Kamis, 10 Juli 2014

Halaman Utama / Layanan Publik / Pengaduan Masyarakat Mengenai Pengaduan Masyarakat

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. 
BENTUK-BENTUK KORUPSI
·         Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
·         Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
·         Penggelapan dalam jabatan
·         Pemerasan dalam jabatan
·         Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
·         Delik gratifikasi
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
·         Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
·         Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
·         Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
·         Pengaduan disampaikan secara tertulis
·         Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
·         Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
·         Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
·         Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
·         Sumber informasi untuk pendalaman
·         Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
·         Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
·         Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
·         Laporan hasil audit investigasi
·         Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
·         Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
·         Foto dokumentasi
·         Surat, disposisi perintah
·         Bukti kepemilikan
·         Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.


KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT 
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1

Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: 
 pengaduan@kpk.go.id.



Tidak ada komentar: