Selasa, 25 Maret 2014

Landasan Hukum Laporan Pengaduan Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara berdasarkan Pada Bab V Peran Serta Masyarakat Pasal 14.


(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakaet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepadapenegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalampencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

3. Laporan Kepada Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi
Bab V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 bebrbunyi Peran serta Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
 a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
 c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepadapenegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 bab ini memberikan mandate sepenuhnya kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia – Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua (MAKI -WPTP) meminta kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi  guna menyelidiki dan penyelidik serta menyindaklanjuti laporan pengaduan adanya tindak pidana korupsi keuangan negara di Kabupaten Lanny Jaya  sebesar Rp. 16.764.400.000.00; tahun anggaran 2013
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia – Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua (Maki -Wptp), kami kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi Yakni : KPK,KAPOLRI ,KEJAGUNG RI dan KAPOLDA PAPUA, KEJATI PAPUA Segera Periksa dan Adili Bupati Lanny Jaya BEFA JIGIBALOM,SE.M.Si telah Perintahkan Untuk Mencairkan Dana Hiba dengan jumlah besar  , bupati perintahkan Kepala Keuangan Lanny Jaya PETRUS WAKERKWA,SE.M.Si untuk memberikan  Suarat Kuasa kepada bendahara pengeluaran  untuk mencairkan dana ,kepala keuangan daerah berikan surat kuasa kepada Bendahara Pengeluaran untuk Mencairkan Dana Hiba Pada Bulan Janoari –Feberuari 2013 Sebesar Rp.16 ,764.400.000 ( Enam Belas Milyard Tuju Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )


Tidak ada komentar: