JAYAPURA -
Aneh tapi nyata. Dua oknum pejabat Eselon II yang baru saja di-lantik Gubernur
Lukas Enembe pada Kamis malam (06/03/2014) di Sasana Krida, Kantor Gubernur
Papua diduga tersangkut kasus korupsi. Kedua oknum yang baru saja menikmati
jabatan baru di provinsi itu masing-masing (DW) yang dilantik mengisi jabatan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat - Sekda Provinsi Papua
dan (JW dipercaya memangku jabatan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal. AW dan JW diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran di Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lanny Jaya dengan kerugian Negara
sebesar Rp3 Milliar. Atas perbuatannya itu, Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu
dekat akan melakukan eksekusi atau penahanan terhadap keduanya, menyusul telah
ditetapkan keduanya sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua,
E.S.Maruli Hutagalung,SH,MH kepada Papua Pos membenarkan hal tersebut. “Ya
memang benar bahwa, dua Pejabat Eselon dua atas nama (DW) dan (JW) diketahui
terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran pada KPUD Kabupaten Lanny Jaya sebesar
Rp 3 Milliar Tahun 2011 lalu,” kata Maruli Hutagalung merinci nama dua oknum
tersebut sambil menambahkan seharusnya ada 7 tersangka, dimana 5 tersangka
sudah berjalan, sedangkan dua oknum ini yang belum dan dalam waktu dekat
menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka. Kajati membeberkan, sebelumnya
Kejaksaan Tinggi Papua, pada 7 April 2011 lalu sudah menetapkan JW sebagai
tersangka. Waktu itu JW menjabat sebagai Penjabat Bupati Lanny Jaya, sementara
DW merupakan anggota KPUD Kabupaten Lanny Jaya. Penahanan keduanya, lanjut
Kajati akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dalam waktu dekat ini,
saat akan melakukan tahap dua, yang kemudian langsung disidangkan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jayapura. “Yang pastinya bila statusnya sudah sebagai
tersangka maka otomatis harus ditahan,” bebernya panjang lebar. Kajati
mengingatkan bagi para pejabat eselon II yang baru dilantik agar bekerja
sesungguh-sungguh,” Jangan menyimpang dari aturan yang ada. Bila ditemukan,
maka tentunya akan berurusan juga dengan pihak Kejaksaan. “Saya kira bila
bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, tentunya tidak ada masalah dan tidak
akan berurusan dengan pihak Kejaksaan,” tegasnya. Ditanya soal perlunya koordinasi
dari pihak Kejaksaan sebelum melantik para pejabat di-lingkungan pemerintah
provinsi Papua maupun kabupaten/kota se-Papua. Kajati bilang sebaiknya bagi
pejabat-pejabat eselon dua baik di Pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat
yang akan dilantik, terlebih dulu wajib berkoordinasi dengan pihak penegak
hukum seperti Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian, guna mengetahui apakah
memang benar-benar pejabat bersangkutan bebas dari masalah pidana atau hukum.
“Supaya pejabat yang dilantik itu betul-betul bersih dan tidak pernah terlibat
pidana baik perkara pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya. Tentunya
masalah seperti ini, Gubernur Papua tidak tahu, apalagi kasus ini sudah lama
dan Kejaksaan lamban menindak lanjutinya. Sehingga dalam waktu dekat, keduanya
bakal ditahan dan kasus ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Kasus ini terlalu lambat menurut saya, makanya saya sudah perintahkan segera
lakukan tahap dua berhubungan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas
penyalahgunaan anggaran di KPUD Lanny Jaya Tahun 2011 sebesar Rp 3 Milliar,”
tegas Kajati kembali. Dengan temuan ini, lanjut Kajati, maka segera dilimpahkan
kepada Pengadilan melalui tahap dua dulu yang akan dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Jayapura. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang
langsung ditandatangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Tahun 2011 atas
nama Leo Panjaitan. “Saya baru tahu ada temuan ini, kalau saya tahun 2013 lalu,
tentunya saya sudah perintahkan segera ditahan keduanya apalagi sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Jangan lama-lama kasihan keduanya sudah
ditetapkan sebagai tersangka namun kepastian hukum tidak berlanjut,” bebernya
kembali. “Jujur saya baru tahu ada temuan ini setelah melihat keduanya dilantik
sebagai Pejabat eselon II di salah satu surat kabar kemarin, selama ini saya
tidak tahu dan sekarang saya temukan, sehingga dari itu bakal ditahan bersamaan
dengan dilakukannya tahap dua,” demikian Kajati Papua Maruli Hutagalung.
[PapuaPos]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar