Jakarta (Antara) - Kejaksaan Tinggi Papua akan memanggil dan memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terkait korupsi senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung ketika dihubungi Antara, Senin mengatakan, pemanggilan kepada kedua pejabat itu terkait dugaan korupsi saat mereka menjabat di Kabupaten Lanny Jaya.
Kedua pejabat itu masing masing DW saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekda Papua dan JW sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Papua.
Dikatakan dia, kedua pejabat itu diduga terkait kasus korupsi di KPU Lanny Jaya yang menyeret sepuluh orang lainnya.
Bahkan, kata Kejati Papua, tujuh orang yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diajukan ke pengadilan, dua dalam proses.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DW dan JW baru akan diperiksa.
"Kamis (13/3) kedua pejabat itu akan dipanggil untuk diperiksa di Kejati Papua," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung.
Sementara itu Kepala Biro Humas Pemprov Papua FX Motte ketika ditemui Antara disela-sela rapat kerja KONI se Indonesia di Jakarta, menolak memberikan keterangan sehubungan kasus tersebut.
Nanti Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan memberikan keterangan resmi tentang kedua pejabat yang dilantik Jumat (7/3) di Jayapura, kata Karo Humas Pengprov Papua FX Motte.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar