Jumat, 14 Maret 2014

Bupati Maybrat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi 15 M 2 August, 2013 19:55


Kepolisian Papua menetapkan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim atas dugaan kasus korupsi dan juga pencucian uang dana hibah senilai Rp 15 miliar.

Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan saat ini tim penyidik sedang turun langsung ke Sorong guna pemeriksaan lanjutan bupati tersebut. Dalam penyidikan di Sorong, tim rencananya akan memeriksa 10 saksi tambahan. Polisi juga belum menahan Bernard Sagrim dengan alasan masih melengkapi berkas perkara.

“Itu statusnya memang tersangka, kita akan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, yang mana predikat crimenya atau pidana pokoknya adalah dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian kemarin di Sorong, timsus sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi-saksi yaitu saksi dari stafnya bupati, yang mana yang mencairkan dana-dana ini,” jelasnya.

Sebelumnya kepolisian setempat memblokir lima tabungan milik Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, satu diantaranya adalah rekening dalam bentuk dollar. Bernard Sagrim diduga korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari Pemprov Papua Barat dan Kabupaten Sorong yang harusnya masuk kas daerah, namun masuk ke rekening pribadinya, yang kemudian dibagi-bagi.

Dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan untuk persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan pemilukada. Namun dalam pelaksanaannya, dana senilai Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari total seluruh dana Rp 15 miliar yang diberikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1000 lebih kwitansi dan memeriksa lebih dari 30 saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Tidak ada komentar: