Pertumbuhan kepemilikan rumah masyarakat menengah ke bawah terancam terganggu. Hal itu menyusul pembangunan rumah oleh pengembang dibatasi minimal tipe 36 sesuai UU N0 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Dirut PT Aji Saka Sudjadi mengatakan ketentuan itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menambahkan, kondisi bisnis perumahan saat ini, tipe 27 dan 29 (tipe kecil) memberi kontribusi sebesar 50 persen dari total produksi atau penjualan rumah Real Estate Indonesia (REI).
"Rumah tipe kecil yaitu 27 dan 29, paling diminati karena terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," katanya. Dengan kondisi itu, kalangan pengembang bakal meminta pemerintah melakukan tinjauan hukum (yudisial review) terhadap ketentuan dalam UU No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman itu.
Pasal 22 ayat 3 UU itu mengatur luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Sudjadi menambahkan, jika ketentuan itu tetap diberlakukan, 50 persen dari kontribusi penjualan rumah tipe kecil tidak akan bisa terealisasi pada tahun depan.
Seperti diketahui, rencana produksi perumahan oleh REI Jateng sebesar 10.000 unit rumah yang hingga saat ini baru tercapai 60 persen, dimana setengah dari penjualan itu (50 persen) adalah rumah tipe kecil. Ketentuan itu, lanjutnya juga bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan yang memberikan subsidi pembebasan pajak pembelian rumah sebesar 10 persen untuk rumah seharga Rp 70 juta.
Menurutnya, dengan harga tersebut sangat tidak mungkin pengembang untuk menyediakan rumah tipe 36, mengingat harga bahan bangunan saat ini yang tidak relevan untuk membuat rumah dengan tipe itu.
"Kami mengusulkan pemerintah tetap memperbolehkan pengembang membangun rumah tipe 27 dan 29 untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan menawarkan rumah inti tumbuh, yaitu progres pengembangan rumah, sehingga luas lantai mencapai 36 meter persegi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bank BTN Nazrul Utama mengatakan, pada prinsipnya ketentuan itu tidak akan berlaku surut, dimana permintaan pembiayaan dari masyarakat yang telah disetujui BTN tahun ini tetap akan direalisasikan. Dia berharap, pemerintah mengeluarkan peraturan turunan atau surat edaran untuk mengakomodir kebutuhan perumahan bagi masyarakat.
"Saya dengar pemerintah tengah membahas ketentuan itu, semoga dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat," terangnya.
Permintaan KPR diakui masih didominasi tipe 27 dan 29. "Prinsip, kami tetap akan mempermudah dan berusaha untuk mewujudkan keinginan masyarakat memiliki rumah sesuai kemampuannya," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar