Sabtu, 01 Maret 2014

Ternyata Ada Korupsi Bansos di Papua Barat

Manokwari (Sulpa) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada realisasi dana bantuan sosial kabupaten Teluk Wondama Agus Yulianto mengakui bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada para pemakai dana jika dana yang ia cairkan itu merupakan dana bantuan sosial tahun 2010.
Demikian ungkap Agus saat bersaksi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Papua Barat kemarin, terhadap terdakwa Theopilus Rumasep, Bendahara Bansos.
Dikatakan, saat itu dana daerah sudah ada. Namun karena belum ada penetapan APBD perubahan tahun itu, sehingga dana tersebut belum dapat dicairkan. Sementara ada sejumlah kegiatan yang harus dilaksanakan Pemda Teluk Wondama.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah ini pun terpaksa melakukan pencairan dana tersebut. “Saat itu, bupati perintahkan saya untuk mencari dana guna membiayai sejumlah kegiatan, sementara daerah tidak memiliki uang selain dana bansos,” katanya.
Pencairan yang dilakukan terhadap puluhan pejabat dan staf Pemda Teluk Wondama itu dilakukan melalui tanda tangannya bersama Bendahara Bansos, baik disposisi tertulis maupun lisan.
Sesaat setelah bersaksi pada perkara Theopilus Rumasep, sidang perkara yang melibatkan Agus sebagai terdakwa pun digelar. Giliran Theolpilus yang kini memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada persidangan Agus Yuliyanto.
Theopilus di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tarima Saragih itu pun mengakui, jika dirinya selaku bendahara bansos, turut membubuhi tanda tangan pada pencairan dana itu. Hal itu dilakukan atas perintah Agus selaku kepala Dinas.
Kuasa hukum Terdakwa, Rustam, SH. usai persidangan kemarin menuturkan, dana Bansos ini merupakan milik Pemda. Selanjutnya dana tersebut dipinjamkan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemda. Sehingga menurutnya, dalam perkara ini tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan.
“Dana ini kan milik pemda, kemudian pemda juga yang meminjamnya untuk membiaya kegiatan. Karena saat itu dana pemda dari APBD belum bisa dicairkan. Kasus ini tercium penyidik dan akhirnya naik ke persidangan karena kebetulan saat itu, para peminjam belum sempat kasih kembali dana yang mereka pinjam itu,” sebutnya.
Sebelumnya, lanjut Rustam sebelum akhirnya dana bansos ini dipinjamkan untuk membiayai kegiatan daerah, pemda Wondama sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Kementerian dalam Negeri.
Hingga saat ini, kliennya belum mengembalikan sisa dana yang dipinjamkan sebesar 1,33 milyar karena seharusnya yang mengemballikan dana itu pemda bukan kliennya. Sebab kliennya hanya meminjamkan. Sementara dana itu digunakan untuk kegiatan pemda. (K4/R5/LO3)

Tidak ada komentar: