Selasa, 18 Maret 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA KONPAK

ANGGARAN RUMAH TANGGA KONPAK

KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI
KORUPSI INDONESIA PROVINSI PAPUA

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (AD) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi anggota KONPAK adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Warga negara republik Indonesia yang peduli dan berminat dalam pemberantasan korupsi.
b. Telah berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun.
c. Bermoral Pancasila.
d. Menyetujui AD/ART, Program lembaga serta mematuhi Peraturan Lembaga KONPAK.
e. Tidak menjadi anggota organisasi dan atau lembaga yang asas dan tujuannya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus KONPAK di daerahnya.
Pasal 4
Pendaftaran
a. Pendaftaran anggota pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus KONPAK di daerahnya masing-masing.
b. Setiap anggota KONPAK yang telah mendaftar berhak mendapat kartu tanda anggota.
Pasal 5
Anggota Kehormatan
Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi anggota kehormatan KONPAK, karena jasa-jasanya dalam pemberantasan korupsi dan/atau terhadap pengembangan lembaga KONPAK
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara, hak suara pada rapat/musyawarah lembaga sesuai Peraturan lembaga yang berlaku.
b. Hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan lembaga.
c. Hak menyampaikan pendapat dan saran baik lisan maupun tertulis kepada KONPAK sesuai jenjang organisasi.
d. Hak mendapatkan perlindungan/pembelaan dan bantuan dari lembaga.
e. Hak mendapatkan bimbingan pendidikan/pelatihan dari lembaga.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mematuhi , mentaati dan mengamalkan AD/ART dan peraturan-peraturan lembaga KONPAK
b. Melaksanakan program kerja dan semua peraturan-peraturan lembaga.
c. Menjaga nama baik dan martabat lembaga.
d. Memelihara dan mengembangkan serta meningkatkan kualitas lembaga.
e. Memiliki kartu anggota.
f. Menghadiri rapat/musyawarah lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh lembaga dengan penuh rasa tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada jenjang lembaga yang menugaskan.
h. Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh lembaga.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
Kenggotaan seseorang berhenti apabila :
a. meninggal dunia.
b. mengundurkan diri dengan menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada pengurus lembaga dimana yang bersangkutan mendaftarkan diri.
c. Diberhentikan sementara dan atau dipecat sebagai tindakan displin lembaga yang dinyatakan tertulis oleh pengurus dimana yang bersangkutan mendaftarkan diri.
d. Dinilai merongrong lembaga atau cacat hukum dan melanggar peraturan lembaga
Pasal 9
SANKSI – SANKSI
a. Setiap anggota yang melanggar aturan organisasi dan ketetapan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pencabutan hak, atau pemberhentian, sebagai anggota.
b. Sanksi peringatan dilakukan oleh pengurus secara tertulis dengan persetujuan Ketua Umum KONPAK :
1) Peringatan pertama bertenggang waktu Tiga bulan setelah peringatan diterima untuk klarifikasi.
2) Peringatan Kedua bertenggang waktu satu bulan untuk klarifikasi setelah peringatan pertama diterima.
3) Peringatan ketiga bertenggang waktu satu bulan untuk klarifikasi setelah peringatan kedua diterima.
4) Peringatan – peringatan tersebut dapat berubah waktunya berdasarkan kondisi lembaga melalui inisiatif Badan Pengurus Harian KONPAK
5) Apabila sampai dengan peringatan ketiga tetap tidak mematuhinya, maka anggota tersebut dapat dicabut hak anggotanya oleh persetujuan pengurus harian.
c. Surat peringatan tidak berlaku apabila yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi serta dapat dipertanggung jawabkan atas pertimbangan Pengurus Harian.
Pasal 10
PEMBERHENTIAN
a. Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
b. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
c. Dewan Pimpinan Pusat berhak memberhentikan keanggotaan seseorang apabila dianggap perlu.
BAB III KEPENGURUSAN
Pasal 11
a. Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh kongres KONPAK untuk masa jabatan 3 tahun terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, wakil-wakil Bendahara, Deputy Bidang.
b. Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh MUSWIL serta disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 3 tahun, dengan susunan ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, deputy bidang.
c. Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh MUSCAB serta disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 3 tahun, dengan susunan ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, deputy bidang.
d. Pimpinan Anak Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang serta disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 3 tahun, dengan susunan ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, deputy bidang.
e. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting serta disahkan oleh Pimpinan Anak Cabang untuk masa jabatan 3 tahun, dengan susunan ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, deputy bidang.
BAB IV KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Pasal 12
a. Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Pusat dipilih dan diangkat untuk 3 (tiga) tahun yang dilakukan melalui Kongres ;
b. Keanggotaan Dewan Pengurus ” KONPAK” Pusat berakhir karena :
1) Meninggal dunia ;
2) Mengundurkan atas permintaan sendiri ;
3) Habis masa baktinya ;
4) Ditaruh dalam pengampuan ;
c. Pemberhentian anggota Badan Pengurus ” KONPAK” Pusat hanya dapat dilakukan jika anggota terbukti menyimpang dari apa yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, baik di dalam maupun di luar lingkungan ” KONPAK” Pusat sehingga merugikan kekayaan atau nama baik ” KONPAK”.
d. Keputusan tentang pemberhentian dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal – hal yang menjadikan dasar pertimbangannya.
e. Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting dipilih dan diangkat untuk 3 (tiga) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah (MUSWIL/MUSCAB/MUSANCAB/MUSRAN) ;
f. Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting berakhir karena :
1) Meninggal dunia ;
2) Mengundurkan atas permintaan sendiri ;
3) Habis masa baktinya ;
4) Ditaruh dalam pengampuan ;
5) Dewan Pimpinan Pusat berhak memberhentikan keanggotaan seseorang apabila dianggap perlu.
g. Pemberhentian anggota Badan Pengurus ” KONPAK” Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar dari apa yang ditetapkan dalam AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh KONPAK, baik di dalam maupun di luar lingkungan ” KONPAK” Wilayah sehingga merugikan kekayaan atau nama baik ” KONPAK”.
h. Keputusan tentang pemberhentian dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal – hal yang menjadi dasar pertimbangannya.
BAB V KOMPOSISI PENGURUS HARIAN
Pasal 13
a. Pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, ketua-ketua, Sekretaris jenderal, wakil-wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, wakil-wakil bendahara umum dan Deputy Bidang.
b. Pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting terdiri dari Ketua, wakil ketua, Sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara dan Deputy Bidang.
BAB VI DEPUTY BIDANG
Pasal 14
a. Deputy bidang dibentuk oleh pengurus harian sesuai kebutuhan
b. Deputy bidang merupakan bagian dari pengurus yang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab melaksanakan dan mengembangkan kegiatan dan atau usaha dibidangnya masing-masing dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan peran GEPAK.


BAB VII KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Pasal 15
a. Badan Pengurus ” KONPAK” Pusat ;
1) Para anggota Badan Pengurus sebagai satu kesatuan, berkewajiban untuk mengusahakan terwujudnya maksud dan tujuan ” KONPAK” dengan menjalankan usaha – usaha yang berguna dan dianggap perlu untuk mengurus dan mengelola kekayaan ” KONPAK” Pusat sebaik – baiknya ;
2) Surat – surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau Wakil Sekjen, apabila berhalangan Badan Pengurus Harian dapat menandatangani atas persetujuan Ketua Umum.
b. Badan Pengurus ” KONPAK” Wilayah/Daerah ;
1) Para anggota Badan Pengurus sebagai satu kesatuan, berkewajiban untuk mengusahakan terwujudnya maksud dan tujuan ” KONPAK” dengan menjalankan usaha – usaha yang berguna dan dianggap perlu untuk mengurus dan mengelola kekayaan ” KONPAK” Wilayah/Daerah sebaik – baiknya ;
2) Surat – surat keluar ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Sekretaris atau Wakil Sekretaris, apabila berhalangan Badan Pengurus Harian dapat menandatangani atas persetujuan Ketua.
BAB VIII TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat
a. Ketua Umum mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Memimpin, mengendalikan dan mengembangkan lembaga.
2) Penanggungjawab utama pelaksanaan program lembaga.
3) Membina, memelihara dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah, Lembaga-lembaga negara/swasta dll atas dasar persamaan tujuan.
4) Memimpin rapat Dewan Pimpinan Pusat.
5) Mewakili dan bertanggungjawab atas nama lembaga ke dalam dan keluar secara nasional maupun internasional.
b. ketua-ketua Dewan Pimpinan Pusat mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan program lembaga.
2) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua berhalangan menjalankan tugasnya.
3) Mengkordinasikan tugas Deputy-deputy bidang sesuai dengan bidangnya masing-masing .
c. Sekretaris Jenderal mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua.
2) Memimpin serta mengatur tugas-tugas sekretariat.
3) Mempersiapkan bahan-bahan untuk rapat.
4) Melaksanakan tugas lain yang secara khusus ditentukan Dewan Pimpinan Pusat KONPAK.
d. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab
1) Mewakili sekretaris Jenderal apabila berhalangan menjalankan tugasnya.
2) Melaksanakan tugas sekretariat yang disesuaikan dengan bidang tugasnya.
3) Membantu Ketua-ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas deputy-deputy bidang yang disesuaikan dengan bidang tugasnya.
e. Bendahara Umum mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Menggali dan mengembangkan sumber-sumber dana untuk pendanaan lembaga.
2) Menyusun rencana anggaran belanja dan pendapatan lembaga yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KONPAK
3) Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana secara transparan serta menyusun laporan perkembangan keuangan lembaga.
4) Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat KONPAK.
f. Wakil-wakil Bendahara Umum mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan menjalankan tugasnya.
2) Melaksanakan tugas-tugas yang ditentukan oleh bendahara maupun yang diatur dalam tata kerja.
3) Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai bidangnya masing-masing.
g. Deputy Bidang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab dalam membantu pelaksanaan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat, selanjutnya akan diatur kemudian dalam bentuk tata kerja dan pembagian tugas deputy-deputy bidang yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat KONPAK.
Pasal 17
Pimpinan Daerah
a. Ketua Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Memimpin, mengendalikan dan mengembangkan lembaga.
2) Penanggungjawab utama pelaksanaan program lembaga.
3) Membina, memelihara dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah, Lembaga-lembaga negara/swasta dll atas dasar persamaan tujuan.
4) Memimpin rapat-rapat di tingkatan masing-masing.
5) Mewakili dan bertanggungjawab atas nama lembaga ke dalam dan keluar ditingkatan masing-masing.
6) Mengangkat salah seorang pengurus harian melalui Rapat Pleno jika Ketua berhalangan tetap.
b. Wakil- wakil ketua Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Membantu Ketua dalam menjalankan program lembaga.
2) Mewakili Ketua apabila berhalangan menjalankan tugasnya.
3) Mengkordinasikan pelaksanaan tugas Deputy-deputy bidang sesuai dengan bidangnya masing-masing .
c. Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota, /Kecamatan dan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Membantu Ketua dan Wakil Ketua ditingkatan masing-masing.
2) Memimpin dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan ditingkatan masing-masing.
3) Mempersiapkan bahan-bahan untuk rapat ditingkatan masing-masing.
4) Menunjuk salah seorang wakil sekretaris mewakilinya bila sekretaris berhalangan sesuai dengan pembidangan tugas, sesuai dengan tata kerja lembaga.
d. Wakil-wakil Sekretaris Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab
1) Mewakili sekretaris apabila berhalangan menjalankan tugasnya.
2) Membantu sekretaris dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan ditingkatan masing-masing.
3) Membantu wakil-wakil ketua dalam mengkoordionasikan pelaksanaan tugas deputy-deputy bidang yang disesuaikan dengan bidang tugasnya.
4) Melaksankan tugas lembaga sesuai tata kerja lembaga sesuai pembagian tugas.
e. Bendahara Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Menggali dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pendanaan operasional dan program lembaga.
2) Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja lembaga.
3) Melaksanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja lembaga serta mempertanggungjawabkan pada lembaga di masing-masing tingkatan.
4) Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana secara transparan serta menyusun laporan perkembangan keuangan dan kekayaan lembaga.
5) Melaksanakan tugas lain yang ditentukan disetiap tingkatan dan berkaitan dengan keuangan.
f. Wakil-wakil Bendahara Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
1) Mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan menjalankan tugasnya.
2) Melaksanakan tugas-tugas yang ditentukan oleh bendahara.
3) Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai bidangnya masing-masing.
g. Deputy Bidang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab dalam membantu pelaksanaan kebijakan ditiap tingkatan, selanjutnya akan diatur kemudian dalam bentuk tata kerja dan pembagian tugas deputy-deputy bidang yang ditetapkan Dewan Pimpinan masing-masing tingkatan.

 



Tidak ada komentar: