Selasa, 08 Juli 2014

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANNY JAYA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LANNY JAYA
NOMOR      …… TAHUN ……..
T E N T A N G
TATA BERACARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LANNY JAYA


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO

Menimbang       : a. bahwa perkembangan ketatanegaraan dalam era Indonesia baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari data proses reformasi dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan yang antara lain, ditentukan oleh kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif yang memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang lebih tangguh dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan yang didasarkan pada terciptanya suatu sistem pengawasan dan keseimbangan antar lembaga daerah, sebagai upaya untuk terwujudnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ;
b.   bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo merupakan wakil rakyat yang mulia dan terhormat, serta bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan ;
c.   bahwa untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo telah menyusun suatu Kode Etik yang berlaku secara internal, bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten Sidoarjo ;
d.   Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kode Etik yang dijalankan oleh Badan Kehormatan maka perlu disusun Peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan.

Mengingat :       1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 22);
7. Peraturan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.






M E M U T U S K A N

Menetapkan :    PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIDOARJO TENTANG TATA BERACARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANNY  JAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten  Lanny Jaya ini, yang dimaksud dengan:
  1. Anggota DPRD Kabupaten  Lanny Jaya yang selanjutnya disebut Anggota, adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat ;
  2. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten  Lanny Jaya, yang selanjutnya disebut sebagai Badan Kehormatan, adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten  Lanny Jaya yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten  Lanny Jaya ;
  3. Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo adalah peraturan yang mengatur kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Lanny Jaya beserta alat kelengkapannya dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
  1. Kode Etik DPRD Kabupaten  Lanny Jaya, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma moral yang ditujukan untuk menilai perilaku dan/atau ucapan Anggota DPRD Kabupaten  Lanny Jaya agar memenuhi kaidah kepatutan, kewajiban dan larangan ;
  2. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar norma atau aturan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota ;
  3. Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo adalah terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sidoarjo adalah : Pimpinan Badan Musyawarah yang terdiri atas Ketua, 3 (tiga) Wakil Ketua dan Sekretaris bukan Anggota, Pimpinan Komisi yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, Pimpinan Badan Legislasi yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bukan Anggota, Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas Ketua dan 3 (tiga) Wakil Ketua dan Sekretaris bukan An ggota, Pimpinan Badan Kehormatan yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bukan Anggota, serta Pimpinan Panitia Khusus yang terdiri atas Ketua,Wakil Ketua dan Sekretaris bukan Anggota ;
  5. Pengaduan atau Pelaporan yang selanjutnya disebut dengan Pengaduan adalah pemberitahuan yang dibuat secara tertulis disertai bukti-bukti awal terhadap suatu tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga sebagai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh   Anggota ;
  6. Pengadu adalah Pimpinan DPRD Kabupaten  Lanny Jaya, Masyarakat baik secara individual maupun kelompok, atau Pemilih ;
  7. Teradu ialah Pimpinan DPRD, Pimpinan alat kelengkapan, atau Anggota yang diadukan atau dilaporkan ;
  8. Klarifikasi adalah proses pemeriksaan secara tatap muka dan langsung untuk mengetahui kebenaran atas suatu dugaan pelanggaran tentang kehadiran Anggota dan pelanggaran-pelanggaran lain yang merupakan jenis pelanggaran kepatutan ;
  9. Verifikasi adalah proses pemeriksaan silang kepada para pihak yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran, melalui tatap muka, alat bukti lainnya, atau keterangan yang akan menjelaskan tentang peristiwa/kejadian ;
  10. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan informasi baik berupa bukti maupun kesaksian atas suatu peristiwa/kejadian yang diduga sebagai dugaan pelanggaran, guna menentukan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak terbukti ;

BAB II
MATERI PENGADUAN
Pasal 2

Badan Kehormatan melakukan tugas dan wewenangnya terhadap materi pengaduan yang
memenuhi syarat secara materiil dan administratif.

Pasal 3
Pengaduan atau pelaporan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pengadu yang memuat:
a.   Identitas Pengadu, meliputi   :
Nama                                 :
Tempat / tanggal lahir           :
lahir/umur                            :
Agama                                :
Pekerjaan                            :
Kewarganegaraan                :
Alamat lengkap                    :
Nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email (bila ada) :

b.   Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib; kedudukan pengadu dan keterkaitannya langsung dengan materi pengaduan; alasan pengaduan harus diuraikan secara jelas dan rinci bahwa seorang Teradu telah patut diduga melanggar ketentuan larangan, melanggar kewajiban, dan/atau melanggar kepatutan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten  Lanny Jaya, atau Kode Etik DPRD Kabupaten  Lanny Jaya; Pengaduan atau pelaporan harus disertai dengan alasan dan/atau alat bukti lain yang mendukung pengaduan atau pelaporan tersebut.
c.   Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam pengaduan, yaitu: mengabulkan pengaduan Pengadu; menyatakan bahwa perilaku Teradu tidak sesuai dengan Kode Etik DPRD Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo dan peraturan perundang-undangan lain; meminta agar Teradu diberi sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Pasal 4

Pengaduan yang diajukan wajib ditandatangani/cap jempol langsung oleh pengadu dan dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk.


Pasal 5

Dalam hal absensi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik, tidak diperlukan pengaduan.


BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PENGADUAN

Pasal 6
(1) Pengaduan diajukan kepada Badan Kehormatan melalui Sekretariat ;
(2)  Sekretariat wajib memeriksa kelengkapan administrasi dan alat bukti yang mendukung pengaduan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sekurang-kurangnya berupa:
a.   Bukti diri Pengadu yaitu :
1.   Surat resmi dengan logo DPRD dalam hal Pengadu adalah Pimpinan DPRD ;
2.   Foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pengadu adalah masyarakat perorangan warga negara Indonesia ;
3.   Foto kopi identitas diri berupa kartu anggota dalam hal Pengadu adalah selaku pemilih.
b.   Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan pengaduan ;
c.   Bila diperlukan, pengadu dapat mengajukan daftar calon saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan pengaduan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal ini, Pengadu bermaksud mengajukan saksi ;
d.   Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang terkait dengan alasan pengaduan.
(3) Apabila berkas pengaduan dinilai telah lengkap, berkas pengaduan dinyatakan diterima oleh Sekretariat dengan memberikan Surat Penerimaan Berkas Perkara kepada Pengadu ;
(4) Apabila berkas pengaduan belum lengkap, Sekretariat memberitahukan kepada Pengadu tentang kelengkapan pengaduan yang harus dipenuhi, dan Pengadu harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Pemberitahuan kekurang-lengkapan Berkas ;
(5) Apabila kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka Sekretariat menerbitkan surat yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Etik dan diberitahukan kepada Pengadu.
(6) Pengaduan diajukan tanpa dibebani biaya.


Pasal 7

Badan Kehormatan wajib merahasiakan identitas pengadu.

Pasal 8

Apabila diperlukan, Badan Kehormatan dapat meminta kepada penegak hukum untuk memberikan perlindungan keamanan kepada pengadu.


BAB IV
REGISTRASI PENGADUAN, PENJADWALAN DAN PANGGILAN SIDANG
Bagian Pertama
Registrasi Pengaduan

Pasal 9

Pengaduan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik dan diberi nomor perkara.

Pasal 10

Badan Kehormatan menyampaikan salinan surat pengaduan kepada Teradu dengan disertai nomor perkara, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat resmi.
Pasal 11

(1) Dalam hal pengaduan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik dan dilakukan penarikan kembali oleh Pengadu, maka Sekretariat menerbitkan Surat Pembatalan Registrasi atas pengaduan yang telah diajukan Pengadu, dan diberitahukan kepada Pengadu disertai dengan pengembalian berkas pengaduan jika diminta ;
(2) Teradu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik apabila terjadi penarikan kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Penjadwalan dan Panggilan Sidang
Pasal 12
Sekretariat menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Pimpinan Badan Kehormatan untuk menetapkan jadwal pemeriksaan perkara tersebut.
Pasal 13
Pimpinan Badan Kehormatan menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 14
(1) Badan Kehormatan menyampaikan panggilan kepada Teradu setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak salinan surat pengaduan disampaikan kepada Teradu ;
(2) Surat panggilan harus diterima oleh Teradu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Sidang Badan Kehormatan yang ditentukan ;
(3) Teradu harus datang/memenuhi panggilan sendiri dalam persidangan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain ;
(4) Dalam hal Teradu tidak memenuhi panggilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sampai 3 (tiga) kali, Badan Kehormatan dapat segera membahas tanpa kehadiran Teradu.


BAB V
PEMERIKSAAN

Bagian Pertama
Pemeriksaan Persidangan

Pasal 15

(1) Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang Badan Kehormatan yang bersifat tertutup ;
(2)  Pemeriksaan persidangan dilakukan secara tertutup dan rahasia yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan ;
(3)  Dalam hal Ketua Badan Kehormatan berhalangan memimpin pemeriksaan, maka pemeriksaan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan ;
(4)  Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan berhalangan memimpin pemeriksaan, maka pemeriksaan dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih oleh 3 (tiga) anggota Badan Kehormatan selain pimpinan.
Pasal 16

Badan Kehormatan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pengadu, Teradu, saksi atau Pihak Terkait.
Pasal 17
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 adalah :
a.   pemeriksaan pokok-pokok pengaduan ;
b.   pemeriksaan alat-alat bukti ;
c.   mendengarkan keterangan Pengadu ;
d.   mendengarkan keterangan Teradu ;
e.   mendengarkan keterangan saksi ;
f.    mendengarkan keterangan ahli ;
g.   mendengarkan keterangan Pihak Terkait ;
h.   pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk ;
i.    pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
Pasal 18

Dalam hal Pengadu mengajukan permohonan penarikan kembali di tengah jalannya pemeriksaan persidangan, Rapat Badan Kehormatan dapat mengambil keputusan penarikan kembali dan meminta kepada Sekretariat untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik.


Bagian Kedua
Pembuktian

Pasal 19

(1) Pembuktian dibebankan kepada Pengadu ;
(2) Apabila dipandang perlu, Badan Kehormatan dapat pula membebankan pembuktian kepada Teradu ;
(3) Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait dapat mengajukan bukti sebaliknya (tegenbewijs).
Pasal 20
(1)  Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ;
(2) Badan Kehormatan menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti dalam persidangan di Badan Kehormatan ;
(3) Badan Kehormatan menilai alat-alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain.
Pasal 21
(1)  Pemeriksaan alat bukti surat atau tulisan dimulai dengan menanyakan cara perolehannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
(2) Pemeriksaan alat bukti, surat atau tulisan yang berupa foto copy meliputi :
a.   materi pengaduan ;
b.   legalisasi dan/atau pencocokan dengan surat asliya.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, Ketua Sidang menyatakan sah dalam persidangan Badan Kehormatan.
Pasal 22

(1)  Saksi dapat diajukan oleh Pengadu, Teradu, Pihak Terkait atau dipanggil atas perintah Badan Kehormatan ;
(2) Pemeriksaan saksi dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) saksi dan kesediaannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya untuk menerangkan apa yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

Pasal 23

(1) Ahli dapat diajukan oleh Pengadu, Teradu, Pihak Terkait atau dipanggil atas perintah Badan Kehormatan ;
(2) Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan Riwayat hidup serta keahliannya; dan ditanyakan pula kesediaannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya untuk menerangkan sesuai keahliannya ;
(3) Keterangan ahli dapat dipertimbangkan oleh Badan Kehormatan bila tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan kasus yang diadukan.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan dengan mendengar keterangan yang berkaitan dengan pokok pengaduan.

Pasal 25

Dalam hal diperlukan untuk memperoleh keyakinan dalam melakukan pembuktian, Badan Kehormatan dapat melakukan penyelidikan di daerah dan kelembagaan tertentu.

Bagian Ketiga
Pembelaan

Pasal 26

(1) Pengadu dapat mengemukakan alasan pembelaan berdasarkan alat bukti di hadapan Sidang Badan Kehormatan ;
(2) Teradu dapat mengemukakan alasan pembelaan berdasarkan alat bukti di hadapan Sidang Badan Kehormatan.
Pasal 27

(1) Pengadu dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk ;
(2) Teradu dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk ;
(3)  Pihak pendamping tidak mempunyai hak berbicara dalam persidangan Badan Kehormatan.
Pasal 28

(1) Sidang Badan Kehormatan harus mempertimbangkan alasan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ;
(2) Sidang Badan Kehormatan dapat menerima atau menolak sebagian atau keseluruhan alasan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ;
(3) Sidang Badan Kehormatan memasukkan alasan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam naskah Keputusan Badan Kehormatan.


BAB VI
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 29

(1)  Rapat pengambilan keputusan Badan Kehormatan dilakukan secara tertutup dan rahasia yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan ;
(2)  Dalam hal Ketua Badan Kehormatan berhalangan memimpin sidang, rapat pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan ;
(3)  Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan berhalangan memimpin sidang, rapat pengambilan keputusan dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih oleh 3 (tiga) anggota Badan Kehormatan selain pimpinan.


Pasal 30

Rapat pengambilan keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap :
a.   Risalah rapat atau transkrip pemeriksaan persidangan ;
b.   Pendapat etik Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Kehormatan.

Pasal 31

Rapat pengambilan keputusan Badan Kehormatan mengambil keputusan setelah menimbang :
a.   Asas-asas dalam Kode Etik ;
b.   Fakta-fakta dalam hasil pemeriksaan persidangan ;
c.   Fakta-fakta dalam pembuktian ;
d.   Fakta-fakta dalam pembelaan ;
e.   Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib DPRD serta Kode Etik.


BAB VII
KEPUTUSAN
Pasal 32

(1) Keputusan Badan Kehormatan sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak dicapai mufakat maka pengambilan keputusan ditunda paling lambat 3 (tiga) hari sampai rapat berikutnya.
(3) Setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh dan tidak dapat dicapai mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4) Dalam menghormati pendapat anggota Badan Kehormatan yang berbeda terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pendapat tersebut dapat dimuat dalam keputusan, kecuali anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan tidak menghendaki.

Pasal 33

Setiap keputusan Badan Kehormatan harus memuat :
a.   Kepala putusan berbunyi “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” ;
b.   Identitas Pengadu ;
c.   Identitas Teradu ;
d.   Ringkasan pengaduan ;
e.   Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan ;
f.    Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian ;
g.   Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembelaan ;
h.   Pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan ;
i.    Amar putusan ;
j.    Pendapat etik yang berbeda dari anggota Badan Kehormatan ; dan
k.   Hari dan tanggal keputusan, nama dan tanda tangan seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan.

Pasal 34

Amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (i) berbunyi :
a.   Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima ;
b.   Mengabulkan pengaduan Pengadu ;
c.   Menyatakan pengaduan Pengadu ditolak ;
d.   Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik dan memperoleh Rehabilitasi ;
e.   Menyatakan Teradu terbukti melanggar Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, serta diberi sanksi.

Pasal 35

Keputusan Sidang Badan Kehormatan bersifat mengikat.




Pasal 36

Salinan keputusan Badan Kehormatan dikirimkan kepada Pengadu dan/atau Teradu, serta tembusan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten  Lanny Jaya, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Badan Kehormatan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimuat dalam ketetapan ini merupakan aturan yang tidak terpisahkan dari Peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten  Lanny Jaya.

Pasal 38

Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimuat dalam ketetapan ini merupakan aturan yang tidak terpisahkan dari Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten  Lanny Jaya
Pasal 39

Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten  Lanny Jaya berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di       :    T I O M
                                             Pada Tanggal      :   ……./……………../……………..

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LANNY  JAYA
Wakil Ketua,


(…....................................................)

Tidak ada komentar: