Kepala kejaksaan tinggi papua bapak huta
galung hanya menlanjutkan saja sebaab kasus dw dan jw bukan kasus baru tapi
kasus berjama ,masyarakat lanny jaya tahu Dua oknom pejabat baru Provinsi Papua
DW dan JW sudah lama tersangka dari tahun 2011, saat itu dua oknum tersangka
mantan Pejabat Lanny Jaya masing-masing Jhon Way,S,Hut Bupati Karteker dan
Doren Wakerkwa,SH Mantan Setda Lanny Jaya resmi tersangka Korupsi Dana Hibah
Pilkada Lanny Jaya Tahun Anggaran 2010/2011sebesar Rp.3 milyard yang jelas dw dan jw adalah
saksi ahli danah hibah pilkada lanny jaya tahun 2010/2011 lalu.
Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten kota jangan mimpi meloloskan seorang tersangka korupsi keuangan
Negara masa pemerintah mau melindunggi dasarnya apa ? .seorang tersangka tak
ada alasan lolos dari jeratan hukum, apapun alasanya tetap di tanggung resiko
atas perbuatanya.akibat dari kasus korupsi seluruh anggota kpu lanny jaya dan dua orang mantan pejabat ini pelaksanaan
pemilihan kepala daerah tidak berjalan mulus masyarakat lanny jaya sangat
kecewa sekali sikap dan tindakan kpu saat itu pada hal kabupaten lanny baru
pertama kali memilih calon bupati devinitp ,malah jadi daerah sarang koruptor
sampai saat ini.
kami harap Pemerintah Provinsi Papua
mohon jangan intervensi penegak hukum dalam hal ini kejati papua dan kapolda
papua sebelum anda mengetahui persoalan ,sebab penegak hukum menjalankan tugas
sesuai dengan Amanat Uu Tindak Pidana Korupsi ,alur kerja antara KPK,KAPOLRI
dan KEJAGUNG RI sama .
kasus dw dan jw sudah lama resmi
tersangka tahun 2011 lalu, saya kira nama dw dan jw bukan nama baru di ketahui
public namun sudah lama . untuk menjakinkan pemerintah provinsi papua dan
seluruh masyarakat papua kami keluarkan bukti surat pemanggilan dan pemeriksaan
oleh Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura terhadap kedua tersangka DW dan JW sebagai berikut :
1.
Surat Kejati Papua : Nomor
B./014/T.1.1/Fd.1/09/2011 Dari Kepala Kejati Papua atas nama HARDJONO TJATJO,SH selaku Jaksa Utama
Muda .
2.
Surat Kejaksaan Agung RI
Jakarta : Nomor .B.1727/F.2/Fd.1/08/2012 yang di keluarkan oleh jaksa agung
muda tindak pidana khusus direktur penyidikan atas nama DRS.ARNOLD BM.ANGKOUW,SH Jaksa Utama Muda.
3.
Surat Kejaksaan Agung RI
Jakarta : Nomor .R-/12/D/Dek.4/07/2012 .surat ketiga tandatangan oleh jaksa
agung muda intelijen atas nama EDWIN P.SITUMORANG .
4.
Surat Panggilan Saksi Nomor
: SP-474/T.1.5/Fd.1/11/2011 .kepada saksi JHON WAY,S.HUT.M.SI. (Mantan Pejabat
Bupati Kab.Lanny Jaya )yang keluarkan atau memanggil oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua bagian Asisten Tindak Pidana Khusus atas Nama MUH.YUSUF
BINTANG,SH.MH selaku Jaksa Utama Pratama..
5.
Surat Panggilan Saksi Nomor
: SP-469/T.1.5/Fd.1/11/2011 kepada SAKSI DOREN WAKERKWA,SH (Mantan Pejabat Bupati
Kab.Lanny Jaya) yang keluarkan atau memanggil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Papua bagian Asisten Tindak Pidana Khusus atas Nama MUH.YUSUF BINTANG,SH.MH
selaku Jaksa Utama Pratama..
Kami minta bapak gubernur provinsi papua
Lukas enembe jangan intervensi penegak hukum dalam hal ini kejati papua
yang sedang menangani kasus korupsi dana
otsus diantaranya kasus korupsi danah hibah kabupaten lanny jaya yakni
tersangka dw dann jw.
Dana otonomi khusus dengan nilai milyaran
rupiah tengelam dalam korupsi.sulit sekali untuk menelusuri awal mula korupsi
di bumi cendrawasih papua.kasus tindak pidana korupsi ,pencucian uang,makelar
hukum,makelar jabatan dan illegal loging di papua berada dalam situasi yang
sangat mengkhawatirkan.tindakan-tindakan kasus tersebut diatas terjadi di plosok plosok papua sampai
di provinsi papua dan papua barat.
Bagimana mungkin orang asli papua maupun
nonpapua bisa berubah ,moral pejabat papua hancur total,terlalu cepot emosi
dalam keinginan hawa nafsu untuk memperkaya diri dengan keluarganya.
Pemerintah provinsi papua dibawah komando
LUKMEN harus mendukung pemberantasan korupsi di tanah papua,jika tidak
mendukung kejati papua dan kapolda papua dalam menangani tindak pidana korupsi
maka kedepan lebih hancur,hidup orang asli papua akan buruk,orang asli papua
saling memusui antara satu dengan yang lain