kasus tindak pidana korupsi ,pencucian uang,makelar
hukum,makelar jabatan dan illegal loging di papua berada dalam situasi yang
sangat mengkhawatirkan.tindakan-tindakan kasus tersebut diatas terjadi di plosok plosok papua sampai
di provinsi papua dan papua barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar