29/11/2012
DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004). DAU diberikan pemerintah pusat untuk membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan PAD-nya. DAU bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. DAU terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi.
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten /Kota.
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Disebutkan pula dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP No 55 Tahun 2005 Dana Perimbangan ini terdapat berbagai macam, yaitu DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil). Dana perimbangan tersebut diperu ntukkan untuk: (i) menjamin terciptanya perimbangan secara vertikal di bidang keuangan antar tingkat pemerintahan; (ii) menjamin terciptanya perimbangan horizontal di bidang keuangan antar pemerintah di tingkat yang sama; (iii) dan menjamin terselenggaranya kegiatan-kegiatan tertentu di daerah yang sejalan dengan kepentingan nasional. Dana yang biasanya ditransfer dari pemerintah pusat adalah DAU. Proporsi DAU terhadap penerimaan daerah masih yang tertinggi dibandingkan dengan penerimaan daerah yang lain, termasuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang Sah.
Kenaikan PAD dapat berpengaruh terhadap jumlah DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat. Sejak diterapkannya desentralisasi fiskal, pemerintah pusatmengharapkan daerah dapat mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Dibeberapa daerah peran DAU sangat signifikan karena karena kebijakan belanja daerah lebih di dominasi oleh jumlah DAU dari pada PAD.
Pemkot Surabaya rata-rata dalam setahunnya menyetor ke pusat di sektor perpajakan mencapai Rp 10 triliun, tetapi tahun 2010 lalu pemerintah pusat hanya mengembalikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp 600 miliar. Nilai tersebut berkurang Rp 300 miliar, karena tahun 2009 lalu mencapai Rp 900 miliar. Padahal pada tahun 2009 lalu, DAU Pemkot Surabaya sudah berkurang Rp 135 miliar.
Setiap tahun di sektor perpajakan Surabaya memberikan kontribusi ke pusat sebesar Rp 10 triliun, tetapi sekarang Dana Alokasi Umum hanya Rp 600 miliar. Dengan berkurangnya DAU tersebut, maka percepatan pembangunan juga akan terkena dampaknya, khususnya untuk infrastruktur.
Alasan pemotongan Rp 300 miliar tersebut oleh pemerintah pusat untuk pemerataan dengan daerah-daerah lain yang tertinggal dan dianggap Surabaya merupakan daerah yang sudah mampu untuk berkembang sendiri.
Kini di tahun 2011, Proses pembangunan di Surabaya terancam amburadul. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Alasannya, pemerintah pusat menilai Pemkot sudah mampu untuk menghidupi keperluan keuangan sendiri. Padahal, DAU 2011 yang diperkirakan sebesar Rp262 miliar sangat dibutuhkan. Sebab, Pemkot telah mengagendakan pembangunan yang akan mengambilkan dananya dari DAU.
Banyak juga anggota DPRD Surabaya yang sangat kecewa dan prihatin terhadap DAU 2011 tersebut. Terlebih-lebih pada kenyataannya DAU tersebut memang sangat dibutuhkan untuk pendidikan dan pembangunan di Surabaya.
Penghapusan DAU untuk Pemkot sebenarnya tidak memiliki dasar yang jelas. Tentunya, keputusan tersebut juga disayangkan banyak pihak. Apalagi, DAU 2011 akan dipergunakan untuk meningkatkan pendidikan di Surabaya. Bukan hanya itu, proyek-proyek pembangunan juga akan diambilkan dari dana tersebut.
Dengan hilangnya anggaran itu, mau tidak mau Pemkot harys berupaya untuk mencari pendapatan dari sektor lain, misalnya dari pajak. Sebab, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan sangat banyak.
Salah satu dana pengganti DAU yang mungkin akan ditarik adalah potensi pajak seperti pajak hotel dan restoran, pajak parkir hingga pajak reklame. Sebab, dari sektor pajak ini selalu tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. Padahal potensi untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat terbuka lebar.
Tidak terpenuhinya target PAD dari pajak karena ada kebocoran yang dilakukan oknum-oknum Pemkot. Untuk mengantisipasi itu, Pemkot harus membuat terobosan dengan menggunakan sistem online. Dengan sisitem ini, maka peluang kebocoran sangat tipis. Karena pada saat ini, kebocoran mencapai angka 60%.
Sistem online ini juga akan dianjurkan untuk diterapkan pada pajak parkir. Sebab, selama ini ditengarai juga terjadi kebocoran. Dewan akan mengusulkan dengan memberlakukan parkir berlangganan atau parkir prabayar. Pasalnya, selama ini pengelolaan parkir yang ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) hanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 miliar.
Dengan sistem parkir itu, maka kemungkinan keuntungan yang bakal diperoleh Pemkot sekitar Rp75 miliar. Hal ini juga sudah dilakukan penghitungan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Memang rencana tersebut memang baik, akan tetapi semuanya juga harus diuji.
Sebenarnya untuk reklame memang sudah waktunya dinaikan. Karena kondisi reklame di Surabaya sudah sangat memprihatinkan, bahkan Surabaya selalu identik dengan hutan reklame. Dengan meningkatkan pajak reklame, maka PAD akan naik. Dengan sendirinya maka DAU yang dipotong bisa tergantikan. Sehingga kenaikan pajak tersebut juga dapat dikatakan sebagai suatu solusi untuk mengatasi penghapusan DAU.
Kemudian dana Dinkes sebagian besar juga menggunakan DAU, sedangkan sebagian menggunakan dana APBD. Dengan keputusan itu, maka rancangan penggunaan anggaran amburadul. Seharusnya pemerintah pusat tidak perlu menghilangkan DAU untuk Surabaya. Justru, karena prestasi yang ditunjukan baik, maka Pemkot harus mendapat penghargaan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar