DEWAN PIMPINAN PUSATA
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI
INDONESIA PROVINSI PAPUA
ANALISI SURAT
PERINTAH PENCAIRAN DANA ( SP2D ) KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2013 ,DI
KETAHUI MENYALAHGUNAKAN ANGGARAN DAN KEWENAGAN OLEH BUPATI LANNY JAYA SAUDARA
BEFA JIGIBALOM,Se.M.Si.
Pada kesempatan ini kami dapat sampaikan laporan dugaan
tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Ta.2013
secara tertulis dimana analisis Surat Perintah Pencairan –SP2D yang kami
peroleh dan untuk lebih lengkap kami lampirkan barang bukti di lampiran berikut
:
Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi (KONPAK) Provinsi Papua beralamat di
jayapura jalan abe -waena, distrik yame heram abepura jayapura , menyampaikan
laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2013 dengan uraian sebagai berikut untuk
dapat ditindaklanjuti dan menjadi bahan periksa oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK,KAPOLRI dan KEJAGUNG RI ) demi terciptanya penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di Indonesia pada umumnya dan pada
khususnya Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. kami menyampaikan uraian
sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
Perda No... Tahun .... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
anggaran 2013, maka APBD Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun anggaran 2013 adalah
sebesar Rp ………. (…………………………….).
2.
Pelaksanaan
atau penggunaan APBD tersebut harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan bagi Kabupaten Lanny Jaya dan terkait laporan ini,
diantaranya adalah :
1).
UU No.17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2).
UU No.15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3).
PP No.2 Tahun
2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah.
4).
PP No.58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5).
Permendagri
No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
6).
Perda No.14
Tahun 2012 tentang APSD Tahun anggaran 2013.
7).
Peraturan
Bupati Lanny Jaya No. 114 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
8).
UU RI NO.1
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
3.
Penyusunan
dan pelaksanaan seluruh anggaran yang dicantumkan dalam APBD Kabupaten Lanny
Jaya haruslah memenuhi dan tidak bertentangan dengan semua peraturan
perundang-undangan tersebut. Disamping itu penggunaan anggaran juga tunduk pada
hukum pidana, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Terkait
dengan laporan ini, dapat disampaikan bahwa dalam minggu ketiga bulan Januari 2013
diketahui Kuasa Bendahara Umum Daerah (KUASA BUD) Kabupaten Lanny Jaya
setidaknya telah memerintahkan pencairan kepada Bank Papua dana APBD Lanny Jaya
sebagai berikut :
1).
18/01/2013
–Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah Transfer dana ke
Bendahara pengeluaran melalui no. rekening 704.21.10.05.00005.7 dan
bendahara pengeluaran mencairkan Tanggal 1/01/2013 Bantuan Kepada
operasional kampung Sebesar Rp. 3.575.000.000.00; no.2 kode rekening
5.1.4.03.01 ( lampiran 1)
2).
18/01/2013
–Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah Transfer dana ke
Bendahara pengeluaran melalui no. rekening 704.21.10.05.00005.7 dan
bendahara pengeluaran mencairkan Tanggal 1/01/2013 Bantuan Kepada
Keamanan Sebesar Rp. 2.500.000.000; no.2 kode rekening 5.1.4.05.12 ( lampiran
1)
3). Tanggal 18/ 01 /
2013 Belanja hibah kepada kelompok /
anggota kepentingan pemerintahan Rp.
1.200.000.000 no 3.kode rekening 5.1.4.06.06 ( lampiran 1)
4).
Tanggal
1/01/2013 Belanja Hibah Kepada Kelompok /Anggota Kepentingan Pemerintahaan Rp.
2.000.000.000. No.4 Kode Rekening 5.1.4.07.07 ( Lampiran 1)
5).
Tanggal 18
/01/2013 – Belanja Hibah Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD) sebesar Rp.
1,874.400.000. No.1 Kode Rekening
5.1.7.03.02 ( lampiran 2)
6).
Tanggal
12/02/2013 -Bantuan Kepada KPUD Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk
keperluan belanja Hibah Kepada KPUD, Kode rekening pada Penjabaran APBD
No.5.1.4.05.01 (Lampiran – 3).
7).
Tanggal
22/01/2013 –Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah Transfer
dana ke Bendahara pengeluaran melalui no. rekening 704.21.10.05.00005.7 dan
bendahara pengeluaran mencairkan dana pada tanggal 23 /01/2013
untuk Bantuan kepada Operasional Kampung
Sebesar Rp. 715.000.000,- keperluan
Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode rekening pada Penjabaran APBD
No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 4),
8).
Tanggal 25
/01/2013 -Bantuan kepada KNPI Sebesar Rp. 250. 000.000,- untuk keperluan
Belanja Hibah Kepada KNPI, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.05
(Lampiran – 5).
9).
Tanggal 25
/01/2013 -Bantuan Kepada Operasional Distrik Baru Sebesar Rp. 1.150.000.000,-
untuk keperluan Belanja Hibah Untuk Operasional Distrik Baru, Kode rekening
pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.28 (Lampiran – 5).
10).
Tanggal 25
/01/2013 Biaya keperluan Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp. 1.000.000.000,-
untuk keperluan Belanja Tidak Terduga, Kode rekening Penjabaran APBD
No.5.1.8.01.01 (Lampiran – 5)
11).
Tanggal
25/10/2013 - Bantuan Kepada PKK Lanny Jaya Sebesar Rp. 500.000.000,- untuk
keperluan Belanja Hibah Kepada PKK, Kode rekening pada Penjabaran APBD
No.5.1.4.05.02 (Lampiran – 6).
12).
Tanggal
18/01/2013 - Bantuan Kepada Aparat Desa Sebesar Rp. 1.874.400.000,- untuk
keperluan Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD), Kode rekening pada
Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6)
13).
Tanggal 23
janoari 2013 pembayaran belanja kepada KPUD
sebesar Rp. 1.000.000.000, untuk pembayaran belanja hibah kepada
KPUD pada dinas pendapatan ,pengelolahan
keuangan dan asset daerah kabupaten lanny jaya), Kode rekening pada Penjabaran
APBD No.5.1.4.05.01 (Lampiran – 7)
14).
Tanggal
13/02/2013 - Bantuan Kepada PANWASLU Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,-
untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Panwaslu, Kode rekening pada Penjabaran
APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 8).
15).
Tanggal
18/01/2013- Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran No.Rekening 704.21.10.05.00006.9 Bank Papua dan
Pembayaran Untuk Belanja Hearing Dialog Pejabat Daerah ,Tokoh Masyarakat Dan
Tokoh Agama Triwulan 1 Sebesar Rp.760.000.000 ( Lampiran 9)
16).
Tanggal 18/01/2013 Pencairan/Memindahkan Dari
No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan
Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Kegiatan Reses
Triwulan 1 Sebesar Rp.543.750.000.00; ( lampiran 10)
17).
Tanggal
18/01/2013- Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan
transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Belanja Sewa
Sarana Mobilisasi Darat,Makanan dan Perjalanan Dinas Kegiatan Peningkatan
Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Triwulan 1 Rp.645.000.000.00; (lampiran
11)
18).
Tanggal 18/01/2013 Pencairan /Memindahkan Dari
No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan
Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Selanjutnya Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja
Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dalam Daerah Triwulan 1 sebesar Rp.
2.073.750.000.000.00; (lampiran 12)
19).
Tanggal 18/01/2013- Pencairan/Memindahkan Dari
No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan
Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Pengawasan
Pelaksanaan Otsus Triwulan 1 sebesar Rp.1.125.000.000.00; (lampiran 13)
20).
Tanggal
06/02/2013 - Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan
transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran belanja sosialisasi
peraturan perundang-undangan twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 Sebesar
Rp.2.144.277.150.00 ( lampiran 14)
21).
Tanggal
06/02/2013 – Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan
transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan
dana Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 untuk pembayaran belanja kursus-kursus singkat/pelatihan
Twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 15)
22).
Tanggal
7/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan
transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan
dana Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 untuk Pembayaran Kegiatan Peningkatan Operasional Komisi
,Fraksi dan Badan Kehormatan Twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 sebesar
Rp.300.000.000.00; (lampiran 16)
23).
Pada tanggal
06 Feberuari 2013 ada perubahan nomor rekening bendahara pengeluaran dari
rekening awal 704.21.10.05.00006.9
dirobah no.rekening 704.21.10.05.000017.3 atas nama Fredrik Rumbekwan.Tanggal
06/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan
transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan melalui no rekening 704.21.10.05.000017.3
Selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.281.600.000.00; untuk pembayaran
tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota DPRD Triwulan 1 pada DPRD
Kabupaten Lanny Jaya Ta 2013. ( lampiran 17)
23). Tanggal 06/02/2013 Pencairan
/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada
Fredrik HY Rumbekwan melalui no rekening 704.21.10.05.000017.3 Selaku Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp. 12.800.000.00; untuk tunjangan komunikasi insentif
pimpinan dan anggota DPRD Triwulan 1 pada DPRD Kabupaten Lanny Jaya Ta 2013.(
lampiran 18)
24. Tanggal 02/04/2013 - Pencairan
/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada
Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening
: 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 02/april 2013 melakukan pembayaran untuk belanja kujungan
kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan II ,Pada Sekretaris Dewan
Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.2.073.750.000.00; ( lampiran 19)
25). Tanggal 02/04/2013 - bendahara BUD Pencairan /Memindahkan
Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY
Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 02/april 2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran
untuk belanja peningkatan operasional pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah
,Triwulan II ,Pada Sekretaris Dewan
Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.645.000.000.00; ( lampiran 20)
26). Tanggal 03/04/2013 - bendahara BUD Pencairan /Memindahkan
Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY
Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 03/april 2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran
untuk belanja kursus-kursus singkat /pelatihan Triwulan II tahun 2013 ,Pada
Sekretaris Dewan Kab.Lanny Jaya Sebesar
Rp.775.000.000.00; ( lampiran 21)
27). Tanggal 03/04/2013 – bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan Transfer kepada
Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 05/april 2013 bendahara pengeluaran
melakukan pembayaran untuk belanja sosial perundang-undangan Triwulan II tahun
2013 ,Pada Sekretaris Dewan Kab.Lanny
Jaya Sebesar Rp.2.144.277.150.00; ( lampiran 22)
28). Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada
Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran
melakukan pembayaran untuk belanja kegiatan reses Triwulan II tahun 2013 ,Pada
Sekretaris Dewan, Kab.Lanny Jaya Sebesar
Rp.543.750.000.00; ( lampiran 23)
29). Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada
Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran
melakukan pembayaran untuk belanja kegiatan pengawasan Otsus Triwulan II tahun
2013 ,Pada Sekretaris Dewan, Kab.Lanny
Jaya Sebesar Rp.1.125.000.000.00; ( lampiran 24)
30). Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui
No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013 bendahara
pengeluaran melakukan pembayaran Premi Asuransi Kesehatan Anggota DPRD
Kab.Lanny Jaya Tahun anggaran 2013
Sebesar Rp.500.000.000.00; ( lampiran 25 )
31). Tanggal 3/06/2013 bendahara BUD mencairkan /Memindahkan
Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui
No.Rekening :704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013 bendahara
pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Komisiasi Intensif pimpinan dan
Anggota DPRD Kab.Lanny Jaya Tahun anggaran 2013 Sebesar Rp.1600.000.000.; (
lampiran 26 )
32). Tanggal 3/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 3/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran peningkatan
operasional komisi ,Fraksi dan badan Kehormatan pada Setwam Tahun anggaran
20`13 Sebesar Rp.300.000.000.00; (
lampiran 27)
33). Tanggal 03/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan Transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 03/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Belanja
Hearing/Dialog dan koordibnasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh
Masyarakat /Tokoh Agama Triwulan II Ta. 20`13
Sebesar Rp.760.000.000.00; ( lampiran 28 )
34). Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 3/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Kegiatan
Pengawasan Pelaksanaan Otsus ,Triwulan III,pada sekretaris Dewan ,Kabupaten
Lanny Jaya Ta.2013 Sebesar
Rp.1.125.000.000.00; ( lampiran 29 )
35). Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 12/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Kegiatan kegiatan
pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan III,Kabupaten Lanny Jaya
Ta.2013 Sebesar Rp.2.073.750.000.00; (
lampiran 30 )
36). Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 12/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran sosialisasi
peraturan perundang-undangan ,Triwulan III,pada sekretaris Dewan ,Kabupaten
Lanny Jaya Ta.2013 Sebesar
Rp.2.144.277.150.00; ( lampiran 31)
37). Tanggal 19/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 19/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran belanja
Kegiatatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya,Triwulan II, Ta.2013 , Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 32 )
38). Tanggal 11/Juli/2013 – Bendahara BUD mencairkan
/Memindahkan Dari No.Rekening
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada
tanggal 11/Juli/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan
komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya,bulan juli, Ta.2013
Sebesar Rp.136.000.000.00; ( lampiran 33 )
Berdasarkan Permendagri Np.13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka :
a. Pemberian hibah dan bantuan keuangan tersebut hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan persetujuan kepala daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya.
b. Penerima hibah dan bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan penggunaan dana tersebut.
c. Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan
bantuan keuangan tersebut harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Bahwa berkenaan
dengan pencairan dana pada Bank Papua sebagaimana Lampiran yang disebutkan pada
angka 4 tersebut diatas, patut diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan
APBD Lanny Jaya yang didahului dengan perintah pencairan oleh Kuasa BUD
Kabupaten Lanny Jaya, dengan penjelasan sebagai berikut :
d.
Untuk proses
dan syarat-syarat dalam pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan
keuangan dan belanja tidak terduga dalam laporan ini, tidak diketahui umum
apakah sudah dibuat Peraturan Kepala Daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya, sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut diatas
untuk terdapatnya transparansi dan kesempatan yang sama bagi masyarakat Lanny
Jaya dalam memanfaatkan dana APBD tersebut.
e.
Tidak
diketahui umum, mekanisme dan persyaratan apa yang sudah diproses oleh Kuasa
BUD Lanny Jaya sebelum mengeluarkan perintah pencairan dana-dana pada angka 4
tersebut di atas.
f.
Khusus
keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, sebesar Rp. 715.000.000,-
dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1), hanya
merupakan sebagian dari dana belanja hibah operasional kampung dan jumlah
Rp.14.300.000.000,- yang dialokasikan pada APBD Lanny Jaya untuk 143 kampung
yang masing-masing mendapat Rp.100.000.000,-
Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D ) sebesar
Rp.715.000.000,- ini menimbulkan pertanyaan karena apabila dana tersebut
dialokasikan dengan benar sesuai Peraturan Bupati Lanny Jaya No.114 Tahun 2013
tentang penjabaran APBD Lanny Jaya, maka akan terdapat ketimpangan, yaitu:
a)
Jumlah
Rp.715.000.000,- hanya dapat dibagikan untuk 7 kampung @ Rp.100.000.000,- dan
tersisa Rp.15.000.000,-
b)
Pertanyaannya
adalah :
- Mengapa dilakukan Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D )
yang tidak logis dengan jumlah kampung yang akan menerima.
- Mengapa dana yang diperintahkan pencairannya tidak untuk
seluruh kampung ? Untuk apa dana yang sudah dialokasikan bagi 136 kampung (@
Rp.100.000.000,- atau sebesar Rp.13.600.000.000.) Iainnya?
- Apabila dana untuk kampung-kampung yang Iainnya benar
akan dicairkan untuk mereka, Mengapa tidak seluruhnya dicairkan pada waktu yang
sama untuk terdapatnya keadilan bagi seluruh kampung.
- Mengapa dalam tahun 2013
ada pergantian bendahara pengeluaran ? ada apa di balik pergantian
bendahara pengeluaran ?
- Apa kah ada uu ri memberikan mandate kepada seseorang
melakukan pencairan tanpa ada SK pelantikan ?
g.
Khusus untuk
Belanja Hibah Kepada KNPI sebesar
Rp.250.000.000,- merupakan seluruh alokasi belanja hibah untuk KNPI dalam tahun
anggaran 2013. Penggunaan dana ini tidak jelas, karena pada bulan janoari
sampai dengan bulan juni 2013 , KNPI
Kabupaten Lanny Jaya tidak terlihat melakukan kegiatan yang dapat meyakinkan
masyarakat bahwa dana tersebut benar sudah diterima dan digunakan oleh KNPI
Kabupaten Lanny Jaya untuk kegiatan kepemudaan menurut anggaran dasar KNPI.
Lagi pula untuk apa seluruh dana yang dialokasikan untuk KPNPI tersebut
dicairkan diawal tahun, sementara waktu masih panjang bagi KNPI untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan kepemudaannya.alokasi dana KNPI patut di curiga
dan patut di pertanyakan .
h.
Khusus untuk Belanja Hibah Operasional Distrik Baru,
sebesar Rp.1.150.000.000,- juga tidak dapat diketahui, distrik mana yang telah
menerima dan menggunakan dana tersebut, karena pada faktanya di Kabupaten Lanny
Jaya hanya terdapat …….. distrik baru.
i.
Khusus untuk belanja Hibah Kepada KPUD, sebesar
Rp.1.000.000.000,- Pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut merupakan
keseluruhan alokasi dana hibah untuk KPUD dalam rangka Pilgub Papua dalam tahun
anggaran 2013, atau dengan kata lain seluruh dana tersebut sudah diperintahkan
untuk dicairkan, namun harus dicermati apakah benar seluruh alokasi dana
tersebut diminta oleh KPUD dan atau diserahkan kepada KPUD, mengingat menurut
pemahaman kami adanya alokasi dana yang ditetapkan tidak berarti harus
dicairkan seluruhnya jika tidak diperlukan.
j.
Khusus untuk Belanja Hibah Kepada PKK sebesar Rp.
500.000.000,-, juga harus dicermati karena sebagaimana halnya dengan perintah
pencairan dana hibah yang disebutkan untuk kepentingan KNPI, sampai dengan saat
ini tidak terdapat kegiatan PKK kabupaten Lanny Jaya sesuai dengan tujuan
pembentukan PKK. Sedangkan dana tersebut sudah diperintahkan pencairannya sejak
tanggal 25 Januari 2013.
k.
Khusus Belanja Hibah Kepada Panwaslu, dengan
Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5) sebesar
Rp.1.000.000.000,-. Patut dipertanyakan karena dalam Peraturan Bupati Kabupaten
Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2013 tidak
terdapat alokasi dana untuk Panwaslu. Apabila dana panwaslu ini benar tidak
dialokasikan, maka perintah pencairan dana APBD untuk kepentingan ini harus
dipertanggungjawabkan oleh Kuasa BUD.
Selanjutnya apabila alokasi dana untuk Panwaslu tersebut
benar adanya maka harus pula dicermati apakah benar Panwaslu mengajukan
permohonan pencairan dana sejumlah tersebut dan apakah benar panwaslu telah
menerima dana tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan Panwaslu. Mengingat
pula bahwa adanya alokasi dana bagi Panwaslu (jika memang dianggarkan dalam
APBD Lanny Jaya, menurut pemahaman kami tidak berarti seluruhnya harus
dicairkan, tapi sesuai kebutuhan yang dijabarkan dalam surat permohonannya.
l.
Khusus untuk Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD),
Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6) sebesar
Rp.1.874.400.000,- tidak disebutkan dalam surat perintah pencairan tersebut
mengenai jenis belanja bantuan yang diberikan karena pada bagian ini terdapat
tiga jenis bantuan dengan jumlah maksimal bantuan yang diberikan, sesuai dengan
perhitungan jumlah Kepala Kampung, Kepala Urusan dan Badan Musyawarah Kampung,
yaitu :
a)
Bantuan
keuangan Kepada Kepala Kampung sebesar maksimal Rp.1 .704.000.000,-
b)
Bantuan
keuangan Kepada Kepala Urusan sebesar maksimal Rp.3.408.000.000,-
c)
Bantuan
keuangan Kepada Badan Musyawarah Kampung (BMK) sebesar maksimal sebesar
Rp.2.385.600.000,-
Apabila dibandingkan jumlah bantuan keuangan yang
dialokasikan dalam APBD Lanny Jaya tahun 2013 dengan jumlah perintah pencairan
kepada Bank Papua, maka terlihat kejanggalan dan terdapat pertanyaan sebagai
berikut :
a)
Tidak
terdapat kesamaan/singkron antara jumlah yang diperintahkan pencairannya dengan
jumlah dana yang dialokasikan dalam APBD (yang sudah ada perhitungannya).
b)
Kenapa tidak
terdapat konsistensi mengenai waktu pencairan, yaitu seluruh Kepala Kampung;
kepala Urusan dan BMK dapat menerima bantuan keuangan pada waktu yang sama di
bulan Januari 2013.
m.
Khusus untuk belanja Tidak Terduga sebesar Rp.
1.000.000.000,- untuk, Kode Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 sebagaimana
angka 4 sub 4) diatas (Lampiran – 2), berdasarkan Pasal 134 ayat (1)
Permendagri No.13 Tahun 2006 hanya dapat digunakan untuk mendanai tanggap
darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial. Disamping itu
pengeluarannya harus diusulkan sesuai kebutuhan oleh lembaga terkait,
yaitu……………………. untuk kabupaten Lanny Jaya, sedangkan pada bulan Januari 2013,
waktu dilakukannya permintaan pencairan dana tersebut, tidak ada bencana atau
kebutuhan tanggap darurat di Kabupaten Jaya. Sehingga perintah pencairan dana
tersebut patut dipertanyakan dan digali pertanggungjawabannya.
Memperhatikan waktu perintah pencairan tersebut diatas,
maka dapat dipastikan bahwa perintah pencairan tersebut terjadi dalam masa kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2013,Oleh sebab itu mohon kepada BPK dan KPK serta PPATK untuk :
a)
Tidak hanya
mencermati ketiadaan peraturan Kepala
Daerah (Bupati) Lanny Jaya yang mengatur tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban dana hibah, bantuan keuangan dan tanggap darurat, syarat dan proses yang diberlakukan sebelum
perintah pencairan oleh kuasa BUD, arus (penerima) uang yang sudah
dicairkan, tapi juga terkait dengan pertanyaan kenapa perintah pencairan
tersebut seluruhnya dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua 2013 dan kenapa perintah pencairan tersebut tidak merata kepada
pihak-pihak yang sudah disebutkan sebagai penerima anggaran dalam APBD Lanny
Jaya Tahun 2013, untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan penggunaan APBD
Lanny Jaya yang tentu hanya akan memberikan manfaat atau keuntungan atau
memperkaya pihak-pihak tertentu.
b)
Memanggil dan
memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan-penyimpangan
dalam penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud tanpa kecuali.
c)
Menegakkan hukum dan menuntut semua pihak
yang terlibat dalam hal terbukti penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya
dimaksud dengan konstruksi hukum yang terberat baik dalam ranah hukum
Pemberantasan Tindak Korupsi maupun hukum pidana lainnya, serta memaksimalkan
pengembalian keuangan negara cq Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya. Untuk itu Kami minta KPK ,Kapolri dan Kejagung RI.segera
mendesak Kapolda Papua bagian Reskrimsus
Polda Papua yang menangani perkara tindak pidana koruppsi periksa dan adili orang-orang tersebut diatas
karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi di kabupaten
lanny jaya dan kami merasa terkesan para penegak hukum di polda papua mengampuni
para koruptor pada hal hukum tidak
memandang bulu siapapun dia pemberlakuan hukum statusnya sama, tak ada yang
impunity hukum dalam aturan dan sisttem hukum NKRI .
Komite nasional pemuda pancasila
anti korupsi di provinsi papua
tidak mau ada tebang pilih dalam
menegakkan supermasi hukum karena nanti wibawa
penegakkan hukum polda papua bisa lemah dan rapuh.
Demikian surat laporan pengaduan
dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan
Negara pada kabupaten lanny jaya , kami ucapkan terima kasih atas kerja
samanya.
Jayapura ,12 Feberuari 2014
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
KOMITE
NASIONAL PEMUDA PANCASILA
ANTI
KORUPSI PROVINSI PAPUA
Penanggungjawab
Pelapor
DETIUS YOMAN,S.Sos YUFRI JIKWA,SH.M
Ketua/Ketum Sekretaris
/Sekum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar