(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakaet sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepadapenegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam
hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3)dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas
atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran
serta masyarakat dalampencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada
anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,
atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3. Laporan Kepada Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana
Korupsi
Bab V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 bebrbunyi
Peran serta Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepadapenegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya
yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam
hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3)dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas
atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran
serta masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bab V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 bab ini
memberikan mandate sepenuhnya kepada Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia – Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua (MAKI -WPTP)
meminta kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi guna menyelidiki dan penyelidik serta
menyindaklanjuti laporan pengaduan adanya tindak pidana korupsi keuangan negara
di Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp.
16.764.400.000.00; tahun anggaran 2013
Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia – Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua (Maki -Wptp), kami kepada aparat penegak hukum tindak
pidana korupsi Yakni : KPK,KAPOLRI ,KEJAGUNG RI dan KAPOLDA PAPUA, KEJATI PAPUA Segera
Periksa dan Adili Bupati Lanny Jaya BEFA
JIGIBALOM,SE.M.Si telah Perintahkan Untuk Mencairkan Dana Hiba dengan
jumlah besar , bupati perintahkan Kepala
Keuangan Lanny Jaya PETRUS
WAKERKWA,SE.M.Si untuk memberikan
Suarat Kuasa kepada bendahara pengeluaran untuk mencairkan dana ,kepala keuangan daerah
berikan surat kuasa kepada Bendahara Pengeluaran untuk Mencairkan Dana Hiba
Pada Bulan Janoari –Feberuari 2013 Sebesar Rp.16 ,764.400.000 ( Enam
Belas Milyard Tuju Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar