Dengan berakhirnya pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada
Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya.
Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E.,
M.M., menyerahkan LHP kepada Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius
Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati Intan Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK memberikan opini Disclaimer atas
LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam sambutannya, Dori Santosa, S.E.,
M.M., menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya
dapat menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini mengingat lambatnya
penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya kepada BPK. Lebih lanjut beliau
mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut selain menghambat pemeriksaan BPK,
juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan Jaya sendiri. Beliau juga
menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi entitas, dan BPK menyambut baik
adanya upaya konsultasi dari entitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, beliau
beliau mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP tersebut, berdasarkan
ketentuan yang berlaku maka pejabat yang terkait berkewajiban menindaklanjuti
temuan pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak
lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas dan memberikan tenggat waktu 30
hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih belum ada tindak lanjut, maka BPK
akan kembali bersurat hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut
adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak lanjutnya, maka BPK dapat
menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. (fbp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar