Jumat, 14 Maret 2014

DUA PEJABAT ESELON II PROVINSI PAPUA YANG BARU DILANTIK, TERSANGKUT KASUS KORUPSI KPUD KABUPATEN LANNY JAYA DOREN WAKERKWA,SH & JHON WAY,S.Hut PADA HARI MINGGU, 09 MARET 2014 | PUKUL 10:12



 JAYAPURA - Aneh tapi nyata. Dua oknum pejabat Eselon II yang baru saja di-lantik Gubernur Lukas Enembe pada Kamis malam (06/03/2014) di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua diduga tersangkut kasus korupsi. Kedua oknum yang baru saja menikmati jabatan baru di provinsi itu masing-masing (DW) yang dilantik mengisi jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat - Sekda Provinsi Papua dan (JW dipercaya memangku jabatan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal. AW dan JW diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lanny Jaya dengan kerugian Negara sebesar Rp3 Milliar. Atas perbuatannya itu, Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi atau penahanan terhadap keduanya, menyusul telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S.Maruli Hutagalung,SH,MH kepada Papua Pos membenarkan hal tersebut. “Ya memang benar bahwa, dua Pejabat Eselon dua atas nama (DW) dan (JW) diketahui terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran pada KPUD Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp 3 Milliar Tahun 2011 lalu,” kata Maruli Hutagalung merinci nama dua oknum tersebut sambil menambahkan seharusnya ada 7 tersangka, dimana 5 tersangka sudah berjalan, sedangkan dua oknum ini yang  belum dan dalam waktu dekat menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka. Kajati membeberkan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua, pada 7 April 2011 lalu sudah menetapkan JW sebagai tersangka. Waktu itu JW menjabat sebagai Penjabat Bupati Lanny Jaya, sementara DW merupakan anggota KPUD Kabupaten Lanny Jaya. Penahanan keduanya, lanjut Kajati akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dalam waktu dekat ini, saat akan melakukan tahap dua, yang kemudian langsung disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. “Yang pastinya bila statusnya sudah sebagai tersangka maka otomatis harus ditahan,” bebernya panjang lebar. Kajati mengingatkan bagi para pejabat eselon II yang baru dilantik agar bekerja sesungguh-sungguh,” Jangan menyimpang dari aturan yang ada. Bila ditemukan, maka tentunya akan berurusan juga dengan pihak Kejaksaan. “Saya kira bila bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, tentunya tidak ada masalah dan tidak akan berurusan dengan pihak Kejaksaan,” tegasnya. Ditanya soal perlunya koordinasi dari pihak Kejaksaan sebelum melantik para pejabat di-lingkungan pemerintah provinsi Papua maupun kabupaten/kota se-Papua. Kajati bilang sebaiknya bagi pejabat-pejabat eselon dua baik di Pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat yang akan dilantik, terlebih dulu wajib berkoordinasi dengan pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian, guna mengetahui apakah memang benar-benar pejabat bersangkutan bebas dari masalah pidana atau hukum. “Supaya pejabat yang dilantik itu betul-betul bersih dan tidak pernah terlibat pidana baik perkara pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya. Tentunya masalah seperti ini, Gubernur Papua tidak tahu, apalagi kasus ini sudah lama dan Kejaksaan lamban menindak lanjutinya. Sehingga dalam waktu dekat, keduanya bakal ditahan dan kasus ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. “Kasus ini terlalu lambat menurut saya, makanya saya sudah perintahkan segera lakukan tahap dua berhubungan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran di KPUD Lanny Jaya Tahun 2011 sebesar Rp 3 Milliar,” tegas Kajati kembali. Dengan temuan ini, lanjut Kajati, maka segera dilimpahkan kepada Pengadilan melalui tahap dua dulu yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang langsung ditandatangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Tahun 2011 atas nama Leo Panjaitan. “Saya baru tahu ada temuan ini, kalau saya tahun 2013 lalu, tentunya saya sudah perintahkan segera ditahan keduanya apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jangan lama-lama kasihan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kepastian hukum tidak berlanjut,” bebernya kembali. “Jujur saya baru tahu ada temuan ini setelah melihat keduanya dilantik sebagai Pejabat eselon II di salah satu surat kabar kemarin, selama ini saya tidak tahu dan sekarang saya temukan, sehingga dari itu bakal ditahan bersamaan dengan dilakukannya tahap dua,” demikian Kajati Papua Maruli Hutagalung. [PapuaPos]

Tidak ada komentar: