Rabu, 12 Jun 2013 23:27
Kejati
Tahan 3 Anggota KPU Lanny Jaya di Lapas Abepura
Ditulis oleh Tom/Papos
JAYAPURA [PAPOS] – Tiga anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya berinisial YR, YB dan BW telah ditahan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Papua sebagai tersangka atas kasus perjalanan dinas fiktif tahun
anggaran 2010-2011 dengan kerugian negara senilai 1,5 Miliar lebih.
Saat ini ketiganya ditahan di Lapas
Abepura guna memperlancar proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang bisa
meringankan para tersangka. Dengan demikian bisa dilimpahkan kepada pengadilan
untuk dilakukannya persidangan atas kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, SH saat ditemui Papua Pos di ruang kerjanya,
Selasa (11/6) mengatakan, 3 anggota KPU Lanny Jaya yang sebelumnya ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,5 Miliar
lebih, antara lain, YR merupakan anggota KPU divisi data penyelenggaraan
Pemilu, YW merupakan anggota divisi logistic Pemilu dan BW merupakan anggota KPU.
“Saat ini ketiga tersangka sudah
ditahan di Lapas Abepura untuk menunggu proses penyelidikan terhadap
saksi-saksi yang meringankan. Hingga sekarang ini ketiganya belum menunjuk
penasehat hukum masing-masing, namun kami akan mendesak ketiganya untuk menunjuk
PH agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan atau bisa sampai tahap II,”
jelasnya.
Dari audit BPKP terhadap perjalanan
dinas fiktif KPU Kabupaten Lanny Jaya, kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar
lebih. Artinya, per anggota KPU tersebut menikmati uang negara sebesar Rp 500
juta lebih dari uang yang telah dikembalikan senilai Rp 45 juta.
Ia berharap kepada ketiga tersangka
bisa mengembalikan uang yang dipergunakan untuk membantu dalam proses hukumnya.
Setelah ketiga tersangka mengembalikan kepada negara senilai kerugian yang
ditimbulkan tersebut maka otomatis tidak memberatkan hukuman terhadap ketiga
tersangka. “Namun bila tidak dikembalikan maka hukuman akan berat bagi ketiga
tersangka tersebut,” ujarnya. Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3. [tom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar