Selasa, 08 Juli 2014

ANALISI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA ( SP2D ) KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2013 ,DI KETAHUI MENYALAHGUNAKAN ANGGARAN DAN KEWENAGAN OLEH BUPATI LANNY JAYA SAUDARA BEFA JIGIBALOM,Se.M.Si.

DEWAN PIMPINAN PUSATA 
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI
 INDONESIA PROVINSI PAPUA
ANALISI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA ( SP2D ) KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2013 ,DI KETAHUI MENYALAHGUNAKAN ANGGARAN DAN KEWENAGAN OLEH BUPATI LANNY JAYA SAUDARA BEFA JIGIBALOM,Se.M.Si.

Pada kesempatan ini kami dapat sampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Ta.2013 secara tertulis dimana analisis Surat Perintah Pencairan –SP2D yang kami peroleh dan untuk lebih lengkap kami lampirkan barang bukti di lampiran berikut :
             Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi (KONPAK) Provinsi Papua beralamat di jayapura jalan abe -waena, distrik yame heram abepura jayapura , menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2013 dengan uraian sebagai berikut untuk dapat ditindaklanjuti dan menjadi bahan periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,KAPOLRI dan KEJAGUNG RI ) demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di Indonesia pada umumnya dan pada khususnya Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. kami menyampaikan uraian sebagai berikut :
1.      Berdasarkan Perda No... Tahun .... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013, maka APBD Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp ………. (…………………………….).
2.      Pelaksanaan atau penggunaan APBD tersebut harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi Kabupaten Lanny Jaya dan terkait laporan ini, diantaranya adalah :
1).    UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2).    UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3).    PP No.2 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah.
4).    PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5).    Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
6).    Perda No.14 Tahun 2012 tentang APSD Tahun anggaran 2013.
7).    Peraturan Bupati Lanny Jaya No. 114 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
8).    UU RI NO.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
3.      Penyusunan dan pelaksanaan seluruh anggaran yang dicantumkan dalam APBD Kabupaten Lanny Jaya haruslah memenuhi dan tidak bertentangan dengan semua peraturan perundang-undangan tersebut. Disamping itu penggunaan anggaran juga tunduk pada hukum pidana, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Terkait dengan laporan ini, dapat disampaikan bahwa dalam minggu ketiga bulan Januari 2013 diketahui Kuasa Bendahara Umum Daerah (KUASA BUD) Kabupaten Lanny Jaya setidaknya telah memerintahkan pencairan kepada Bank Papua dana APBD Lanny Jaya sebagai berikut :
1).    18/01/2013 –Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah Transfer dana ke Bendahara pengeluaran melalui no. rekening 704.21.10.05.00005.7  dan  bendahara pengeluaran mencairkan Tanggal 1/01/2013 Bantuan Kepada operasional kampung Sebesar Rp. 3.575.000.000.00; no.2 kode rekening 5.1.4.03.01 ( lampiran 1)
2).    18/01/2013 –Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah Transfer dana ke Bendahara pengeluaran melalui no. rekening 704.21.10.05.00005.7  dan  bendahara pengeluaran mencairkan Tanggal 1/01/2013 Bantuan Kepada Keamanan Sebesar Rp. 2.500.000.000; no.2 kode rekening 5.1.4.05.12 ( lampiran 1)
3).    Tanggal 18/ 01 / 2013 Belanja hibah kepada kelompok / anggota kepentingan pemerintahan  Rp. 1.200.000.000 no 3.kode rekening 5.1.4.06.06 ( lampiran 1)
4).    Tanggal 1/01/2013 Belanja Hibah Kepada Kelompok /Anggota Kepentingan Pemerintahaan Rp. 2.000.000.000. No.4 Kode Rekening 5.1.4.07.07 ( Lampiran 1)
5).    Tanggal 18 /01/2013 – Belanja Hibah Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD) sebesar Rp. 1,874.400.000. No.1 Kode  Rekening 5.1.7.03.02 ( lampiran 2)
6).    Tanggal 12/02/2013 -Bantuan Kepada KPUD Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan belanja Hibah Kepada KPUD, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.01 (Lampiran – 3).
7).    Tanggal 22/01/2013 –Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah Transfer dana ke Bendahara pengeluaran melalui no. rekening 704.21.10.05.00005.7  dan  bendahara pengeluaran mencairkan dana pada tanggal 23 /01/2013 untuk  Bantuan kepada Operasional Kampung Sebesar Rp. 715.000.000,-  keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 4),
8).    Tanggal 25 /01/2013 -Bantuan kepada KNPI Sebesar Rp. 250. 000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada KNPI, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.05 (Lampiran – 5).
9).    Tanggal 25 /01/2013 -Bantuan Kepada Operasional Distrik Baru Sebesar Rp. 1.150.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Untuk Operasional Distrik Baru, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.28 (Lampiran – 5).
10).    Tanggal 25 /01/2013 Biaya keperluan Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan Belanja Tidak Terduga, Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 (Lampiran – 5)
11).    Tanggal 25/10/2013 - Bantuan Kepada PKK Lanny Jaya Sebesar Rp. 500.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada PKK, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.02 (Lampiran – 6).
12).    Tanggal 18/01/2013 - Bantuan Kepada Aparat Desa Sebesar Rp. 1.874.400.000,- untuk keperluan Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD), Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6)
13).    Tanggal 23 janoari 2013 pembayaran belanja kepada KPUD  sebesar Rp. 1.000.000.000, untuk pembayaran belanja hibah kepada KPUD  pada dinas pendapatan ,pengelolahan keuangan dan asset daerah kabupaten lanny jaya), Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.01 (Lampiran – 7)
14).    Tanggal 13/02/2013 - Bantuan Kepada PANWASLU Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Panwaslu, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 8).
15).    Tanggal 18/01/2013- Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6  transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran No.Rekening 704.21.10.05.00006.9 Bank Papua dan Pembayaran Untuk Belanja Hearing Dialog Pejabat Daerah ,Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Triwulan 1 Sebesar Rp.760.000.000 ( Lampiran 9)
16).     Tanggal 18/01/2013 Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Kegiatan Reses Triwulan 1 Sebesar Rp.543.750.000.00; ( lampiran 10)
17).      Tanggal 18/01/2013- Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Belanja Sewa Sarana Mobilisasi Darat,Makanan dan Perjalanan Dinas Kegiatan Peningkatan Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Triwulan 1 Rp.645.000.000.00; (lampiran 11)
18).       Tanggal 18/01/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Selanjutnya Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dalam Daerah Triwulan 1 sebesar Rp. 2.073.750.000.000.00;  (lampiran 12)
19).       Tanggal 18/01/2013- Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Pengawasan Pelaksanaan Otsus Triwulan 1 sebesar Rp.1.125.000.000.00; (lampiran 13)
20).      Tanggal 06/02/2013 - Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran belanja sosialisasi peraturan perundang-undangan twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 Sebesar Rp.2.144.277.150.00 ( lampiran 14)
21).      Tanggal 06/02/2013 – Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan dana  Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 untuk pembayaran belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 15)
22).      Tanggal 7/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan dana  Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 untuk Pembayaran Kegiatan Peningkatan Operasional Komisi ,Fraksi dan Badan Kehormatan Twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 sebesar Rp.300.000.000.00; (lampiran 16)
23).      Pada tanggal 06 Feberuari 2013 ada perubahan nomor rekening bendahara pengeluaran dari rekening awal  704.21.10.05.00006.9 dirobah no.rekening 704.21.10.05.000017.3 atas nama Fredrik Rumbekwan.Tanggal 06/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan melalui no rekening 704.21.10.05.000017.3 Selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.281.600.000.00; untuk pembayaran tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota DPRD Triwulan 1 pada DPRD Kabupaten Lanny Jaya Ta 2013. ( lampiran 17)
23). Tanggal 06/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan melalui no rekening 704.21.10.05.000017.3 Selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 12.800.000.00; untuk tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota DPRD Triwulan 1 pada DPRD Kabupaten Lanny Jaya Ta 2013.( lampiran 18)
24. Tanggal 02/04/2013 - Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 02/april 2013  melakukan pembayaran untuk belanja kujungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan II ,Pada Sekretaris Dewan Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.2.073.750.000.00; ( lampiran 19)
25).   Tanggal 02/04/2013 - bendahara BUD Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 02/april 2013   bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja peningkatan operasional pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan II ,Pada Sekretaris Dewan  Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.645.000.000.00; ( lampiran 20)
26).   Tanggal 03/04/2013 - bendahara BUD Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 03/april 2013  bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja kursus-kursus singkat /pelatihan Triwulan II tahun 2013 ,Pada Sekretaris Dewan  Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 21)
27).   Tanggal 03/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan Transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 05/april 2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja sosial perundang-undangan Triwulan II tahun 2013 ,Pada Sekretaris Dewan  Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.2.144.277.150.00; ( lampiran 22)
28).   Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja kegiatan reses Triwulan II tahun 2013 ,Pada Sekretaris Dewan,  Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.543.750.000.00; ( lampiran 23)
29).   Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja kegiatan pengawasan Otsus Triwulan II tahun 2013 ,Pada Sekretaris Dewan,  Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.1.125.000.000.00; ( lampiran 24)
30).   Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Premi Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kab.Lanny Jaya Tahun anggaran 2013  Sebesar Rp.500.000.000.00; ( lampiran 25 )
31).   Tanggal 3/06/2013 bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening :704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Komisiasi Intensif pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Lanny Jaya Tahun anggaran 2013 Sebesar Rp.1600.000.000.; ( lampiran 26 )
32).   Tanggal 3/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran peningkatan operasional komisi ,Fraksi dan badan Kehormatan pada Setwam Tahun anggaran 20`13  Sebesar Rp.300.000.000.00; ( lampiran 27)
33).   Tanggal 03/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan Transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 03/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Belanja Hearing/Dialog dan koordibnasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat /Tokoh Agama Triwulan II Ta. 20`13  Sebesar Rp.760.000.000.00; ( lampiran 28 )
34).   Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Otsus ,Triwulan III,pada sekretaris Dewan ,Kabupaten Lanny Jaya Ta.2013  Sebesar Rp.1.125.000.000.00; ( lampiran 29 )
35).   Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 12/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Kegiatan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan III,Kabupaten Lanny Jaya Ta.2013  Sebesar Rp.2.073.750.000.00; ( lampiran 30 )
36).   Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 12/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran sosialisasi peraturan perundang-undangan ,Triwulan III,pada sekretaris Dewan ,Kabupaten Lanny Jaya Ta.2013  Sebesar Rp.2.144.277.150.00; ( lampiran 31)
37).   Tanggal 19/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 19/06/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran belanja Kegiatatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD  Kabupaten Lanny Jaya,Triwulan II, Ta.2013  , Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 32 )
38).   Tanggal 11/Juli/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening  704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 11/Juli/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD  Kabupaten Lanny Jaya,bulan juli, Ta.2013  Sebesar Rp.136.000.000.00; ( lampiran 33 )
Berdasarkan Permendagri Np.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka :
a.      Pemberian hibah dan bantuan keuangan tersebut hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan kepala daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya.
b.      Penerima hibah dan bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
c.       Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan keuangan tersebut harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
 Bahwa berkenaan dengan pencairan dana pada Bank Papua sebagaimana Lampiran yang disebutkan pada angka 4 tersebut diatas, patut diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya yang didahului dengan perintah pencairan oleh Kuasa BUD Kabupaten Lanny Jaya, dengan penjelasan sebagai berikut :
d.       Untuk proses dan syarat-syarat dalam pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dalam laporan ini, tidak diketahui umum apakah sudah dibuat Peraturan Kepala Daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya, sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut diatas untuk terdapatnya transparansi dan kesempatan yang sama bagi masyarakat Lanny Jaya dalam memanfaatkan dana APBD tersebut.
e.      Tidak diketahui umum, mekanisme dan persyaratan apa yang sudah diproses oleh Kuasa BUD Lanny Jaya sebelum mengeluarkan perintah pencairan dana-dana pada angka 4 tersebut di atas.
f.         Khusus keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, sebesar Rp. 715.000.000,- dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1), hanya merupakan sebagian dari dana belanja hibah operasional kampung dan jumlah Rp.14.300.000.000,- yang dialokasikan pada APBD Lanny Jaya untuk 143 kampung yang masing-masing mendapat Rp.100.000.000,-
Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D ) sebesar Rp.715.000.000,- ini menimbulkan pertanyaan karena apabila dana tersebut dialokasikan dengan benar sesuai Peraturan Bupati Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD Lanny Jaya, maka akan terdapat ketimpangan, yaitu:
a)      Jumlah Rp.715.000.000,- hanya dapat dibagikan untuk 7 kampung @ Rp.100.000.000,- dan tersisa Rp.15.000.000,-
b)     Pertanyaannya adalah :
-   Mengapa dilakukan Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D ) yang tidak logis dengan jumlah kampung yang akan menerima.
-   Mengapa dana yang diperintahkan pencairannya tidak untuk seluruh kampung ? Untuk apa dana yang sudah dialokasikan bagi 136 kampung (@ Rp.100.000.000,- atau sebesar Rp.13.600.000.000.) Iainnya?
-   Apabila dana untuk kampung-kampung yang Iainnya benar akan dicairkan untuk mereka, Mengapa tidak seluruhnya dicairkan pada waktu yang sama untuk terdapatnya keadilan bagi seluruh kampung.
-   Mengapa dalam tahun 2013  ada pergantian bendahara pengeluaran ? ada apa di balik pergantian bendahara pengeluaran ?
-   Apa kah ada uu ri memberikan mandate kepada seseorang melakukan pencairan tanpa ada SK pelantikan ?
g.          Khusus untuk Belanja Hibah Kepada KNPI sebesar Rp.250.000.000,- merupakan seluruh alokasi belanja hibah untuk KNPI dalam tahun anggaran 2013. Penggunaan dana ini tidak jelas, karena pada bulan janoari sampai dengan bulan juni 2013  , KNPI Kabupaten Lanny Jaya tidak terlihat melakukan kegiatan yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa dana tersebut benar sudah diterima dan digunakan oleh KNPI Kabupaten Lanny Jaya untuk kegiatan kepemudaan menurut anggaran dasar KNPI. Lagi pula untuk apa seluruh dana yang dialokasikan untuk KPNPI tersebut dicairkan diawal tahun, sementara waktu masih panjang bagi KNPI untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kepemudaannya.alokasi dana KNPI patut di curiga dan patut di pertanyakan .
h.          Khusus untuk Belanja Hibah Operasional Distrik Baru, sebesar Rp.1.150.000.000,- juga tidak dapat diketahui, distrik mana yang telah menerima dan menggunakan dana tersebut, karena pada faktanya di Kabupaten Lanny Jaya hanya terdapat …….. distrik baru.
i.            Khusus untuk belanja Hibah Kepada KPUD, sebesar Rp.1.000.000.000,- Pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut merupakan keseluruhan alokasi dana hibah untuk KPUD dalam rangka Pilgub Papua dalam tahun anggaran 2013, atau dengan kata lain seluruh dana tersebut sudah diperintahkan untuk dicairkan, namun harus dicermati apakah benar seluruh alokasi dana tersebut diminta oleh KPUD dan atau diserahkan kepada KPUD, mengingat menurut pemahaman kami adanya alokasi dana yang ditetapkan tidak berarti harus dicairkan seluruhnya jika tidak diperlukan.
j.            Khusus untuk Belanja Hibah Kepada PKK sebesar Rp. 500.000.000,-, juga harus dicermati karena sebagaimana halnya dengan perintah pencairan dana hibah yang disebutkan untuk kepentingan KNPI, sampai dengan saat ini tidak terdapat kegiatan PKK kabupaten Lanny Jaya sesuai dengan tujuan pembentukan PKK. Sedangkan dana tersebut sudah diperintahkan pencairannya sejak tanggal 25 Januari 2013.
k.          Khusus Belanja Hibah Kepada Panwaslu, dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5) sebesar Rp.1.000.000.000,-. Patut dipertanyakan karena dalam Peraturan Bupati Kabupaten Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2013 tidak terdapat alokasi dana untuk Panwaslu. Apabila dana panwaslu ini benar tidak dialokasikan, maka perintah pencairan dana APBD untuk kepentingan ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa BUD.
Selanjutnya apabila alokasi dana untuk Panwaslu tersebut benar adanya maka harus pula dicermati apakah benar Panwaslu mengajukan permohonan pencairan dana sejumlah tersebut dan apakah benar panwaslu telah menerima dana tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan Panwaslu. Mengingat pula bahwa adanya alokasi dana bagi Panwaslu (jika memang dianggarkan dalam APBD Lanny Jaya, menurut pemahaman kami tidak berarti seluruhnya harus dicairkan, tapi sesuai kebutuhan yang dijabarkan dalam surat permohonannya.
l.            Khusus untuk Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD), Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6) sebesar Rp.1.874.400.000,- tidak disebutkan dalam surat perintah pencairan tersebut mengenai jenis belanja bantuan yang diberikan karena pada bagian ini terdapat tiga jenis bantuan dengan jumlah maksimal bantuan yang diberikan, sesuai dengan perhitungan jumlah Kepala Kampung, Kepala Urusan dan Badan Musyawarah Kampung, yaitu :
a)      Bantuan keuangan Kepada Kepala Kampung sebesar maksimal Rp.1 .704.000.000,-
b)     Bantuan keuangan Kepada Kepala Urusan sebesar maksimal Rp.3.408.000.000,-
c)      Bantuan keuangan Kepada Badan Musyawarah Kampung (BMK) sebesar maksimal sebesar Rp.2.385.600.000,-
Apabila dibandingkan jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD Lanny Jaya tahun 2013 dengan jumlah perintah pencairan kepada Bank Papua, maka terlihat kejanggalan dan terdapat pertanyaan sebagai berikut :
a)      Tidak terdapat kesamaan/singkron antara jumlah yang diperintahkan pencairannya dengan jumlah dana yang dialokasikan dalam APBD (yang sudah ada perhitungannya).
b)     Kenapa tidak terdapat konsistensi mengenai waktu pencairan, yaitu seluruh Kepala Kampung; kepala Urusan dan BMK dapat menerima bantuan keuangan pada waktu yang sama di bulan Januari 2013.
m.        Khusus untuk belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk, Kode Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 sebagaimana angka 4 sub 4) diatas (Lampiran – 2), berdasarkan Pasal 134 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 hanya dapat digunakan untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial. Disamping itu pengeluarannya harus diusulkan sesuai kebutuhan oleh lembaga terkait, yaitu……………………. untuk kabupaten Lanny Jaya, sedangkan pada bulan Januari 2013, waktu dilakukannya permintaan pencairan dana tersebut, tidak ada bencana atau kebutuhan tanggap darurat di Kabupaten Jaya. Sehingga perintah pencairan dana tersebut patut dipertanyakan dan digali pertanggungjawabannya.
Memperhatikan waktu perintah pencairan tersebut diatas, maka dapat dipastikan bahwa perintah pencairan tersebut terjadi dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2013,Oleh sebab itu mohon kepada BPK dan KPK serta PPATK untuk :
a)      Tidak hanya mencermati ketiadaan peraturan Kepala Daerah (Bupati) Lanny Jaya yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan keuangan dan tanggap darurat, syarat dan proses yang diberlakukan sebelum perintah pencairan oleh kuasa BUD, arus (penerima) uang yang sudah dicairkan, tapi juga terkait dengan pertanyaan kenapa perintah pencairan tersebut seluruhnya dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2013 dan kenapa perintah pencairan tersebut tidak merata kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan sebagai penerima anggaran dalam APBD Lanny Jaya Tahun 2013, untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya yang tentu hanya akan memberikan manfaat atau keuntungan atau memperkaya pihak-pihak tertentu.
b)                 Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud tanpa kecuali.
c)                  Menegakkan hukum dan menuntut semua pihak yang terlibat dalam hal terbukti penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud dengan konstruksi hukum yang terberat baik dalam ranah hukum Pemberantasan Tindak Korupsi maupun hukum pidana lainnya, serta memaksimalkan pengembalian keuangan negara cq Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya. Untuk itu Kami minta KPK ,Kapolri dan Kejagung RI.segera mendesak Kapolda Papua bagian  Reskrimsus Polda Papua yang menangani perkara tindak pidana koruppsi  periksa dan adili orang-orang tersebut diatas karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi di kabupaten lanny  jaya dan kami merasa terkesan  para penegak hukum di polda papua mengampuni para koruptor  pada hal hukum tidak memandang bulu siapapun dia pemberlakuan hukum statusnya sama, tak ada yang impunity hukum dalam aturan dan sisttem hukum NKRI .
Komite nasional pemuda pancasila anti korupsi di provinsi papua  tidak  mau ada tebang pilih dalam menegakkan supermasi hukum karena nanti  wibawa penegakkan hukum polda papua bisa lemah dan rapuh.
           Demikian surat laporan pengaduan dugaan  Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara pada kabupaten lanny jaya , kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya.
Jayapura ,12 Feberuari  2014

DEWAN PIMPINAN PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA
ANTI KORUPSI  PROVINSI PAPUA
Penanggungjawab Pelapor


                                  DETIUS YOMAN,S.Sos                    YUFRI JIKWA,SH.M
                                  Ketua/Ketum                                     Sekretaris /Sekum             



Tidak ada komentar: