Minggu, 06 Juli 2014

KEJATI PAPUA: KPK PANTAU KASUS KORUPSI DARI PEJABAT DI PEMDA PROVINSI PAPUA


KAJATI PAPUA: KPK PANTAU KASUS KORUPSI DARI PEJABAT DI PEMDA PROVINSI PAPUA
Penulis : Arjuna Pademme on May 8, 2014 at 18:49:30 WP

Asisten I Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa. (Jubi/Alex)

Jayapura, 8/5 (Jubi) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memantau kasus dugaan korupsi yang dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW) dan Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Papua, John Way (JW).

Kedua pejabat yang kini menempati posisi penting di pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Papua dan di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Kota Jayapura ini, diduga kuat melakukan korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya di tahun 2011, yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp3 milyar, saat masih menjabat di Kabupaten Lanny Jaya.

Kepala Kejakasaan Tinggi Papua, E.S. Maruli mengatakan, cepat atau lambat JW dan DW akan masuk pengadilan. Bahkan KPK saat ini sedang memantau keduanya. KPK telah meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Papua.

“Ada surat dari KPK pada 29 April 2014 yang menanyakan SPDP-nya kenapa belum dikirim yang ditandatangani deputi BPK, Pak Wari. Saya sudah perintahkan segera dikirim,” kata E.S Maruli, Kamis (8/5).

Menurutnya, terserah KPK apakah ingin mengambil alih kasus tersebut. Jika KPK mengambil alih tentu bisa. Apalagi 11 orang yang jadi tersangka sembilan sudah berstatus terdakwa.

“Kalau KPK mau ambil laih bisa, karena dari sembilan terdakwa sudah diputus semua. Satu melakukan upaya hukum kasasi dan delapan ingkra. Dalam dakwan JD dan DW ini selalu ada namanya dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Mengenai kasus Bupati Maybrat, Bernard Sagrim kata Maruli, ia mengapresiasi pihak Polda Papua karena telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, Senin (5/5) malam lalu.

“Hebat Polisi kalau menahan dia. Berarti tinggal tunggu P21 dari Kejaksaan. Apabila kejaksaan menyatakan ini lengkap P21, maka polisi atau penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Tapi saya tidak tahu kapan diserahkannya. Tapi P21 ini murni. Ini supaya menjadi contoh bupati lain agar lebih berhati-hati,” katanya. (Jubi/Arjuna)
Foto: AJATI PAPUA: KPK PANTAU KASUS KORUPSI DARI PEJABAT DI PEMDA PROVINSI PAPUA
KAJATI PAPUA: KPK PANTAU KASUS KORUPSI DARI PEJABAT DI PEMDA PROVINSI PAPUA
Penulis : Arjuna Pademme on May 8, 2014 at 18:49:30 WP

Asisten I Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa. (Jubi/Alex)

Jayapura, 8/5 (Jubi) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memantau kasus dugaan korupsi yang dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW) dan Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Papua, John Way (JW).

Kedua pejabat yang kini menempati posisi penting di pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Papua dan di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Kota Jayapura ini, diduga kuat melakukan korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya di tahun 2011, yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp3 milyar, saat masih menjabat di Kabupaten Lanny Jaya.

Kepala Kejakasaan Tinggi Papua, E.S. Maruli mengatakan, cepat atau lambat JW dan DW akan masuk pengadilan. Bahkan KPK saat ini sedang memantau keduanya. KPK telah meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Papua.

“Ada surat dari KPK pada 29 April 2014 yang menanyakan SPDP-nya kenapa belum dikirim yang ditandatangani deputi BPK, Pak Wari. Saya sudah perintahkan segera dikirim,” kata E.S Maruli, Kamis (8/5).

Menurutnya, terserah KPK apakah ingin mengambil alih kasus tersebut. Jika KPK mengambil alih tentu bisa. Apalagi 11 orang yang jadi tersangka sembilan sudah berstatus terdakwa.

“Kalau KPK mau ambil laih bisa, karena dari sembilan terdakwa sudah diputus semua. Satu melakukan upaya hukum kasasi dan delapan ingkra. Dalam dakwan JD dan DW ini selalu ada namanya dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Mengenai kasus Bupati Maybrat, Bernard Sagrim kata Maruli, ia mengapresiasi pihak Polda Papua karena telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, Senin (5/5) malam lalu.

“Hebat Polisi kalau menahan dia. Berarti tinggal tunggu P21 dari Kejaksaan. Apabila kejaksaan menyatakan ini lengkap P21, maka polisi atau penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang  bukti ke kejaksaan. Tapi saya tidak tahu kapan diserahkannya. Tapi P21 ini murni. Ini supaya menjadi contoh bupati lain agar lebih berhati-hati,” katanya. (Jubi/Arjuna)

Tidak ada komentar: