Banyak orang
bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau
dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya
ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau,
ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh
daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap
koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat
dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat
untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana
korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti
pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara
korupsi.
BENTUK-BENTUK KORUPSI
·
Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri
orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
·
Menyalahgunakan kewenangan karena
jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
·
Penggelapan dalam jabatan
·
Pemerasan dalam jabatan
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pemborongan
·
Delik gratifikasi
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
·
Melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
·
Mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat; dan/atau
·
Menyangkut kerugian keuangan negara
paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon,
faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan
laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui
surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa
menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK
Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini,
kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada
publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif
berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka
kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan
diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK
Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi
persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang
lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
·
Pengaduan disampaikan secara tertulis
·
Dilengkapi identitas pelapor yang
terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
·
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
·
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan
yang sesuai
·
Nilai kerugian dan jenis korupsinya:
merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
·
Sumber informasi untuk pendalaman
·
Informasi jika kasus tersebut sudah
ditangani oleh penegak hukum
·
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan
antara lain:
·
Bukti transfer, cek, bukt penyetoran,
dan rekening koran bank
·
Laporan hasil audit investigasi
·
Dokumen dan/atau rekaman terkait
permintaan dana
·
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan
bukti pembayaran
·
Foto dokumentasi
·
Surat, disposisi perintah
·
Bukti kepemilikan
·
Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki
informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk
melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak
mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan
kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan
fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar