JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam lamanya, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penyuapan, Rabu (14/8) malam.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Rudi dan seseorang berinisial A dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap. Sementara seseorang berinisial S, dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selaku pihak yang memberi suap. Usai menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam, ketiganya langsung ditahan.
“Mereka ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK dan rutan (rumah tahanan) KPK cabang Guntur Jakarta,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, S selaku pemberi suap yang merupakan petinggi di perusahan berinisial KOPL (diduga PT Kernel Oil Pte Ltd), diduga menyerahkan uang suap sebesar US$400 ribu kepada A di City Plaza untuk diserahkan kepada Rudi di rumahnya, Jl. Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Pada saat memberikan uang kepada Rudi, A juga membawa motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan.
Ditambahkan Bambang, dalam pemeriksaan awal, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan Rudi. Di rumah Rudi, KPK menemukan uang senilai $90 ribu dan S$127 ribu. Sedangkan di rumah A, KPK menemukan uang senilai $200 ribu.
“Yang sekarang sedang didalami oleh KPK adalah mencari tahu apa yang sesungguhnya menjadi motif dari penyuapan itu. Tetapi yang bisa disebutkan bahwa penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan dari SKK Migas,” ujarnya.
Menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rudi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam pernyataan tertulis, Rabu, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya selaku Kepala SKK Migas.
Posisi Rudi kemudian digantikan oleh Johanes Widjonarko yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas. Jero menyatakan, Keppres itu menjamin industri migas di Indonesia akan tetap berjalan normal seperti biasa. Kementrian ESDM, tegas Jero Wacik, menyatakan dukungannya pada upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
Rudi Rubiandini baru menjabat sebagai kepala SKK Migas selama sekitar sembilan bulan, menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012.
Mahkamah menilai BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan menyimpan potensi inefisensi serta penyalahgunaan kekuasaan. Pembubaran BP Migas itulah yang mendasari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Rudi dan seseorang berinisial A dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap. Sementara seseorang berinisial S, dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selaku pihak yang memberi suap. Usai menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam, ketiganya langsung ditahan.
“Mereka ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK dan rutan (rumah tahanan) KPK cabang Guntur Jakarta,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, S selaku pemberi suap yang merupakan petinggi di perusahan berinisial KOPL (diduga PT Kernel Oil Pte Ltd), diduga menyerahkan uang suap sebesar US$400 ribu kepada A di City Plaza untuk diserahkan kepada Rudi di rumahnya, Jl. Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Pada saat memberikan uang kepada Rudi, A juga membawa motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan.
Ditambahkan Bambang, dalam pemeriksaan awal, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan Rudi. Di rumah Rudi, KPK menemukan uang senilai $90 ribu dan S$127 ribu. Sedangkan di rumah A, KPK menemukan uang senilai $200 ribu.
“Yang sekarang sedang didalami oleh KPK adalah mencari tahu apa yang sesungguhnya menjadi motif dari penyuapan itu. Tetapi yang bisa disebutkan bahwa penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan dari SKK Migas,” ujarnya.
Menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rudi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam pernyataan tertulis, Rabu, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya selaku Kepala SKK Migas.
Posisi Rudi kemudian digantikan oleh Johanes Widjonarko yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas. Jero menyatakan, Keppres itu menjamin industri migas di Indonesia akan tetap berjalan normal seperti biasa. Kementrian ESDM, tegas Jero Wacik, menyatakan dukungannya pada upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
Rudi Rubiandini baru menjabat sebagai kepala SKK Migas selama sekitar sembilan bulan, menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012.
Mahkamah menilai BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan menyimpan potensi inefisensi serta penyalahgunaan kekuasaan. Pembubaran BP Migas itulah yang mendasari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar