Kamis, 10 April 2014

1. Kamis, 19 April 2012 , 17:43:00 Status Hukum Korupsi Berjamaah di KPU Lanny Jaya Dipertanyakan

Jumat, 04 April 2014

1. Kamis, 19 April 2012 , 17:43:00 Status Hukum Korupsi Berjamaah di KPU Lanny Jaya Dipertanyakan

JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua , Rabu (18/4), kemarin,  mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Base-G Jayapura Utara, mempertanyakan terkait status hukum kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pengurus Komisi Pemilihan Umum  KPU Lanny Jaya 2010/2011 dan tiga orang dari SKPD. Pasalnya hingga saat ini, putusan majelis hakim pengadilan kelas 1 A Jayapura atas 4 terpidana kasus korupsi yang merugikan Keuangan negara sekitar Rp 6,5 miliar itu belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara, Lapas Wamena.
  “Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan status hukum terhadap empat terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 A Jayapura, karena  semenjak diputuskannya terpidana hingga saat ini belum jelas, karena belum  dieksekusi ke Rutan Lapas Wamena,” ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila

Tidak ada komentar: