KONPAK LAHIR SEBAGAI MEDIA BAGI KAUM TAK BERSUARA. TUJUANYA UNTUK MENGANGAT DAN MENYALURKAN ASPIRASI ,KAUM LEMAH ,KAUM MISKIN
Sabtu, 29 Maret 2014
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA -ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT 333 KONPAK : Konpak Papua Minta Kapolda Percepat Tangani Dugaa...
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA -ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT 333 KONPAK : Konpak Papua Minta Kapolda Percepat Tangani Dugaa...: Jayapura (SULPA) – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPAK) Detius Yoman meminta kapolda Papua...
BASMI KORUPTOR PAPUA, TAK PERLU HILANGKAN SATU GENERASI PAPUA
KONPAK ”lebih baik mencegah dari pada mengobati” tidak hanya berlaku di dunia medis. Jargon itu juga berlaku dalam pemberantasan korupsi. Tidak mungkin menghadapi kasus korupsi yang sudah sedemikian banyak, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengedepankan upaya pencegahan dengan pendekatan baru.
”Sosialisasi lewat seminar, pasang poster, dan jargon anti korupsi sudah terasa membosankan bagi masyarakat. Kami mencoba media baru, lewat film. Bukan film yang menceritakan tentang kasus besar, melainkan yang mengetuk kesadaran masyarakat. Kami berharap masyarakat terinspirasi dan mengubah pola pikir dan perilakunya untuk menghindari korupsi dalam kehidupan sehari-hari,”
Sebagai negara kaya yang ditandai sebagai pengekspor 20 persen gas alam dunia, penghasil emas nomor delapan dunia, penghasil cengkeh nomor satu dunia, pendapatan per kapita Indonesia hanya 4.205 dollar Amerika Serikat. Pendapatan itu di bawah Botswana sekitar 13.000 dolar AS. Pada Februari 2012, utang Indonesia Rp 1.844,96 triliun yang berarti setiap warga Indonesia mewarisi utang Rp 7,096 juta. ”Ini semua karena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Indraza.
Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia nomor 100 dengan nilai 3,0 dari skala 10 di antara 183 negara. Ini pun dinilai baru dari aspek pelayanan publik. Lagi-lagi, kata Communication Officer Transparency International Indonesia (TII) Dwipoto Kusumo, penyebabnya adalah KKN.
Sebelumnya, seusai pemutaran Kita Vs Korupsi di Studio Film XXI Solo Square, Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki mengatakan, dengan menggunakan pendekatan budaya pop berupa film, diharapkan internalisasi nilai-nilai kejujuran dan integritas dapat lebih cepat terjadi. Film yang menelan biaya produksi Rp 1,2 miliar itu akan diedarkan versi cakram padatnya pada Juli mendatang.
Menurut Indraza, tidak perlu menghilangkan satu generasi untuk membasmi korupsi. Cukup membekali generasi muda dengan nilai moral yang luhur. Harapannya ketika tiba gilirannya memegang kendali negeri, mereka akan mengaplikasikannya dengan nilai-nilai integritas dan kejujuran yang telah tertanam.
”Sosialisasi lewat seminar, pasang poster, dan jargon anti korupsi sudah terasa membosankan bagi masyarakat. Kami mencoba media baru, lewat film. Bukan film yang menceritakan tentang kasus besar, melainkan yang mengetuk kesadaran masyarakat. Kami berharap masyarakat terinspirasi dan mengubah pola pikir dan perilakunya untuk menghindari korupsi dalam kehidupan sehari-hari,”
Sebagai negara kaya yang ditandai sebagai pengekspor 20 persen gas alam dunia, penghasil emas nomor delapan dunia, penghasil cengkeh nomor satu dunia, pendapatan per kapita Indonesia hanya 4.205 dollar Amerika Serikat. Pendapatan itu di bawah Botswana sekitar 13.000 dolar AS. Pada Februari 2012, utang Indonesia Rp 1.844,96 triliun yang berarti setiap warga Indonesia mewarisi utang Rp 7,096 juta. ”Ini semua karena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Indraza.
Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia nomor 100 dengan nilai 3,0 dari skala 10 di antara 183 negara. Ini pun dinilai baru dari aspek pelayanan publik. Lagi-lagi, kata Communication Officer Transparency International Indonesia (TII) Dwipoto Kusumo, penyebabnya adalah KKN.
Sebelumnya, seusai pemutaran Kita Vs Korupsi di Studio Film XXI Solo Square, Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki mengatakan, dengan menggunakan pendekatan budaya pop berupa film, diharapkan internalisasi nilai-nilai kejujuran dan integritas dapat lebih cepat terjadi. Film yang menelan biaya produksi Rp 1,2 miliar itu akan diedarkan versi cakram padatnya pada Juli mendatang.
Menurut Indraza, tidak perlu menghilangkan satu generasi untuk membasmi korupsi. Cukup membekali generasi muda dengan nilai moral yang luhur. Harapannya ketika tiba gilirannya memegang kendali negeri, mereka akan mengaplikasikannya dengan nilai-nilai integritas dan kejujuran yang telah tertanam.
JUJUR DAN BERANI UNTUK PAPUA HARI INI : REAKTUALISASI SEMANGAT SUMPAH PEMUDA 1928 OLEH KONPAK PAPUA
Jujur
dan Berani untuk Papua Hari Ini :
Reaktualisasi Semangat Sumpah Pemuda 1928 oleh Konpak Papua
Sumpah Pemuda tahun 1928 adalah
semangat zaman (zeitgeist) putra-putri Indonesia yang menjadi inspirasi
bagi kerja-kerja luar biasa dan berbuah kemerdekaan di tahun 1945.
Saat itu isu persatuan nasional
menjadi tantangan utama bagi bangsa ini yang sedang mencari identitasnya dan
mempertegas jati dirinya. Semangat zaman adalah immaterial resource yang
jauh lebih hebat dari sekedar modal materi dan kekayaan alam. Sebab sekedar
materi tanpa semangat dan ruh tidak akan membawa perubahan signifikan bagi
nasib suatu bangsa.
Untuk menemukan kembali semangat dan
mereaktualisasikan Sumpah Pemuda, maka KONPAK –Papua mengadakan acara Lingkar Inspirasi dalam rangka
memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober di kota Jayapura . Segenap pelajar
Indonesia dari seluruh Jayapura berkumpul, berpikir, dan berdiskusi tentang
semangat zaman yang penting dimiliki, khususnya oleh generasi muda. Agar bisa
menjawab segala tantangan dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia saat ini.
Indonesia bukan hanya memiliki
kekayaan alam yang berlimpah, tapi juga kekayaan budaya, sejarah yang hebat,
serta sumber daya manusia yang potensial. Tidak sedikit putra-putri bangsa yang
hari ini berprestasi dan berbuat banyak di dunia. Namun sekarang semua
kekuatan dan potensi itu seolah tidak menemukan tempatnya di realita kehidupan
bangsa Indonesia.
Kami melihat bahwa korupsi adalah
akar masalah yang merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa.
Karena korupsi lah rencana dan kebijakan dibuat asal-asalan. Karena korupsi lah
aturan dan hukum dilanggar. Karena korupsi pula pembangunan terhambat. Karena
korupsi juga hak-hak rakyat tidak tertunaikan. Dan karena korupsi juga
disintegrasi bangsa terjadi. Ini adalah zaman di mana segenap rakyat papua Indonesia
timur sangat merindukan kehadiran
pemimpin yang bersih dan jujur. Kami menyadari bahwa pemimpin yang jujur bukan
sesuatu yang turun dari langit. Pemimpin seperti itu akan dilahirkan dari
keinginan dan perjuangan sungguh-sungguh untuk kehidupan yang jujur.
Oleh karena itu, pertama, kami
mengajak seluruh generasi muda agar menjadikan kejujuran sebagai
nilai yang kita junjung tinggi. Kejujuran sebagai semangat zaman yang akan
menjadi episentrum perubahan menuju papua yang bermartabat.
Kedua , kami mengajak seluruh generasi muda untuk berani untuk
memelopori perubahan. Tentunya dengan kebersamaan, keberanian untuk memelopori
perubahan akan menjadi lebih kuat lagi. Keberanian ini dapat diaktualisasikan
dalam semua konteks; keberanian menawarkan ide dan solusi, keberanian untuk
menjadi trendsetter kebaikan, maupun keberanian untuk memiliki
mimpi dan cita-cita serta berjuang sungguh-sungguh dalam mewujudkannya.
Mari kita membuat papua tersenyum.
PERAN GENERASI MUDA PAPUA DALAM MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN
ARTIKEL KONPAK PAPUA.2
PERAN GENERASI MUDA PAPUA DALAM MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN
Berbicara tentang generasi muda saya ingat ketika saya mengikuti pelatihan kepemimpinan Pemuda beberapa bulan yang lalu, ketika itu pemuda yang terdiri dari para siswa dan siswi SMA/sederajat sekota di kota jayapura dikumpulkan di satu tempat untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan pemuda selama 3 hari 2 malam. ya tentunya banyak pengalaman menarik ketika di pelatihan tersebut.
Hidup ini tantangan kata dr.alosius giai pembicara di seminar yang pernah saya ikuti, semakin banyak tantangan yang kita miliki maka semakin dewasalah kita, akan tetapi tantangan yang seperti apa ? tantangan yang bisa membuat kita semakin dewasa adalah tantangan yang datang sendirinya yang mana kita bisa menyelesaikan tantangan tersebut dengan lancar dan baik tampa ada perseteruan antara satu pihak dengan pihal lainnya.
Kita sebagai generasi muda Indonesia harus bisa mempersiapkan diri dalam
menghadapi tantanggan masa depan yang sangat besar, mengapa bisa saya ketakan demikian, bisa dilihat semakin hari semakin banyak permasalahan yang terjadi di bumi cendrawasih papua saat ini, korupsi berkembang merajalela, keadilan yang sangat diharapkan oleh masyarakat papua kayaknya tidak ada yang mau tau, di sektor pendidikan generasi muda papua telah banyak terpegaruh oleh dunia luar yang lebih mementingkan kesenangan di masa muda dari pada belajar untuk masa depan yang cerah.
Saat ini bisa kita lihat telah banyak generasi muda kita yang tercandu dengan narkotika,minuman keras , yang mana narkotika dan miras tersebut memiliki efek besar dalam kehancuran generasi muda, dan juga ada sebagian generasi muda kita yang telah terjerumus oleh Free Sex (Sex bebas) bisa kita lihat di pemberitaan media akhir akhir ini, siswa SMP,SMA dan Mahasiswa/I saja telah melakukan hal tersebut bagaimana besarnya, itu adalah sebagian tantanggan yang telah mulai kita rasakan para generasi muda
Persiakan diri kita mulai dari saat ini, tantangan masa depan telah menanti kita, jangan sampai tantangan dimasa depan bisa menghancurkan negeri ini, segala sesuatu itu perlu adanya persiapan, begitu juga kita sebagai generasi bangsa Indonesia yang harus bisa mempersiapan diri dalam menjawab tantangan masa depan yang sangat besar.
Menurut saya tantangan besar bisa kita lewatkan dengan satu hal yang sangat penting, itu adalah kebersamaan para generasi muda, yaitu kita kita sekarang yang masih duduk di bangku sekolah dan bangku kuliah, masa depan negeri ini ada ditanggan kita bukan ditanggan orang lain, sangat malu rasanya jika nanti di saat kepemimpinan kita (para generasi muda) papua ini terpuruk,itu adalah hal yang sangat memalulan. sejarah mencata para pendahulu kita yakni para pahlawan pahlawan negeri ini mempertahankan NKRI ini hingga tetes dara terakhir, mereka rela nyawa mereka hilang ditembak oleh para penjajah.
Generasi muda adalah calon penerus bangsa, hal itu selalu ku ingat, aku ingin di masa depan dimasa kepemimpinan kita para generaasi muda, negeri ini bangsa ini bangsa Indonesia bebas dari yang namanya permasalahan permasalahn besar, seperti korupsi, kemiskinan, sesejahtraan rakyat yang sangat minim, dan lain sebagainya.. aku ingin dimasa depan nanti Indonesia bisa menjadi negara berkembang, yang rakyatnya bebas dari kemiskinan, pengangguran, kesenganan sosial, dan yang nomor 1 itu adalah bebas dari koruptor.
Mari mulai saat ini kita persiapkan diri untuk menuju masa depan yang penuh tantangan, bersama kita bisa katakan "Aku cinta Indonesia karena indonesia adalah bagian dari hidupku" tanamkan rasa cinta sedalam dalamnya untuk Indonesia, masa depan Indonesia di tanggan kita dan mari kita para generasi muda teriakan
"Generasi muda siap menjawab tantangan masa depan"
Tantangan masa depan pasti datang, akan tetapi kita jangan pernah khawatir selama kita telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, termasuk mempersiapkan diri dalam menjawab tantangan masa depan yang aku kira sangat besar, aku yakin generasi penerus bangsa ini bisa menjawab tantangan tersebut jika, kita saling bahu-membahu, jangan pernah katakan menyerah selama nyawa masih dikandung badan.
kalau kata sejarawan "bangsa yang baik itu adalah bangsa yang merhargai sejarahnya" kalau kata saya "generasi muda yang baik adalah generasi muda yang siap menjawab tantangan masa depan" salam SUKSES buat semua generasi muda indonesia dari sabang sampai maruke, kita semua satu nusa, satu bangsa mari kita menjawab tantangan masa depan
PERAN GENERASI MUDA PAPUA DALAM MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN
Berbicara tentang generasi muda saya ingat ketika saya mengikuti pelatihan kepemimpinan Pemuda beberapa bulan yang lalu, ketika itu pemuda yang terdiri dari para siswa dan siswi SMA/sederajat sekota di kota jayapura dikumpulkan di satu tempat untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan pemuda selama 3 hari 2 malam. ya tentunya banyak pengalaman menarik ketika di pelatihan tersebut.
Hidup ini tantangan kata dr.alosius giai pembicara di seminar yang pernah saya ikuti, semakin banyak tantangan yang kita miliki maka semakin dewasalah kita, akan tetapi tantangan yang seperti apa ? tantangan yang bisa membuat kita semakin dewasa adalah tantangan yang datang sendirinya yang mana kita bisa menyelesaikan tantangan tersebut dengan lancar dan baik tampa ada perseteruan antara satu pihak dengan pihal lainnya.
Kita sebagai generasi muda Indonesia harus bisa mempersiapkan diri dalam
menghadapi tantanggan masa depan yang sangat besar, mengapa bisa saya ketakan demikian, bisa dilihat semakin hari semakin banyak permasalahan yang terjadi di bumi cendrawasih papua saat ini, korupsi berkembang merajalela, keadilan yang sangat diharapkan oleh masyarakat papua kayaknya tidak ada yang mau tau, di sektor pendidikan generasi muda papua telah banyak terpegaruh oleh dunia luar yang lebih mementingkan kesenangan di masa muda dari pada belajar untuk masa depan yang cerah.
Saat ini bisa kita lihat telah banyak generasi muda kita yang tercandu dengan narkotika,minuman keras , yang mana narkotika dan miras tersebut memiliki efek besar dalam kehancuran generasi muda, dan juga ada sebagian generasi muda kita yang telah terjerumus oleh Free Sex (Sex bebas) bisa kita lihat di pemberitaan media akhir akhir ini, siswa SMP,SMA dan Mahasiswa/I saja telah melakukan hal tersebut bagaimana besarnya, itu adalah sebagian tantanggan yang telah mulai kita rasakan para generasi muda
Persiakan diri kita mulai dari saat ini, tantangan masa depan telah menanti kita, jangan sampai tantangan dimasa depan bisa menghancurkan negeri ini, segala sesuatu itu perlu adanya persiapan, begitu juga kita sebagai generasi bangsa Indonesia yang harus bisa mempersiapan diri dalam menjawab tantangan masa depan yang sangat besar.
Menurut saya tantangan besar bisa kita lewatkan dengan satu hal yang sangat penting, itu adalah kebersamaan para generasi muda, yaitu kita kita sekarang yang masih duduk di bangku sekolah dan bangku kuliah, masa depan negeri ini ada ditanggan kita bukan ditanggan orang lain, sangat malu rasanya jika nanti di saat kepemimpinan kita (para generasi muda) papua ini terpuruk,itu adalah hal yang sangat memalulan. sejarah mencata para pendahulu kita yakni para pahlawan pahlawan negeri ini mempertahankan NKRI ini hingga tetes dara terakhir, mereka rela nyawa mereka hilang ditembak oleh para penjajah.
Generasi muda adalah calon penerus bangsa, hal itu selalu ku ingat, aku ingin di masa depan dimasa kepemimpinan kita para generaasi muda, negeri ini bangsa ini bangsa Indonesia bebas dari yang namanya permasalahan permasalahn besar, seperti korupsi, kemiskinan, sesejahtraan rakyat yang sangat minim, dan lain sebagainya.. aku ingin dimasa depan nanti Indonesia bisa menjadi negara berkembang, yang rakyatnya bebas dari kemiskinan, pengangguran, kesenganan sosial, dan yang nomor 1 itu adalah bebas dari koruptor.
Mari mulai saat ini kita persiapkan diri untuk menuju masa depan yang penuh tantangan, bersama kita bisa katakan "Aku cinta Indonesia karena indonesia adalah bagian dari hidupku" tanamkan rasa cinta sedalam dalamnya untuk Indonesia, masa depan Indonesia di tanggan kita dan mari kita para generasi muda teriakan
"Generasi muda siap menjawab tantangan masa depan"
Tantangan masa depan pasti datang, akan tetapi kita jangan pernah khawatir selama kita telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, termasuk mempersiapkan diri dalam menjawab tantangan masa depan yang aku kira sangat besar, aku yakin generasi penerus bangsa ini bisa menjawab tantangan tersebut jika, kita saling bahu-membahu, jangan pernah katakan menyerah selama nyawa masih dikandung badan.
kalau kata sejarawan "bangsa yang baik itu adalah bangsa yang merhargai sejarahnya" kalau kata saya "generasi muda yang baik adalah generasi muda yang siap menjawab tantangan masa depan" salam SUKSES buat semua generasi muda indonesia dari sabang sampai maruke, kita semua satu nusa, satu bangsa mari kita menjawab tantangan masa depan
GENERASI MUDA MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN PAPUA
BUKU ARTIKEL KONPAK PAPUA 2014
ARTIKEL KONPAK PAPUA 1
GENERASI MUDA MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN PAPUA
Menjawab tantangan masa depan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan ribuan pulaunya sayang negara ini belum bisa mengelola kekayaan yang diberilkan oleh Tuhan tersebut kita sebagai tunas bangsa dan generasi muda harus dapat menglolahnya dengan baik agar kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Apa yang harus kita
lakukan sebagai generasi muda?
Ya itulah pertanyaan yang tepat
untuk kita sebagai generasi muda, kita sebagai generasi muda harus dapat
mengembangkan kemampuan berpikir kreatif demi masa depan Indonesia yang lebih
baik, termasuk saya sebagai generasi muda juga punya gagasan untuk menjawab
tantangan masa depan Indonesia ini beberapa gagasanku untuk bangsa dan negara
Indonesia
Pertama Indonesia yang memiliki
pantai yang indah beserta kein dahan alamnya dapat menjadikan Indonesia sebagai
destinasi wisata maritime terbesar di dunia, sayangnya Indonesia yang sekarang
pantainya hanya yang dikenal hanya sebatas bali serta Lombok padahal banyak
pantai pantai yang indah di Indonesia yang tak kalah indah bahkan lebih dari
Bali serta Lombok. Jika kita dapat mengembangkan wisata maritim seperti panati
saya yakin pendapatan Indonesia akan meningkat tajam pengangguran disekitar
tempat ewisat diberantas dan Indonesia makin dikenal dimata dunia, namun ironi
yang sekarang adalah banyak tempat wisata di Indonesia yang dikuasai oleh asing
bahkan terkadang menjadi “pribadi” asing sungguh ironi dimana yang seharusnya
Indonesia dapat menembangkanya malah dikuasai oleh asing terkadang masyrakat
disekitarnya ikut dikucilkjan di kampong halam sendiri, maka dari itu marilah
kita membangun wisata di Indonesia dengan baik agar perekonomian disekitar
tempat wisata berkembang penbdapatan perkapita naik dan Indonesia makin dikenal
didunia.
Kedua adalah Indonesia yang merupakan
Negara yang kaya sumber daya alamnya harus gigit jari ketika asing menguras
sumber daya alam diIndonesia yang berkedok Investasi, Indonesia seharusnya
mampu mengembangkan SDA untuk kemakmuran bangsa iIndonesia, banyak perusahaan
asing yang menguras habis SDA di Indonesia yang meninggalkan luka di masyarakat
dan luka terhadap alam disekitar pengruakan SDA sebagai contoh PT A TYANG
mengelola emas,perak ,perunggu dan tembaga di Timika Papua ternyata karyawan orang
asli papua digaji kecil bahkan tidak
mensejahterakan 7 suku pegunungan tengah sebagai hak warisan dan hak
kepemilikan gunung ,kita merasa sakit
hati sekali sementara yang bisa
merasakan manisnya hasil bumi Papua PT FRIPORT tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar
sedangkan Indonesia hanya mendapatkan keuntunganya tak kurang dari satu persen
sungguh ironi ketika mereka mengeruk SDA kita mendapatakan manisnya air kencing
cendrawasih Indonesia hanya bisa
mengigit jari manisnya saja. Apa yang kita lakukan? Ya itulah pertanyaan
yang tepat menurut saya yang dapat mengelolah manisnya SDA dibumi cendrawasih merupakan kita gennerasi muda dan para ahli
teknik di Papua ini banyak sekali sekolah Teknik bahkan hamir setiap
Universitas memiliki fakultas teknik saya yakin bahwa SDM dari negeri sendiri
mampu mengembangkan SDA di Indonesia serta tentunya dibantu tengan para ahli
senior senior yang hebat.
Ketiga adalah masalah ketahanan
pangan Indonesia yang merupakan Negara agraris harusnya mampu memenuhi pangan
nasional, namun itu hanya SEHARUSNYA pada kenyataaanya Indonesia sekarang tak
mampu memeliki ketahanan pangan beberapa kebutuhan pokok dimpor dari luar
negeri sungguh miris dari bawang merah dan beras yang berasal dari luar negeri.
Dimana ketahanan panfgn Indonesia yang dulu, petani local seakan tak berdaya
menghadapainya, adapun saran saya untuk menjawab tantanagn ini generasi muda
seharusnya dapat membuat kmoditi adalan misalnya adalah MIsal komoditi Bawang
ada suatu pulau yang sumuanya komoditi bawang sama hal jika komoditi beras
harus ada pu;lau local yang mengelolanya bayak pulau btak berpenghuni di NKRI
mungkin dengan cara ini kita dapat mengurangi laju imigrasi ke kota besar
seperti jkarta mereka tak perlu berpikir mencari pekerjaan di luiar kota atau
di kota kota besar mereka bisa menjasdi petani sejahterah di pulau komoditi
ketahanan pangan tersebut, jadi ada lokalisasi pertanian yang bersifat menyebar
luas dipulau pulau besar maupun dipulai pulau tak berpenghuni yang
memiliki sejuta potensi.
Kempat adalah masalah
perdangangan yang sekarang lagi ramai ramainya akibat pasar Indonesia yang
dipehuni produk Impor gagasan saya untuk menghadapi pasar bebas ini adalah mengembangkan
industry UKM serta membuat Pabrik Pabrik barang yang bersaing dsengan produk
Import namun sayang karena tidak ada gagasan ini banyak masyrakat Indonesia
yang cenderung Menikmati pasar bebas alias barang impor ini, mereka seolah lupa
tentang bahaya yang lamabat laun jika kita tergantung dengan pasar impor,
suntikan dana dari setiap derah bahkan membuat BU berbasis Daerah Alias BUMD
sangat baik disini sebenarnya kita mampu bersaing di pasar bebas namun saying
tidak adanya kemauan membuat kita terlena dengan pasar impor yang lama kelamaan
menggerogoti pasar di Indonesia.
Kelima adalah masalah
pendidikan. Pendidikan merupakan sendi untuk kemajuan bangsa namun saying
pendidikan di Indonesia cenderung berjalan stag dan tak berjalan baik ada
kongkalikong membuat dana kucuran dari pusat ke daerah terpong hamper habois,
infarakstuktur yang buruk cendeerung membuat guru malas mengajar dalam menjawab
tantangan ini seharusnya pemerintah mampu mengawasi jalannya uang Negara
samapai kedaerah gurupun harusnya bertangung jawab jika ia memiliki jiwa
seorang pendidik ia tidak mungkin tega melihat anak didiknya terlantar jadi
perlu sinergi antara anggaran infastruktur dan para pendidik dimasalah ini.
Keenam adalah masalahkesehatan
Negara dengan Negara penduduknya terbesar no 4 di dunia ini seakan tak mampu
menjamin kesehatan bagi setiap warga negaranya insfrastuktur yang buruk bukan
rahasia kurangnya tenaga medis banyak terjadi ddi daerah perbatasan dan daerah
terpencil masalah ini seakan menjadi semakin kompleks saat dirasa biaya
kesehatan yang sangat mahal bagi rakyat miskin itu sangat terjepit buruknnya
infastruktur kesehatan membuat kualitas tempat kesehatan setiap daerah berbeda
bagaimana membuat tantangan ini adapun cara ya saat ini perintah sedang sibuk
tentang proyek JKN menurut saya kebijakan tersebut telah tepat kami sebagai
generasi muda menjawab tantangan dengan penuh semangat dan optimis mencapai
Indonesia sehat yaitu dengan sinergi tenaga kesehatan Infrastruktur dan
meratanya kualitas kesehatan. Kadang akibat kesehatan berkedok komersil banyak
orang orang miskin yang terpaksa tak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,
mereka terpakasa tak dirawat dirumah sakit. Mereka menggadaikan kesehatan
mereka akibat kadang didaerah tertentu dokter dan instansinya kurang member
pelayanan yang baik dan haarga berobatnya yang mahal, asusari BPJS menurut saya
sudah cukup baik namun dalam pelaksanaanya masih baruk dan seakan belum siap.
Selanjutnya adalah masalah
korupsi yang banyak diperbincangkan sekarang ini banayaknya pemimpin yang tak
amanah dan serakah mengakibatakan merekan melakukan korupsi korupsi ini
bersifat terancana berkelompok dan merugikan kuanagn Negara akibat kejadian ini
Indonesia diganjar sebagai Negara terkorup di Asia Pasifik, kadang instansi
penegak hokum yang juga korup membuat korupsi sulit diberantas. Kita sebagai
generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa harus membentengi diri dengan iman
serta rasa cinta tanah air agar kita bisa menahan nafsu untuk memperkaya diri
sendiri kelompok maupun golongan itu solusi dari dalam diri seorang ynng
mengemban kepercayaaan rakyat ataupun pemimpin bangsa, adapun solusi yang
lainnya yaitu pemberatan sanksi atau hukum bagi para koruptor sekarang lagi
panas dibicarakan tentang hukuman mati bagi para koruptor menurut saya cara itu
sangat member efek jera karena hokum yang lembek membuat koruptor seenaknya
saja menggeroti uang rakyat bayangkan barapa juta orang yang ia sakiti dan
zalimi menurut saya itu adalah hukuman yang tepat karena secara tidak langsung
membunuh rakyat yang harusnya mendapatkan bantuan mereka makan itu uang rakyat
rakyat yang kelaparan ataupun yang seharusnya mendapatkan bantuan harus
meregang nyawa memang itu adalah takdir dari Allah namun seharusnya kita dapat
berikhtiar agar nyawa tak melayang tersebut itu lebih baik.
Kurangnya rasa cinta tanah air
membuat kita kadang miris pengaruh globalisai yang sangat kencang membuat kita
sebagai muda seakan lupa dengan akar buday bangsa hal ini terjadi dengan
beberapa factor fak internal maupun eksternal yaitu dari seorang remaja itu
sendiri ataupun kadang kurangnya pendidikan dan juga guru berkopeten tentang
hebatnya Indonesia sehingga munculnya cinta tanah air dari insfastruktur daerah
juga berpengaruh contohnya sedikitnya sanggar sanggar budaya adi suatu daerah
maupun juga kurangnya memperkuat dgn UU seperti membuat Alat alat musik menjadi
kurikulum di penndidikan di Indonesia, di Indonesia ini Hanya sekolah yang
terbilan Elite yang memiliki infrasturukur ini sedangkan yang dipedlaman tidak
bisa menikmatinya mirisnya banyak Negara near lain yang menjadikan alat alat
music sebagai kurikulum sedangkan Negara asalnya belum menjadikannya sebagai
kurikulum yang tetap sehingga salah satu factor lunturnya jiwa nasionalisme
bangsa terus apakah yang harus kita lakukan ya sebagai generasi muda kita
haryus membentengi diri dengan kearifan local dari daerajh kita setelah kita
mencuintai dareah kita barulah kita mencintai Negara kita lalu dengan
memperkuat kualitas guru PKN disekolah sekolah karena dari mereklah kader bangsa
terbentuk untuk cinta tanah air lalu dengan membuat peraturan UU yang
menjadikan cirin khas Indonesia menjadi kurikulum baik itu tari alat
musik daer
Konpak Papua Minta Kapolda Percepat Tangani Dugaan Korupsi Kabupaten Lanny Jaya
Jayapura (SULPA) – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPAK) Detius Yoman meminta kapolda Papua Uuntuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi di kabupaten Lanny Jaya TA 2013 senilai Rp 16,764.400.000.00,
“Kami berharap bapak kapolda Papua secepatnya mengusut korupsi Lanny Jaya secara tuntas. Soal laporan polisi, kami sudah buat laporan polisi 13 Maret 2013 dan sementara sudah ditangani oleh penyidik Dir Reskrimsus Polda Papua dan penyidik sudah melayangkan surat sebanyak 2 kali kepada oknom kepala dinas keuangan Petrus Wakerkwa dan saudara Selianus Wakur bendahara pengeluaran. Namun kedua oknum tidak mengindahkan panggilan polisi, sifat melawan hukum ini harus sadar atas kesalahannya, jangan lempar batu sembunyi tangan. Saya tahu 2 orang tersebut sebagai saksi ahli mengenai pengeluaran dana Rp 16 miliar,” kata Detius kemarin di Waena, Kota Jayapura.
Menurut Detius, terjadi pencairan dana dengan nilai besar ini dianggap sangat tidak wajar. Pada 1 Januri 2013, kata dia, terjadi pencairkan melalui bendahara pengeluaran DPPKAD atas nama Selianus Wakur, SE dengan nomor rekening 704211006000016 Bank BPD Papua Cabang Tiom.
“Berikut ket/perincian, Pencairan Pertama (18/1/2013) sebesar Rp. 9,275,000.000,00. Pencairan Kedua (21/1/2013) sebesar Rp. 1,874,400,000.00. Pencairan Ketiga (23/3/2013) sebesar Rp. 1,000,000,000.00. Pencairan Keempat (23/1/2013) sebesar Rp.715,000,000.00. Pencairan Kelima (25/1/2013 sebesar Rp.2,400,000,000,00. Pencairan Keenam (25/1/2013) sebesar Rp. 500,000,000,00. Dan pencairan Ketujuh (13/2/2013) sebesar Rp.1,000,000,00,” urai Detius.
“Sesuai data pencairan dana terdapat di SP2D kami laporkan Dir Reskrimsus Polda Papua, soal dugaan korupsi dana hibah TA 2013, seluruh masyarakat Lanny Jaya terkejut dan heran karena pencairan, pengeluaran dana tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan, dimana 18 Januari 2013, KNPI Lanny Jaya tidak pernah melakukan kegiatan-kegiatan kepemudaan tapi kok ada bantuan dana belanja hibah KNPI Rp 250 juta,` sedangkan belanja hibah operasional kampung sebesar Rp. 250 juta dinilai kurang volume dana karena operasional kampung biasa diterima per kepala kampung Rp 100 juta namun dibayarkan hanya Rp 25 juta saja. kedua belanja fasilitator keamanan sebesar Rp. 2.500.000.000 ,bantuan kepada keamanan ini tidak jelas, apakah bantuan untuk keamanan untuk TNI atau Polisi dan aparat keamanan yang ada di lanny jaya ada 3 keamanan yakni : TNI Pasukan ,Koramil , brimob dari kelapa gadi Jakarta dan kapolsek bantuan keamanan tidak jelas,” jelasnya.
Yoman menilai, pencarian dana sebanyak Rp 16,764,400,000.00 tidak wajar pada Januri 2013, sebab, aktivitas di wilayah itu belum normal karena masih nuansa tahun baru.
“Dan momen pilgub Papua jadi orang-orang pada sibuk semua dan saya ada di lanny jaya tapi saya tidak melihat aktivitas pemerintahan ,kecurigaan terjadi karena pembayaran operasional kepala kampung di kediaman bupat sendirii . jumlah yang harus terima per kepala kampung Rp. 100,000,000.00 namun yang di bayar hanya Rp. 25 juta per kampung sedangkan sisanya Rp 75 juta dibayarkan setelah pemiliha gubernur provinsi Papua, dilihat dari pembayaran operasional kampung separuh 25 sebagai uang pelicing dan 75 juta di tahan sebagai jaminan suara. Kata bupati Befa Jigibalom kepada kepala –kepala bahwa dana Rp 75 juta akan dibayarkan setelah pemilihan gubernur dan saat tahan sebagai jaminan suara pilkada gubernur pada tanggal 29 janoari 2013 baru di bayarkan kata bupati befa jigibalom di kediamannya sendiri,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, bupati Lanny Jaya belum dimintai konfirmasi
Jumat, 28 Maret 2014
Pembentukan KPK di Daerah Dinilai Mendesak 28.03.2014
Tingginya angka korupsi di Indonesia yang tidak diimbangi oleh kenaikan jumlah personal penegak hokum mendorong pentingnya pembukaan kantor KPK di daerah.
Prestasi pengungkapan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak diimbangi oleh kecukupan personelnya, sehingga banyak kasus yang terhambat penanganannya.
Selama ini KPK lebih banyak menangani kasus-kasus korupsi di tingkat pusat, padahal masih begitu banyak kasus korupsi di daerah yang tidak tertangani dengan baik, karena kepolisian dan kejaksaan belum bekerja maksimal. Sementara KPK hanya memiliki 1.200 staf, dengan 89 penyidik.
Karena kondisi itulah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ide pembukaan kantor perwakilan KPK di daerah adalah langkah yang masuk akal.
Busyro mengatakan, pentingnya kehadiran KPK di daerah karena era otonomi justru telah melahirkan raja-raja korupsi di daerah. KPK dengan bantuan perguruan tinggi harus mempertimbangkan secara cermat, di daerah mana saja perwakilan ini pertama kali akan dibuka.
“Trigger yang dilakukan KPK itu tetap mengalami keterbatasan, dan kembali pada ide perwakilan ini. Kalau ada prioritas di beberapa daerah, saya kira tiga daerah saja cukup. Tapi kita juga masih perlu untuk melakukan riset, kira-kira daerah mana yang paling besar korupsinya. Kalau dari sektor tambang, itu 12 provinsi bermasalah semuanya,” ujarnya pada sebuah diskusi di Yogyakarta, Jumat pagi (28/3).
“Kendalanya di SDM, terutama jumlahnya. Idealnya di KPK ini mestinya tahun ini sudah punya lima ribu staf, tetapi tidak mungkin karena berbagai faktor. Bukan hanya anggaran tetapi juga menyeleksi SDM untuk mencari yang terpilih sesuai standar KPK itu juga susah.”
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito dalam diskusi ini juga menilai, sudah saatnya KPK membuka kantor perwakilan di daerah. Tingkat korupsi yang justru semakin tinggi, menurutnya, menjadi alasan utama yang mendorong langkah ini perlu dilakukan secepatnya.
Perguruan tinggi, kata Arie harus membantu KPK sepenuhnya dalam merealisasikan program ini.
“Mungkin nanti tantangan terbesar buat kita, kalau kita lihat dengan relevansi bahwa KPK harus di daerah itu adalah faktor pengait. KPK memang penting untuk hadir di daerah,” ujarnya.
“Mekanismenya apakah secara kelembagaan atau bagaimana, tetapi poin kuncinya adalah kita bisa membuat roadmap dengan pilot project di beberapa daerah, apakah itu berdasar kasus atau kapasitasnya dulu. Nah, perguruan tinggi harusnya terpanggil telebih dahulu untuk membantu proses semacam ini, karena korupsi di Indonesia semakin akut.”
Ekonom UGM, Rimawan Pradipto mengatakan, kehadiran KPK menjadi lebih penting karena kasus korupsi di daerah akan semakin rumit, terutama dari sisi pengelolaan keuangan.
Kepolisian dan Kejaksaan selama ini lemah dalam penanganan kejahatan korupsi, karena dibutuhkan kemampuan yang lebih. Kehadiran KPK di daerah, kata Rimawan, akan memaksa lembaga penegak hukum lain untuk belajar lebih cepat, modus-modus korupsi baru dan upaya penanganannya.
“Jadi kalau kita lihat, potensi ketika KPK ditambah, bukan berarti kemudian melemahkan kepolisian dan kejaksaan, bukan. Justru memperkuat, karena mereka juga akan terpacu untuk meningkatkan kinerja mereka,” ujarnya.
Pembentukan KPK di Daerah Dinilai Mendesak 28.03.2014
Tingginya angka korupsi di Indonesia yang tidak diimbangi oleh kenaikan jumlah personal penegak hokum mendorong pentingnya pembukaan kantor KPK di daerah.
Prestasi pengungkapan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak diimbangi oleh kecukupan personelnya, sehingga banyak kasus yang terhambat penanganannya.
Selama ini KPK lebih banyak menangani kasus-kasus korupsi di tingkat pusat, padahal masih begitu banyak kasus korupsi di daerah yang tidak tertangani dengan baik, karena kepolisian dan kejaksaan belum bekerja maksimal. Sementara KPK hanya memiliki 1.200 staf, dengan 89 penyidik.
Karena kondisi itulah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ide pembukaan kantor perwakilan KPK di daerah adalah langkah yang masuk akal.
Busyro mengatakan, pentingnya kehadiran KPK di daerah karena era otonomi justru telah melahirkan raja-raja korupsi di daerah. KPK dengan bantuan perguruan tinggi harus mempertimbangkan secara cermat, di daerah mana saja perwakilan ini pertama kali akan dibuka.
“Trigger yang dilakukan KPK itu tetap mengalami keterbatasan, dan kembali pada ide perwakilan ini. Kalau ada prioritas di beberapa daerah, saya kira tiga daerah saja cukup. Tapi kita juga masih perlu untuk melakukan riset, kira-kira daerah mana yang paling besar korupsinya. Kalau dari sektor tambang, itu 12 provinsi bermasalah semuanya,” ujarnya pada sebuah diskusi di Yogyakarta, Jumat pagi (28/3).
“Kendalanya di SDM, terutama jumlahnya. Idealnya di KPK ini mestinya tahun ini sudah punya lima ribu staf, tetapi tidak mungkin karena berbagai faktor. Bukan hanya anggaran tetapi juga menyeleksi SDM untuk mencari yang terpilih sesuai standar KPK itu juga susah.”
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito dalam diskusi ini juga menilai, sudah saatnya KPK membuka kantor perwakilan di daerah. Tingkat korupsi yang justru semakin tinggi, menurutnya, menjadi alasan utama yang mendorong langkah ini perlu dilakukan secepatnya.
Perguruan tinggi, kata Arie harus membantu KPK sepenuhnya dalam merealisasikan program ini.
“Mungkin nanti tantangan terbesar buat kita, kalau kita lihat dengan relevansi bahwa KPK harus di daerah itu adalah faktor pengait. KPK memang penting untuk hadir di daerah,” ujarnya.
“Mekanismenya apakah secara kelembagaan atau bagaimana, tetapi poin kuncinya adalah kita bisa membuat roadmap dengan pilot project di beberapa daerah, apakah itu berdasar kasus atau kapasitasnya dulu. Nah, perguruan tinggi harusnya terpanggil telebih dahulu untuk membantu proses semacam ini, karena korupsi di Indonesia semakin akut.”
Ekonom UGM, Rimawan Pradipto mengatakan, kehadiran KPK menjadi lebih penting karena kasus korupsi di daerah akan semakin rumit, terutama dari sisi pengelolaan keuangan.
Kepolisian dan Kejaksaan selama ini lemah dalam penanganan kejahatan korupsi, karena dibutuhkan kemampuan yang lebih. Kehadiran KPK di daerah, kata Rimawan, akan memaksa lembaga penegak hukum lain untuk belajar lebih cepat, modus-modus korupsi baru dan upaya penanganannya.
“Jadi kalau kita lihat, potensi ketika KPK ditambah, bukan berarti kemudian melemahkan kepolisian dan kejaksaan, bukan. Justru memperkuat, karena mereka juga akan terpacu untuk meningkatkan kinerja mereka,” ujarnya.
OPINI KETUA KONPAK PAPUA
OPINI Ketua KONPAK PAPUA "Harapan Komite Nasinal Pemuda Pancasila -Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK- PROVINSI PAPUA )
Harapan Komite Nasinal Pemuda Pancasila -Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK- PROVINSI PAPUA )
Sepatutnyalah, KONPAK menguatkan semua elemen yang cinta Daerah untuk menyatukan visi melawan korupsi. Tak dapat dipungkiri, gerakan-gerakan anti korupsi yang tumbuh,berkembang, dan berlangsung hingga saat ini mengesankan masih berjalan sendiri-sendiri. tentu, kelembekan institusi-institusi hukum yang seperti punya pandangan dan kepentingan masing-masing dalam menyikapi proses sebuah kasus korupsi.
Komite Nasional Pemuda Pancasila –Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK )mendukung hukuman mati bagi para koruptor papua. Sikap tersebut, secara spiritual memperkuat berbagai ide untuk memaksimalkan efek jera dalam pemidanaan penjahat korupsi di papua. Sudah banyak gagasan “pengepungan” budaya korupsi untuk membangun atmosfer “peperangan” yang kuat. Antara lain, yang paling nyaring adalah memiskinan para pelaku kejahatan korupsi , di samping kerja sosial, larangan menshalati jenazahnya, pemenjaraan di “kebun koruptor”, dll.
Kelemahan membangun penjeraan berakar dari belum mepersatukannya sikap dalam perang melawan korupsi. Mari kawan-kawan kita Simak bagaimana tarik-menarik antara Polda Papua dengan Kejati Papua dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polda Papua LAORA SITORUS , DPRP dana bansos,42 DPR Papua barat ,Rasin Kabupaten Jayawijaya dan Bupati Lanny Jaya bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar 16,764,400,000.00 belum selesai , DPR Provinsi Papua dan DPRD kabupaten /kota yang idealnya menyuarakan hati rakyat juga melempem. Kalau mind set-nya terus seperti sekarang, yang lebih dibutuhkan adalah mobilisasi sikap rakyat untuk “mengepung” semua sisi penegakan hukum.
Wajar apabila kita makin skeptik ketika berbagai lembaga yang seharusnya tepercaya untuk menumpas extraordinary crime itu bergerak tidak jelas. Realitasnya, suara-suara publik yang terepresentasikan melalui media masa yang sejauh ini mencoba mendeterminasi upaya penegakan hukum. Di sisi lain, kembudayaan sikap anti korupsi yang dibangun oleh elemen-elemen kritis rakyat mesti mendapat dukungan secara kelembagaan, misalnya lewat rekomendasi yang setegas.
Visi KONPAK- PAPUA.tentu didasarkan pada kenyataan, kasus-kasus korupsi terus muncul di papua . Vonis-vonis yang cenderung mengabaikan rasa keadilan rakyat justru menciptakan kondisi ketidaktakutan di lingkaran koruptor. Mereka cenderung akan berpikir, “Jalani saja hukumannya, toh harta kita tidak dirampas, masih cukup untuk hidup tujuh turunan...” Terkesan terjadi “pemanjaan” dalam proses hukum, sehingga menepikan semangat pemiskinan yang bisa membuat para calon koruptor takut.
Hukuman maksimal akan menguatkan visi tentang kejahatan luar biasa lainnya, yakni narkotika dan terorisme. Ketiga jenis kriminalitas dahsyat itu mengancam bukan hanya perseorangan dan lembaga, tetapi juga masa depan papua secara bergenerasi . Sikap KONPAK- PAPUA.merupakan bagian dari kampanye determinatif ketika rakyat makin tidak percaya pada keseriusan lembaga-lembaga hukum reguler. Mari kita mendukung KONPAK- PAPUA sebagai Media Rakyat Anti Melawan Korupsi.
Berikut Wawancara Wanita Politisi yang tangguh ,kuat dan berani asal pegunungan tengah ERE WAKUR Selaku Sekretaris Pogja Perempuan Lembaga MRP Papua Mengangkat Bicara “ Perempuan Papua Jadi Agen Anti Korupsi “
ERE WAKUR’ mengatakan bahwa Perempuan papua bisa menjadi filter tindakan korupsi di lingkungan keluarga. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai penguasa rumah tangga , perempuan dapat meneliti dari mana saja sumber keuangan keluarga dan mencegah "uang panas" masuk dapur.
Lebih dari itu, perempuan punya peran lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan semakin terbukanya akses bagi perempuan untuk lebih terlibat dalam kerja-kerja di ranah publik, perempuan mempunyai kesempatan menjadi agen kampanye pemberantasan korupsi , semangat anti korupsi di komunitasnya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah perubahan pola berpikir. Perempuan harus paham haknya, ujarnya Ere Wakur , saat ditemui di di ruang kerjanya kantor MPR , jayapura, jumat (30/10/2013).
Lebih dari itu, perempuan punya peran lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan semakin terbukanya akses bagi perempuan untuk lebih terlibat dalam kerja-kerja di ranah publik, perempuan mempunyai kesempatan menjadi agen kampanye pemberantasan korupsi , semangat anti korupsi di komunitasnya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah perubahan pola berpikir. Perempuan harus paham haknya, ujarnya Ere Wakur , saat ditemui di di ruang kerjanya kantor MPR , jayapura, jumat (30/10/2013).
Perempuan Sebagai Filter Korupsi Di Keluarga, Cukup Efektif dan Perlu Tindakan Yang Lebih Progresif
Dari perspektif perempuan di ranah domestik, peran perempuan sebagai filter itu memang bisa dilakukan. Tapi kalau kita melihat dari perspektif gender dan gerakan anti korupsi, peran perempuan bukan hanya sebatas pencegahan tindakan korupsi di level mikro keluarganya, akan tetapi juga bisa berperan di komunitas dan lingkup kerjanya.
Dari perspektif perempuan di ranah domestik, peran perempuan sebagai filter itu memang bisa dilakukan. Tapi kalau kita melihat dari perspektif gender dan gerakan anti korupsi, peran perempuan bukan hanya sebatas pencegahan tindakan korupsi di level mikro keluarganya, akan tetapi juga bisa berperan di komunitas dan lingkup kerjanya.
Perempuan digambarkan punya tiga ruang; domestik, produksi dan komunitas. Di setiap ruang itu perempuan bisa berperan. Di lingkungan kerja, perempuan bisa menjadi agen untuk pencegahan sekaligus suporter bagi gerakan antikorupsi. Misalnya, perempuan bisa mulai dengan mengkampanyekan gagasan transparansi. Slip gaji, harus dipertanyakan apa saja itemnya, apa aja potongannya. Biasanya kan kita tidak terlalu detail, tidak memeriksa bon-bon apa saja, langsung diterima begitu saja via transfer rekening di bank. Nah, kita harus mulai periksa sekarang, apakah potongannya layak, agar jelas transparansi dan akuntabilitasnya. Perempuan bisa berpartisipasi bukan hanya di lingkup keluarga mengurusi gaji suaminya, tapi juga di lingkungan kerja dan komunitasnya, berperan aktif.
Di lingkup komunitas
Gagasan aktikorupsi bisa menjadi bagian integral yang bisa dimainkan oleh perempuan ketika dia berkiprah di komunitas yang dia ikuti. Misalnya di pengajian, ustadnya bilang, îBu, kalau mau amal, tangan kiri jangan sampai tahu. Jangan sampai dicatat, itu kan ikhlasî.
Nah perempuan harus mengkritisi itu. Beramal tanpa dicatat, berarti tidak ada transparansi, nanti itu buat apa, kemana penggunaannya. Gagasan tentang transparansi ini harus dikampanyekan di segala lingkup.
Dari pengalaman ICW, kaum perempuan, terutama kalangan ekonomi lemah, cenderung resisten terhadap gerakan antikorupsi. Mereka menganggap ide itu terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari...Memang ada gap, kesenjangan pemahaman. Hal itu pula yang ditemui teman-teman yang mempromosikan hak-hak keadilan jender. Contoh di buku saya, perempuan bisa nyambung ketika diajak bicara soal pendidikan, kesehatan, lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Tapi ketika diajak bicara soal politik, langsung nge-blank, karena dianggap politik hanya soal DPR, MPR, terlalu jauh. Padahal, personal is political. Pendidikan, kesehatan, bukan hanya urusan privat di rumah tangga. Tingginya biaya pendidikan itu bukan cuma soal ketidakmampuan orangtua menyediakan anggaran pendidikan untuk anak-anaknya.
Gerakan antikorupi belum bisa menyambungkan yang personal itu kepada yang politis. Gerakan antikoruspi kan politis, tapi kemudian yang dibahas adalah bagaimana menyambungkan itu dalam kehidupan nyata ibu-ibu di kalangan bawah.
Gagasan aktikorupsi bisa menjadi bagian integral yang bisa dimainkan oleh perempuan ketika dia berkiprah di komunitas yang dia ikuti. Misalnya di pengajian, ustadnya bilang, îBu, kalau mau amal, tangan kiri jangan sampai tahu. Jangan sampai dicatat, itu kan ikhlasî.
Nah perempuan harus mengkritisi itu. Beramal tanpa dicatat, berarti tidak ada transparansi, nanti itu buat apa, kemana penggunaannya. Gagasan tentang transparansi ini harus dikampanyekan di segala lingkup.
Dari pengalaman ICW, kaum perempuan, terutama kalangan ekonomi lemah, cenderung resisten terhadap gerakan antikorupsi. Mereka menganggap ide itu terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari...Memang ada gap, kesenjangan pemahaman. Hal itu pula yang ditemui teman-teman yang mempromosikan hak-hak keadilan jender. Contoh di buku saya, perempuan bisa nyambung ketika diajak bicara soal pendidikan, kesehatan, lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Tapi ketika diajak bicara soal politik, langsung nge-blank, karena dianggap politik hanya soal DPR, MPR, terlalu jauh. Padahal, personal is political. Pendidikan, kesehatan, bukan hanya urusan privat di rumah tangga. Tingginya biaya pendidikan itu bukan cuma soal ketidakmampuan orangtua menyediakan anggaran pendidikan untuk anak-anaknya.
Gerakan antikorupi belum bisa menyambungkan yang personal itu kepada yang politis. Gerakan antikoruspi kan politis, tapi kemudian yang dibahas adalah bagaimana menyambungkan itu dalam kehidupan nyata ibu-ibu di kalangan bawah.
Bagaimana strateginya?
Ibu-ibu ini harus diberi contoh nyata. Tiap hari dia berhadapan dengan sogokan, beli KTP nyogok, sekolah nyogok, urus sertifikat tanah nyogok, fakta sehari-hari mereka digempur dengan tindakan koruptif. Akhirnya, orang-orang di bawah ini berpikir praktik-praktik itu wajar. Mereka mau bayar biar urusan gampang, enggak ribet. Mereka punya pemahaman yang keliru tentang korupsi.
Advokasi antikorupsi bukan hanya advokasi di DPR, tapi haruslah menyentuh hingga ke akar rumput, melibatkan masyarakat. Kalau gerakan antikorupsi itu berperang sendirian, hanya oleh LSM, tidak banyak yang bisa dilakukan. Tapi kalau dilaksanakan bersekutu dengan masyarakat sipil di bawah, kekuatannya akan semakin besar.
Sekarang ini kan UU-nya sudah dibuat, tapi budayanya belum. Kadang-kadang praktik-praktik itu dilanggengkan oleh budaya masyarakat sendiri, agama, tradisi atau kebiasaan. Salam tempel, misalnya, masih sering berlaku. Kita sudah bisa menerobos di bagian atasnya, tapi bagian bawah itu yang sulit diubah.Cara menggandeng masyarakat di bawah?
Ibu-ibu ini harus diberi contoh nyata. Tiap hari dia berhadapan dengan sogokan, beli KTP nyogok, sekolah nyogok, urus sertifikat tanah nyogok, fakta sehari-hari mereka digempur dengan tindakan koruptif. Akhirnya, orang-orang di bawah ini berpikir praktik-praktik itu wajar. Mereka mau bayar biar urusan gampang, enggak ribet. Mereka punya pemahaman yang keliru tentang korupsi.
Advokasi antikorupsi bukan hanya advokasi di DPR, tapi haruslah menyentuh hingga ke akar rumput, melibatkan masyarakat. Kalau gerakan antikorupsi itu berperang sendirian, hanya oleh LSM, tidak banyak yang bisa dilakukan. Tapi kalau dilaksanakan bersekutu dengan masyarakat sipil di bawah, kekuatannya akan semakin besar.
Sekarang ini kan UU-nya sudah dibuat, tapi budayanya belum. Kadang-kadang praktik-praktik itu dilanggengkan oleh budaya masyarakat sendiri, agama, tradisi atau kebiasaan. Salam tempel, misalnya, masih sering berlaku. Kita sudah bisa menerobos di bagian atasnya, tapi bagian bawah itu yang sulit diubah.Cara menggandeng masyarakat di bawah?
Kerjasama dengan gerakan perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, buruh, perempuan, siapa saja yang main di akar rumput. Jadi ini kerja bersama.
Lantas, bagaimana mengintegrasikan gagasan antikorupsi dengan gerakan perempuan?
Kita punya tujuan yang sama, berjuang untuk transparansi, akuntabilitas, merebut resources, keadilan, berpihak kepada HAM. Kerangka besarnya itu, tapi bagaimana mengintregrasikan kepada gerakan.
Gerakan perempuan itu tidak tunggal. Kita kan sangat majemuk, dari sisi organisasi saja beragam; bukan hanya LSM, organisasi keagamaan seperti Fatayat atau Aisyiyah, bukan cuma organisasi sayap partai, ada banyak organisasi profesi, juga PKK, Dharma Wanita.
Tujuannya beragam, agendanya beragam, strateginya bagaimana? Pertama, kita harus mendefinisikan masalah. Kita memetakan itu, untuk mencari dimana letak perpotongannya, misal, pengelolaan anggaran pendidikan, harus transparan dan berkeadilan jender.Selain perpotongan di isu?
Ada lagi perpotongan gerakan antikorupsi dan gerakan perempuan, bukan main di isu tapi dari strategi gerakan, ada engagement, konfrontatif, atau bisa reclaiming. Kadang-kadang galak, tergantung dengan organisasi yang mana kita bekerjasama. Misalnya kerja dengan PKK, tidak bisa dengan pendekatan konfrontatif, tapi jika kerja dengan LSM, ya, memang itu cara kerja mereka.
Keahlian yang harus dipelajari adalah membaca peta; peta aktor, peta politik. Penting dopelajari kapan kita harus nembak, kapan harus defense, kapan bertahan, bukan dalam kondisi yang stagnan. kelemahan gerakan antikorupsi adalah pemetaan politik itu lemah. seolah-olah sama, padahal konstelasi itu berubah dengan sangat cepat dan tidak bisa strategi bisa dilakukan secara terus-menerus. Negara itu kan bermain, berelasi antara citizen dan pemerintah
Kita punya tujuan yang sama, berjuang untuk transparansi, akuntabilitas, merebut resources, keadilan, berpihak kepada HAM. Kerangka besarnya itu, tapi bagaimana mengintregrasikan kepada gerakan.
Gerakan perempuan itu tidak tunggal. Kita kan sangat majemuk, dari sisi organisasi saja beragam; bukan hanya LSM, organisasi keagamaan seperti Fatayat atau Aisyiyah, bukan cuma organisasi sayap partai, ada banyak organisasi profesi, juga PKK, Dharma Wanita.
Tujuannya beragam, agendanya beragam, strateginya bagaimana? Pertama, kita harus mendefinisikan masalah. Kita memetakan itu, untuk mencari dimana letak perpotongannya, misal, pengelolaan anggaran pendidikan, harus transparan dan berkeadilan jender.Selain perpotongan di isu?
Ada lagi perpotongan gerakan antikorupsi dan gerakan perempuan, bukan main di isu tapi dari strategi gerakan, ada engagement, konfrontatif, atau bisa reclaiming. Kadang-kadang galak, tergantung dengan organisasi yang mana kita bekerjasama. Misalnya kerja dengan PKK, tidak bisa dengan pendekatan konfrontatif, tapi jika kerja dengan LSM, ya, memang itu cara kerja mereka.
Keahlian yang harus dipelajari adalah membaca peta; peta aktor, peta politik. Penting dopelajari kapan kita harus nembak, kapan harus defense, kapan bertahan, bukan dalam kondisi yang stagnan. kelemahan gerakan antikorupsi adalah pemetaan politik itu lemah. seolah-olah sama, padahal konstelasi itu berubah dengan sangat cepat dan tidak bisa strategi bisa dilakukan secara terus-menerus. Negara itu kan bermain, berelasi antara citizen dan pemerintah
Pidana Gratifikasi Terlarang
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?
Perdebatan hukum
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mencermati pemberitaan tentang penyitaan yang dilakukan KPK. Selain uang Rp 3 miliar saat penangkapan, KPK juga menyita tiga mobil mewah, satu di antaranya diatasnamakan sopir, uang sekitar Rp 2,7 miliar, dan pemblokiran rekening. Dari penyitaan tersebut, KPK diperkirakan mempunyai sejumlah peluang hukum untuk memproses lebih lanjut. Mulai dari pasal suap dan gratifikasi yang sudah dikenakan, aturan lain di UU Tipikor yang belum digunakan, hingga peluang penerapan UU Pencucian Uang.
Keberadaan Pasal 12B ini mendapat penekanan khusus dalam Penjelasan Umum UU No 20/2001. Disebutkan ”pembuktian terbalik” sebagai primum remedium diberlakukan dalam tindak pidana baru gratifikasi. Inilah salah satu kekhususan hukum acara yang memang berbeda dari asas umum yang menganut pembuktian sebagai beban penuntut umum. Keberadaan Pasal 12B diharapkan juga mempermudah penegak hukum menjerat korupsi mengingat sulitnya membuktikan suap untuk penerimaan yang sudah lama terjadi.
Pasal 12B Ayat 1 mengatur ”Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya....” Untuk penerimaan di atas Rp 10 juta, kewajiban pembuktian gratifikasi bukan suap berada di pihak penerima, untuk penerimaan di bawah Rp 10 juta beban pembuktian tetap pada penuntut umum. Namun, sebagian kalangan mengkhawatirkan keberadaan Pasal 12C yang justru menegasikan ancaman pidana gratifikasi jika dalam jangka 30 hari, penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK. Karena itu, penerapan pidana gratifikasi masuk perdebatan hukum.
Di satu sisi, keberadaan Pasal 12B dinilai penting bagi pemberantasan korupsi dan membantu penegak hukum. Di sisi lain, terkesan ada standar ganda pembentuk undang-undang ketika mengatur alasan pembenar jika penerimaan dilaporkan kepada KPK. Bisakah hal ini menjadi celah hukum bagi penerima suap yang tertangkap tangan KPK? Misalnya, ketika tertangkap tangan, berdalih akan melaporkan uang yang diterima.
Ada dua isu krusial dalam polemik penerapan pasal gratifikasi. Pertama, apakah ”alasan pembenar” Pasal 12C dapat diberlakukan juga untuk kasus suap ketika penegak hukum menggunakan Pasal 5, 6, 11, 12 a, b, atau c? Tentu, tidak. Karena Pasal 12C menyebutkan secara jelas, pengecualian hanya berlaku untuk Pasal 12B. Dengan demikian, jika penegak hukum menggunakan pasal suap lainnya, Pasal 12C tidak dapat berlaku. Hal ini menegaskan kekhususan regulasi pidana gratifikasi, termasuk penerapannya yang diharapkan bisa membidik penerimaan hadiah di waktu sebelumnya (lebih dari 30 hari) yang belum terungkap melalui upaya tangkap tangan seperti sering dilakukan KPK. Pasal ini juga menjadi pintu masuk terhadap temuan transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK yang sering terbengkalai karena keraguan penerapan hukum.
Kedua, susunan kata dalam Pasal 12B, khususnya subyek yang hendak ditunjuk dalam frase ”apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya”. Apakah dua frase kumulatif itu bermakna sama dengan pasal suap lainnya? Misalnya: menghendaki ada perbuatan dari penerima suap yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya?
Jika dicermati susunan gramatikal, tampak yang ditunjuk bukanlah perbuatan dalam jabatannya akibat penerimaan gratifikasi ataupun bukan penerimaan gratifikasi yang bertujuan untuk menggerakkan pejabat tersebut. Namun, juga dapat pada perbuatan menerima gratifikasi. Dengan demikian, bagian ini harus dibaca: menerima gratifikasi dianggap suap jika penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatannya, dan perbuatan menerima itu berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Maka, tak dibutuhkan pembuktian adanya perbuatan si penerima gratifikasi, seperti menerbitkan surat, mengeluarkan keputusan, memenangi perkara, atau lain-lain dalam jabatannya. Cukuplah dipahami bahwa menerima gratifikasi dari pihak lain, khususnya pihak yang beperkara, adalah penerimaan terlarang.
Mengacu UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 27B telah menegaskan kewajiban dan larangan terhadap hakim konstitusi seperti: ”menerima suatu pemberian hadiah atau janji dari pihak yang beperkara, baik langsung maupun tidak langsung”. Di sini dapat dilihat, penerimaan dari pihak beperkara itu sendiri dilarang atau berlawanan dengan kewajibannya. Tentu saja jika dapat dibuktikan adanya penerimaan dari pihak beperkara, ini dapat dikategorikan berhubungan dengan jabatan. Singkat kata, seorang hakim menerima/diberikan uang karena dia hakim, dan uang itu tak akan diberikan jika ia masyarakat biasa.
Namun, dari uraian di atas masih terdapat satu kekhawatiran, apakah permintaan keterangan tentang asal-usul kekayaan terkait pasal gratifikasi dapat dilakukan sejak penyidikan? Mengingat ada ketentuan Pasal 38A yang mengatur bahwa pembuktian terbalik dilakukan di persidangan? Jika KPK hanya menggunakan pasal gratifikasi, tentu sulit bagi KPK ”memaksa” tersangka menjelaskan secara benar asal-usul kekayaannya. Dengan mudah, tersangka akan menggunakan dalil Pasal 38A dan hak memberikan keterangan secara bebas, termasuk diam.
Kecuali, KPK mempertimbangkan penggunaan Pasal 22 dan 28 UU Tipikor yang memberikan ancaman pidana 3-12 tahun terhadap pihak yang memberikan keterangan tak benar tentang seluruh harta benda tersangka, istri/suami, anak dan pihak lain yang diketahui/patut diduga berhubungan dengan korupsi yang dilakukan. Penggunaan pasal ini diharapkan juga berpengaruh jika tiba-tiba ada perubahan keterangan antara penyidikan dan persidangan.Pemiskinan koruptor
Secara umum, dalam konteks pemiskinan koruptor, penggunaan pasal gratifikasi dengan kombinasi tepat jadi salah satu cara yang dapat dilakukan KEJATI PAPUA ,POLDA PAPUA dan KPK . Karena jika terdakwa gagal membuktikan penerimaan gratifikasi bukan suap maka ia dinyatakan terbukti korupsi dan hakim dapat memerintahkan perampasan kekayaan. Namun, KEJATI PAPUA ,POLDA PAPUA dan KPK diharapkan terus menelaah peluang penerapan UU Pencucian Uang, terutama jika ditemukan indikasi adanya hasil kejahatan dan penyembunyian asal-usul kekayaan. Dalam kasus JHON IBO,BUPATI MAYBRAT,LAORA SITORUS , unsur ”menyembunyikan asal-usul” dapat dilihat dari perputaran dana pada sejumlah rekening, penggunaan nama pihak lain untuk kepemilikan aset atau tak dilaporkannya kekayaan di LHKPN. Dengan demikian, penerapan pasal gratifikasi oleh KPK perlu dimaknai sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk strategi menuju pemiskinan koruptor.
Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?
Perdebatan hukum
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mencermati pemberitaan tentang penyitaan yang dilakukan KPK. Selain uang Rp 3 miliar saat penangkapan, KPK juga menyita tiga mobil mewah, satu di antaranya diatasnamakan sopir, uang sekitar Rp 2,7 miliar, dan pemblokiran rekening. Dari penyitaan tersebut, KPK diperkirakan mempunyai sejumlah peluang hukum untuk memproses lebih lanjut. Mulai dari pasal suap dan gratifikasi yang sudah dikenakan, aturan lain di UU Tipikor yang belum digunakan, hingga peluang penerapan UU Pencucian Uang.
Keberadaan Pasal 12B ini mendapat penekanan khusus dalam Penjelasan Umum UU No 20/2001. Disebutkan ”pembuktian terbalik” sebagai primum remedium diberlakukan dalam tindak pidana baru gratifikasi. Inilah salah satu kekhususan hukum acara yang memang berbeda dari asas umum yang menganut pembuktian sebagai beban penuntut umum. Keberadaan Pasal 12B diharapkan juga mempermudah penegak hukum menjerat korupsi mengingat sulitnya membuktikan suap untuk penerimaan yang sudah lama terjadi.
Pasal 12B Ayat 1 mengatur ”Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya....” Untuk penerimaan di atas Rp 10 juta, kewajiban pembuktian gratifikasi bukan suap berada di pihak penerima, untuk penerimaan di bawah Rp 10 juta beban pembuktian tetap pada penuntut umum. Namun, sebagian kalangan mengkhawatirkan keberadaan Pasal 12C yang justru menegasikan ancaman pidana gratifikasi jika dalam jangka 30 hari, penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK. Karena itu, penerapan pidana gratifikasi masuk perdebatan hukum.
Di satu sisi, keberadaan Pasal 12B dinilai penting bagi pemberantasan korupsi dan membantu penegak hukum. Di sisi lain, terkesan ada standar ganda pembentuk undang-undang ketika mengatur alasan pembenar jika penerimaan dilaporkan kepada KPK. Bisakah hal ini menjadi celah hukum bagi penerima suap yang tertangkap tangan KPK? Misalnya, ketika tertangkap tangan, berdalih akan melaporkan uang yang diterima.
Ada dua isu krusial dalam polemik penerapan pasal gratifikasi. Pertama, apakah ”alasan pembenar” Pasal 12C dapat diberlakukan juga untuk kasus suap ketika penegak hukum menggunakan Pasal 5, 6, 11, 12 a, b, atau c? Tentu, tidak. Karena Pasal 12C menyebutkan secara jelas, pengecualian hanya berlaku untuk Pasal 12B. Dengan demikian, jika penegak hukum menggunakan pasal suap lainnya, Pasal 12C tidak dapat berlaku. Hal ini menegaskan kekhususan regulasi pidana gratifikasi, termasuk penerapannya yang diharapkan bisa membidik penerimaan hadiah di waktu sebelumnya (lebih dari 30 hari) yang belum terungkap melalui upaya tangkap tangan seperti sering dilakukan KPK. Pasal ini juga menjadi pintu masuk terhadap temuan transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK yang sering terbengkalai karena keraguan penerapan hukum.
Kedua, susunan kata dalam Pasal 12B, khususnya subyek yang hendak ditunjuk dalam frase ”apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya”. Apakah dua frase kumulatif itu bermakna sama dengan pasal suap lainnya? Misalnya: menghendaki ada perbuatan dari penerima suap yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya?
Jika dicermati susunan gramatikal, tampak yang ditunjuk bukanlah perbuatan dalam jabatannya akibat penerimaan gratifikasi ataupun bukan penerimaan gratifikasi yang bertujuan untuk menggerakkan pejabat tersebut. Namun, juga dapat pada perbuatan menerima gratifikasi. Dengan demikian, bagian ini harus dibaca: menerima gratifikasi dianggap suap jika penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatannya, dan perbuatan menerima itu berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Maka, tak dibutuhkan pembuktian adanya perbuatan si penerima gratifikasi, seperti menerbitkan surat, mengeluarkan keputusan, memenangi perkara, atau lain-lain dalam jabatannya. Cukuplah dipahami bahwa menerima gratifikasi dari pihak lain, khususnya pihak yang beperkara, adalah penerimaan terlarang.
Mengacu UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 27B telah menegaskan kewajiban dan larangan terhadap hakim konstitusi seperti: ”menerima suatu pemberian hadiah atau janji dari pihak yang beperkara, baik langsung maupun tidak langsung”. Di sini dapat dilihat, penerimaan dari pihak beperkara itu sendiri dilarang atau berlawanan dengan kewajibannya. Tentu saja jika dapat dibuktikan adanya penerimaan dari pihak beperkara, ini dapat dikategorikan berhubungan dengan jabatan. Singkat kata, seorang hakim menerima/diberikan uang karena dia hakim, dan uang itu tak akan diberikan jika ia masyarakat biasa.
Namun, dari uraian di atas masih terdapat satu kekhawatiran, apakah permintaan keterangan tentang asal-usul kekayaan terkait pasal gratifikasi dapat dilakukan sejak penyidikan? Mengingat ada ketentuan Pasal 38A yang mengatur bahwa pembuktian terbalik dilakukan di persidangan? Jika KPK hanya menggunakan pasal gratifikasi, tentu sulit bagi KPK ”memaksa” tersangka menjelaskan secara benar asal-usul kekayaannya. Dengan mudah, tersangka akan menggunakan dalil Pasal 38A dan hak memberikan keterangan secara bebas, termasuk diam.
Kecuali, KPK mempertimbangkan penggunaan Pasal 22 dan 28 UU Tipikor yang memberikan ancaman pidana 3-12 tahun terhadap pihak yang memberikan keterangan tak benar tentang seluruh harta benda tersangka, istri/suami, anak dan pihak lain yang diketahui/patut diduga berhubungan dengan korupsi yang dilakukan. Penggunaan pasal ini diharapkan juga berpengaruh jika tiba-tiba ada perubahan keterangan antara penyidikan dan persidangan.Pemiskinan koruptor
Secara umum, dalam konteks pemiskinan koruptor, penggunaan pasal gratifikasi dengan kombinasi tepat jadi salah satu cara yang dapat dilakukan KEJATI PAPUA ,POLDA PAPUA dan KPK . Karena jika terdakwa gagal membuktikan penerimaan gratifikasi bukan suap maka ia dinyatakan terbukti korupsi dan hakim dapat memerintahkan perampasan kekayaan. Namun, KEJATI PAPUA ,POLDA PAPUA dan KPK diharapkan terus menelaah peluang penerapan UU Pencucian Uang, terutama jika ditemukan indikasi adanya hasil kejahatan dan penyembunyian asal-usul kekayaan. Dalam kasus JHON IBO,BUPATI MAYBRAT,LAORA SITORUS , unsur ”menyembunyikan asal-usul” dapat dilihat dari perputaran dana pada sejumlah rekening, penggunaan nama pihak lain untuk kepemilikan aset atau tak dilaporkannya kekayaan di LHKPN. Dengan demikian, penerapan pasal gratifikasi oleh KPK perlu dimaknai sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk strategi menuju pemiskinan koruptor.
DETIUS YOMAN - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Kolupsi & Nepotisme Prov.Papua
Kepala SKK Migas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyuapan Menteri ESDM memberhentikan Rudi Rubiandini dari jabatannya sebagai kepala SKK Migas, menyatakan bahwa lembaga itu berjalan normal seperti biasa.
JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam lamanya, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penyuapan, Rabu (14/8) malam.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Rudi dan seseorang berinisial A dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap. Sementara seseorang berinisial S, dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selaku pihak yang memberi suap. Usai menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam, ketiganya langsung ditahan.
“Mereka ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK dan rutan (rumah tahanan) KPK cabang Guntur Jakarta,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, S selaku pemberi suap yang merupakan petinggi di perusahan berinisial KOPL (diduga PT Kernel Oil Pte Ltd), diduga menyerahkan uang suap sebesar US$400 ribu kepada A di City Plaza untuk diserahkan kepada Rudi di rumahnya, Jl. Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Pada saat memberikan uang kepada Rudi, A juga membawa motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan.
Ditambahkan Bambang, dalam pemeriksaan awal, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan Rudi. Di rumah Rudi, KPK menemukan uang senilai $90 ribu dan S$127 ribu. Sedangkan di rumah A, KPK menemukan uang senilai $200 ribu.
“Yang sekarang sedang didalami oleh KPK adalah mencari tahu apa yang sesungguhnya menjadi motif dari penyuapan itu. Tetapi yang bisa disebutkan bahwa penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan dari SKK Migas,” ujarnya.
Menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rudi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam pernyataan tertulis, Rabu, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya selaku Kepala SKK Migas.
Posisi Rudi kemudian digantikan oleh Johanes Widjonarko yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas. Jero menyatakan, Keppres itu menjamin industri migas di Indonesia akan tetap berjalan normal seperti biasa. Kementrian ESDM, tegas Jero Wacik, menyatakan dukungannya pada upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
Rudi Rubiandini baru menjabat sebagai kepala SKK Migas selama sekitar sembilan bulan, menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012.
Mahkamah menilai BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan menyimpan potensi inefisensi serta penyalahgunaan kekuasaan. Pembubaran BP Migas itulah yang mendasari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Rudi dan seseorang berinisial A dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap. Sementara seseorang berinisial S, dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selaku pihak yang memberi suap. Usai menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam, ketiganya langsung ditahan.
“Mereka ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK dan rutan (rumah tahanan) KPK cabang Guntur Jakarta,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, S selaku pemberi suap yang merupakan petinggi di perusahan berinisial KOPL (diduga PT Kernel Oil Pte Ltd), diduga menyerahkan uang suap sebesar US$400 ribu kepada A di City Plaza untuk diserahkan kepada Rudi di rumahnya, Jl. Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Pada saat memberikan uang kepada Rudi, A juga membawa motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan.
Ditambahkan Bambang, dalam pemeriksaan awal, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan Rudi. Di rumah Rudi, KPK menemukan uang senilai $90 ribu dan S$127 ribu. Sedangkan di rumah A, KPK menemukan uang senilai $200 ribu.
“Yang sekarang sedang didalami oleh KPK adalah mencari tahu apa yang sesungguhnya menjadi motif dari penyuapan itu. Tetapi yang bisa disebutkan bahwa penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan dari SKK Migas,” ujarnya.
Menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rudi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam pernyataan tertulis, Rabu, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya selaku Kepala SKK Migas.
Posisi Rudi kemudian digantikan oleh Johanes Widjonarko yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas. Jero menyatakan, Keppres itu menjamin industri migas di Indonesia akan tetap berjalan normal seperti biasa. Kementrian ESDM, tegas Jero Wacik, menyatakan dukungannya pada upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
Rudi Rubiandini baru menjabat sebagai kepala SKK Migas selama sekitar sembilan bulan, menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012.
Mahkamah menilai BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan menyimpan potensi inefisensi serta penyalahgunaan kekuasaan. Pembubaran BP Migas itulah yang mendasari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
KETUA UMUM KONPAK PAPUA DETIUS YOMAN MENILAI GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE KELIRU MEMBELA KORUPTOR PAPUA.
SEORANG PEJABAT NEGARA SEHARUSNYA MENYELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ,BUKAN MELINDUNGGI,HAL INI SAMA SAJA MELINDUNGGI
PENGACAU NEGARA NKRI
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua Detus Yoman Mengatakan Bahwa Kedua Tersangka Bukan Nama Baru Dan Status Hukum Kedua Tsk Sudah Dari Tahun 2011 .
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua Detus Yoman Mengatakan Bahwa Kedua Tersangka Bukan Nama Baru Dan Status Hukum Kedua Tsk Sudah Dari Tahun 2011 .
Kasus Korupsi Dana Hibah
Pilkada Lanny Jaya Pada Tahun 2010/2011 Terlibat 2 Pejabat Karteker Saudara
Doren Wakerkwa,Sh Menjabat Sebagai Setada Dan Saudara Jhon Way,S.Hut Sebagai Bupati
Karteker .Kedua Tersangka Status Hukum Sudah Lama Jadi Resmi Tersangka Dan Yang
Di Periksa Oleh Kepala Kejati Lama LEO PANJAHITAN Pada Tanggal 7 April 2011
Yang Lalu .
Pelapornya Adalah Dewan Yang yang di pimpin oleh Yemis B Kogoya ,Undien Jikwa,SH ,Terius Jigibalom dan Paulus Kogoya Melaporkan Ke Penegak Hukkum .Untuk Itu Pak Gubernur Tidak Punya Hak Untuk Membela Dan Melindunggi Tersangka Korupsi.Jika Gubernur Melindunggi Kedua Tersangka Maka Secara Tidak Langsung Lukas Enembe Melindunggi Para Pengacau Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Pelapornya Adalah Dewan Yang yang di pimpin oleh Yemis B Kogoya ,Undien Jikwa,SH ,Terius Jigibalom dan Paulus Kogoya Melaporkan Ke Penegak Hukkum .Untuk Itu Pak Gubernur Tidak Punya Hak Untuk Membela Dan Melindunggi Tersangka Korupsi.Jika Gubernur Melindunggi Kedua Tersangka Maka Secara Tidak Langsung Lukas Enembe Melindunggi Para Pengacau Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Bukti Komentar Mantan Pejabat Kepala
Kejati Papua L.R.T Penjabat Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan penjabat Bupati Lanny Jaya,
Papua, John Way, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum
kepala daerah senilai Rp 12,4 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan lima
pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ketua KPU Lanny Jaya Abenius Wenda dan Sekretaris KPU
Esben Wakerkwa telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polda Papua hari
ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo R.T. Panjaitan di Jayapura
kemarin.
Sedangkan John hingga kini belum ditahan. Dia masih dicari pihak
Kejaksaan bersama tiga pejabat lainnya. "Dana pemilukada ini dihabiskan
dari kas daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo. Mereka,
Leo melanjutkan, akan dijerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hingga 20
tahun penjara.
Dengan ditetapkannya John sebagai tersangka, pihak Kejaksaan
akan segera mengirim surat kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu agar dapat
memilih pengganti John. "Surat itu, bertujuan agar penangkapan John Way
tidak mengganggu proses pemilukada kabupaten setempat. Dia kan caretaker bupati
yang tugasnya mengawal pemilukada," ujar Leo. Dia berharap Gubernur bisa
memilih pengganti John.
Sementara itu, KPU Papua optimistis pemilukada di
Kabupaten Lanny Jaya tak terpengaruh oleh penangkapan ketua dan sekretaris KPUD
oleh Kejaksaan Tinggi karena dugaan korupsi tersebut.
Anggota KPU Papua, Hasjim Sangadi, mengatakan pemungutan suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya tetap akan dilaksanakan pada 24
Juni mendatang. "Kami akan mengirim satu anggota kami ke Lanny Jaya untuk
menggantikan sementara posisi Ketua dan Sekretaris KPU yang sedang dalam proses
hukum."
KPU Papua yakin, dengan mengirim satu anggota ke Lanny Jaya,
maka proses pemilukada tetap berjalan normal. "Jadi, empat orang bisa
pleno, sebab syarat pleno minimal dihadiri empat anggota. Saat ini surat suara
sudah ada. Kalau terlambat, akan menjadi masalah lagi," katanya. CUNDING
LEVI Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2011
BEFA TANTANG KONPAK BUKTIKAN KORUPSI DI LANNY JAYA 1109 Views
Saturday, 18-01-2014
BEFA TANTANG KONPAK BUKTIKAN KORUPSI DI LANNY JAYA
1109 Views
“Saya Akan Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK”
Adanya laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp15,765,400,000.00; miliar oleh Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konppak – PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
Bahkan Bupati Befa dengan tegas menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilakan tim penyidik Polda Papua Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan keuangan di Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon saat dikonfirmasi Koran SULUH PAPUA melalui via telepon, Jumad (17/1/2014) malam.
Menurut Bupati Befa, apa yang dilaporkan oleh Konppak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah merasa dirugikan akibat laporan ini.
“Saya akan meminta Kapolda untuk mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa keuangan atas laporan ini,” kata Befa Jigibalon
Menurut Bupati Befa, dana 16 miliar yang dilaporkan oleh Konppak merupakan dana belanja rutin operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik hingga kampung.
Dana itu dipakai untuk membiayai operasional pemerintah, baik haji, honor maupun operasional lainnya yang berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny Jaya.
Lanjut Befa, yang dimaksud dana hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan seusai aturan hanya berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
Untuk itu nantinya hasil penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka secara hukum akan menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Ini penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau denda 6 miliar,” kata Befa.
Lanjut Befa, ketika kasus ini dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan tentang pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini belum diproses.
Semantara itu, Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via telepon tadi malam membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas dugaan korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
Namun laporan itu belum ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Menurut Sulistyo, pihak tim penyidik Polda sudah mencoba menghubungi pelapor dalam hal ini Konpak, namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi, selain itu juga kantornya juga tidak jelas.
“Kami kecewa dengan sikap pelapor, harusnya dia jentelmen, datang mamberikan keterangan atas laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
Lanjut Sulistyo, penyelidikan belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada dimana, sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
Namun yang terjadi, pelapor malah tidak jelas keberadaannya, sehingga akan menimbulkan perspektif buruk kepada Polda oleh masyarakat karena lamban, padahal polda sendiri serius tanggani kasus korupsi.
Terkait dengan adanya laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo Pudjo Hartono dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus ini.
Namun semuanya masih menunggu, hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan korupsi tersebut.
Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
“Tuduhan pencemaran nama baik tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka pelapor harus bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
Sementara itu berdasarkan rillis yang diterima rekdaksi SULUH PAPUA dari Konpak Papua menyebutkan Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon diduga melakukan pengelapan dana hibah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2013 sebesar Rp 16,764,400,000.00 miliar.
Menurut ketua Konpak Papua Detius Yoman, dugaan itu diperkuat dengan data yang diperoleh pihaknya, dimana awal tahun 2013 lalu, Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Petrus Wakerkwa untuk memberikan surat kuasa kepada bendahara pengeluaran Selianus Wakur untuk mencairkan dana.
Setelah meneliti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kami menemukan sejumlah dana di keluarkan oleh bendahara pengeluaran dana atas permintaan bupati ke Rekening Bank BPD Papua Cabang Tiom dengan nomor rekening 704211006000016.
Kata Detius Yoman atas kasus ini, pihaknya telah melaporkan ke Reskrimsus Polda Papua pada tanggal 13 Maret 2013, namun hingga saat ini belum di tindaklanjuti, “Kami minta Kapolda Papua segera memanggil, jangan menunda-nunda, karena bisa saja, pihak yang diduga menghilangkan barang bukti,” katanya.
Rincian Pengeluaran dana hibah tahun anggaran 2013, berdasarkan SP2D:
1. Pencairan Pertama (18/1/2013) sebesar Rp 9.275.000.000,-
2. Pencairan Kedua (21/1/2013) sebesar Rp 1.874.400.000,-
3. Pencairan Ketiga (23/3/2013) sebesar Rp 1.000.000.000,-
4. Pencairan Ke empat (23/1/2013) sebesar Rp 715.000.000,-
5. Pencairan Kelima (25/1/2013 sebesar Rp 2.400.000.000,-
6. Pencairan Keenam (25/1/2013) sebesar Rp 500.000.000,-
7. Dan pencairan Ketujuh (13/2/2013) sebesar Rp 1.000.000,-
Lanjut Detius Yoman, berdasarkan fakta di lapangan terjadi keganjilan seperti, 18 Januari 2013 KNPI Lanny Jaya menerima bantuan sebesar Rp 250 juta padahal KNPI tidak melakukan kegiatan, berikut Belanja Hibah Operasional Kampung Sebesar Rp 25 juta padahal biasanya Kepala Kampung menerima Rp 100 juta, kemudian bantuan keamanan TNI atau Polisi sebesar Rp 2.500.000.000,-
“Bukti-bukti pencairan sudah kami miliki, namun anehnya sebesar itu habis dalam kurung waktu dua bulan saja, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas pula,” katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)