Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua Detus Yoman Mengatakan Bahwa Kedua Tersangka Bukan Nama Baru Dan Status Hukum Kedua Tsk Sudah Dari Tahun 2011 .
Kasus Korupsi Dana Hibah
Pilkada Lanny Jaya Pada Tahun 2010/2011 Terlibat 2 Pejabat Karteker Saudara
Doren Wakerkwa,Sh Menjabat Sebagai Setada Dan Saudara Jhon Way,S.Hut Sebagai
Bupati Karteker .Kedua Tersangka Status Hukum Sudah Lama Jadi Resmi Tersangka Dan
Yang Di Periksa Oleh Kepala Kejati Lama LEO PANJAHITAN Pada Tanggal 7 April
2011 Yang Lalu .
Pelapornya Adalah Dewan Yang yang di pimpin oleh Yemis B Kogoya ,Undien Jikwa,SH ,Terius Jigibalom dan Paulus Kogoya Melaporkan Ke Penegak Hukkum .Untuk Itu Pak Gubernur Tidak Punya Hak Untuk Membela Dan Melindunggi Tersangka Korupsi.Jika Gubernur Melindunggi Kedua Tersangka Maka Secara Tidak Langsung Lukas Enembe Melindunggi Para Pengacau Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Pelapornya Adalah Dewan Yang yang di pimpin oleh Yemis B Kogoya ,Undien Jikwa,SH ,Terius Jigibalom dan Paulus Kogoya Melaporkan Ke Penegak Hukkum .Untuk Itu Pak Gubernur Tidak Punya Hak Untuk Membela Dan Melindunggi Tersangka Korupsi.Jika Gubernur Melindunggi Kedua Tersangka Maka Secara Tidak Langsung Lukas Enembe Melindunggi Para Pengacau Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Bukti Komentar Mantan Pejabat Kepala
Kejati Papua L.R.T Penjabat Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan penjabat Bupati Lanny Jaya,
Papua, John Way, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum
kepala daerah senilai Rp 12,4 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan lima
pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ketua KPU
Lanny Jaya Abenius Wenda dan Sekretaris KPU Esben Wakerkwa telah kami tahan dan
dititipkan di Rutan Polda Papua hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi
Papua Leo R.T. Panjaitan di Jayapura kemarin.
Sedangkan John
hingga kini belum ditahan. Dia masih dicari pihak Kejaksaan bersama tiga
pejabat lainnya. "Dana pemilukada ini dihabiskan dari kas daerah dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo. Mereka, Leo melanjutkan, akan
dijerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya
John sebagai tersangka, pihak Kejaksaan akan segera mengirim surat kepada
Gubernur Papua Barnabas Suebu agar dapat memilih pengganti John. "Surat
itu, bertujuan agar penangkapan John Way tidak mengganggu proses pemilukada
kabupaten setempat. Dia kan caretaker bupati yang tugasnya mengawal
pemilukada," ujar Leo. Dia berharap Gubernur bisa memilih pengganti John.
Sementara itu,
KPU Papua optimistis pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya tak terpengaruh oleh
penangkapan ketua dan sekretaris KPUD oleh Kejaksaan Tinggi karena dugaan
korupsi tersebut.
Anggota
KPU Papua, Hasjim Sangadi, mengatakan pemungutan suara pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lanny Jaya tetap akan dilaksanakan pada 24 Juni mendatang.
"Kami akan mengirim satu anggota kami ke Lanny Jaya untuk menggantikan
sementara posisi Ketua dan Sekretaris KPU yang sedang dalam proses hukum."
KPU
Papua yakin, dengan mengirim satu anggota ke Lanny Jaya, maka proses pemilukada
tetap berjalan normal. "Jadi, empat orang bisa pleno, sebab syarat pleno
minimal dihadiri empat anggota. Saat ini surat suara sudah ada. Kalau
terlambat, akan menjadi masalah lagi," katanya. CUNDING LEVI Sumber: Koran
Tempo, 11 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar