Sabtu, 25 Februari 2012
Masyarakat Antik Lanny Jaya Melakukan Demo Damai di Kejari Wamena
*Mendesak Kejati Papua Segera
Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Pemilukada
Wamena, - Masyarakat anti korupsi (antik) kabupaten Lanny Jaya melakukan aksi demo damai di kejaksaan negri Wamena, Rabu (12/10) kemarin menuntut agar kejaksaan tinggi (kejati) Papua untuk segera menangkap dan mengadili tersangka dugaan korupsi dana pemilukada Lanny Jaya, yang hingga saat ini belum ditahan oleh Kejati Papua.
Dalam aksinya, massa antik membawa beberapa spanduk yang diantaranya bertuliskan ‘masyarakat anti korupsi kabupaten Jayawijaya, tangkap dan adili segera penjabat bupati Lanny Jaya, mantan sekda Lanny Jaya dan 5 orang anggota KPU Lanny Jaya’, demi penegakan hukum tangkap dan adili koruptor dana hibah pemilukada’ dan ‘rakyat minta pihak keamanan jangan menakut-nakuti rakyat Lanny Jaya dan menangkap sembarangan hanya untuk menakut-nakuti rakyat’.Ketua Antik Lanny Jaya, Detius Yoman mengatakan, Kejati Papua harus segera menangkap tersangka yang diduga terkait kasus korupsi dana pemilukada. Dengan begitu maka menurutnya, akan memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.
“Kami harapkan aparat hukum segera bertindak tegas, jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian sehingga ada pembelajaran yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Wamena, Yudha Siahaan, SH mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Kejati Papua sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejati, sehingga apa yang diinginkan masyarakat bisa segera terlaksana. Lanjutnya, saat ini sudah ada 2 orang tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat penuntutan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
“Mengenai mengapa sampai hingga saat ini tersangka yang lain belum ditahan kami tidak mengetahui alasannya, karena kasus ini ditangani oleh Kejati. Kami akan melakukan koordinasi dengan kejati sehingga apa yang diinginkan massa pendemo bisa terlaksana,” jelasnya.
Seusai mendengar penjelasan dari Kasie Intel Kejari Wamena, massa pendemo membubarkan diri dengan tertib.***
Wamena, - Masyarakat anti korupsi (antik) kabupaten Lanny Jaya melakukan aksi demo damai di kejaksaan negri Wamena, Rabu (12/10) kemarin menuntut agar kejaksaan tinggi (kejati) Papua untuk segera menangkap dan mengadili tersangka dugaan korupsi dana pemilukada Lanny Jaya, yang hingga saat ini belum ditahan oleh Kejati Papua.
Dalam aksinya, massa antik membawa beberapa spanduk yang diantaranya bertuliskan ‘masyarakat anti korupsi kabupaten Jayawijaya, tangkap dan adili segera penjabat bupati Lanny Jaya, mantan sekda Lanny Jaya dan 5 orang anggota KPU Lanny Jaya’, demi penegakan hukum tangkap dan adili koruptor dana hibah pemilukada’ dan ‘rakyat minta pihak keamanan jangan menakut-nakuti rakyat Lanny Jaya dan menangkap sembarangan hanya untuk menakut-nakuti rakyat’.Ketua Antik Lanny Jaya, Detius Yoman mengatakan, Kejati Papua harus segera menangkap tersangka yang diduga terkait kasus korupsi dana pemilukada. Dengan begitu maka menurutnya, akan memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.
“Kami harapkan aparat hukum segera bertindak tegas, jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian sehingga ada pembelajaran yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Wamena, Yudha Siahaan, SH mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Kejati Papua sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejati, sehingga apa yang diinginkan masyarakat bisa segera terlaksana. Lanjutnya, saat ini sudah ada 2 orang tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat penuntutan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
“Mengenai mengapa sampai hingga saat ini tersangka yang lain belum ditahan kami tidak mengetahui alasannya, karena kasus ini ditangani oleh Kejati. Kami akan melakukan koordinasi dengan kejati sehingga apa yang diinginkan massa pendemo bisa terlaksana,” jelasnya.
Seusai mendengar penjelasan dari Kasie Intel Kejari Wamena, massa pendemo membubarkan diri dengan tertib.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar