SEORANG PEJABAT NEGARA SEHARUSNYA MENYELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ,BUKAN MELINDUNGGI,HAL INI SAMA SAJA MELINDUNGGI
PENGACAU NEGARA NKRI
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua Detus Yoman Mengatakan Bahwa Kedua Tersangka Bukan Nama Baru Dan Status Hukum Kedua Tsk Sudah Dari Tahun 2011 .
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua Detus Yoman Mengatakan Bahwa Kedua Tersangka Bukan Nama Baru Dan Status Hukum Kedua Tsk Sudah Dari Tahun 2011 .
Kasus Korupsi Dana Hibah
Pilkada Lanny Jaya Pada Tahun 2010/2011 Terlibat 2 Pejabat Karteker Saudara
Doren Wakerkwa,Sh Menjabat Sebagai Setada Dan Saudara Jhon Way,S.Hut Sebagai Bupati
Karteker .Kedua Tersangka Status Hukum Sudah Lama Jadi Resmi Tersangka Dan Yang
Di Periksa Oleh Kepala Kejati Lama LEO PANJAHITAN Pada Tanggal 7 April 2011
Yang Lalu .
Pelapornya Adalah Dewan Yang yang di pimpin oleh Yemis B Kogoya ,Undien Jikwa,SH ,Terius Jigibalom dan Paulus Kogoya Melaporkan Ke Penegak Hukkum .Untuk Itu Pak Gubernur Tidak Punya Hak Untuk Membela Dan Melindunggi Tersangka Korupsi.Jika Gubernur Melindunggi Kedua Tersangka Maka Secara Tidak Langsung Lukas Enembe Melindunggi Para Pengacau Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Pelapornya Adalah Dewan Yang yang di pimpin oleh Yemis B Kogoya ,Undien Jikwa,SH ,Terius Jigibalom dan Paulus Kogoya Melaporkan Ke Penegak Hukkum .Untuk Itu Pak Gubernur Tidak Punya Hak Untuk Membela Dan Melindunggi Tersangka Korupsi.Jika Gubernur Melindunggi Kedua Tersangka Maka Secara Tidak Langsung Lukas Enembe Melindunggi Para Pengacau Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
Bukti Komentar Mantan Pejabat Kepala
Kejati Papua L.R.T Penjabat Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan penjabat Bupati Lanny Jaya,
Papua, John Way, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum
kepala daerah senilai Rp 12,4 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan lima
pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ketua KPU Lanny Jaya Abenius Wenda dan Sekretaris KPU
Esben Wakerkwa telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polda Papua hari
ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo R.T. Panjaitan di Jayapura
kemarin.
Sedangkan John hingga kini belum ditahan. Dia masih dicari pihak
Kejaksaan bersama tiga pejabat lainnya. "Dana pemilukada ini dihabiskan
dari kas daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo. Mereka,
Leo melanjutkan, akan dijerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hingga 20
tahun penjara.
Dengan ditetapkannya John sebagai tersangka, pihak Kejaksaan
akan segera mengirim surat kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu agar dapat
memilih pengganti John. "Surat itu, bertujuan agar penangkapan John Way
tidak mengganggu proses pemilukada kabupaten setempat. Dia kan caretaker bupati
yang tugasnya mengawal pemilukada," ujar Leo. Dia berharap Gubernur bisa
memilih pengganti John.
Sementara itu, KPU Papua optimistis pemilukada di
Kabupaten Lanny Jaya tak terpengaruh oleh penangkapan ketua dan sekretaris KPUD
oleh Kejaksaan Tinggi karena dugaan korupsi tersebut.
Anggota KPU Papua, Hasjim Sangadi, mengatakan pemungutan suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya tetap akan dilaksanakan pada 24
Juni mendatang. "Kami akan mengirim satu anggota kami ke Lanny Jaya untuk
menggantikan sementara posisi Ketua dan Sekretaris KPU yang sedang dalam proses
hukum."
KPU Papua yakin, dengan mengirim satu anggota ke Lanny Jaya,
maka proses pemilukada tetap berjalan normal. "Jadi, empat orang bisa
pleno, sebab syarat pleno minimal dihadiri empat anggota. Saat ini surat suara
sudah ada. Kalau terlambat, akan menjadi masalah lagi," katanya. CUNDING
LEVI Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar