===============Detius Yoman========================
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DISCLAIMER HASIL LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2012
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA DIPUBLIKASIKAN UNTUK SEMUA PADA HARI MINGGU, 01 SEPTEMBER
2013 | PUKUL 22:32 WIT KOTA JAYAPURA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Jayapura tidak memberikan pendapat atau disclaimer terhadap hasil Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun anggaran 2012. Kepala BPK RI
perwakilan Jayapura, Dori Santosa mengatakan, sejumlah catatan dan dokumentasi
yang memungkinkan BPK untuk tidak memberikan tanggapan diantaranya, penyajian
realisasi belanja modal lebih dari Rp 1 Triliun. Dimana dari realisasi tersebut
terdapat pemahalan harga pekerjaan hampir Rp 5 Milliar. Selain itu dari laporan
hasil pemeriksan BPK atas belanja modal infrastruktur Papua tahun anggaran
2012, terdapat kelebihan perhitungan harga satuan pekerjaan sebesar Rp 29
Milliar. Catatan atau dokumentasi lain, menurut Dori adalah, penyajian
realisasi belanja bantuan keuangan hampir Rp 2,7 Triliun yang belum sampai ke
rekening masing masing kampung dan masih berada di kas daerah Kabupaten/kota. “Berdasarkan hasil
pemeriksaan sesuai kriteria tersebut, BPK memberikan opini tidak memberikan
pendapat atau disclaimer atas LKPD Provinsi Papua tahuan anggaran 2012,” kata
Dori Santosa. Atas opini disclaimer ini, Dori berharap ke depan dalam penyajian
LKPD dapat disajikan secara wajar demi terwujudnya tranparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Adapun yang harus dilakukan oleh
pemerintah daerah diantaranya, meningkatkan peran dan fungsi Inspektorat dengan
menempatkan tenaga yang profesional. Begitupun di masing masing SKPD harus
ditingkatkan jumlah dan kualitas SDMnya terutama di bidang pengelolaan
keuangan. Serta menyajikan neraca awal harus sesuai standar akuntansi
pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP nomor 24 tahun 2005.
[KBR68H/PortalKBR]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar