Minggu, 02 Maret 2014

KORUPSI PAPUA .POLDA PAPUA DINILAI TUTUPI KORUPSI BUPATI LANNY JAYA BEFA JIGIBALOM

Jakarta, (Indopos) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura, dinilai menutupi kasus korupsi bupati Lanny Jaya, Provinsi Papua , dalam laporan polisi pada tanggal 13 mqret 2013 dari lembaga anti korupsi papua melaporkan Bupati lanny jaya BEFA JIGIBALOM ,Kabag Keuangan PETRUS WAKERKWA dan Bendahara Pengeluaran SELIANUS WAKUR yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah senilai Rp. 16,764.400.000 miliar. Polda juga diduga bekerja sama dengan bupati Befa Jigibalom. Hal ini disampaikan Detius Yoman selaku Ketua Umum Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua , via telpon, Kamis (21/11). Menurut dia, atas kasus itu, kualisi berencana menggelar demo pada 27 Janoari 2014, namun tak sempat karena sudah ditangani oleh Polda Papua. Tetapi, ketika di cek kembali oleh mereka ( KONPAK) ke polda papua bagian penyidik malah harus di periksa pelapor kedua kali . Kasus korupsi lanny jaya mendek di polda papua ,pada hal laporan konpak sudah satu tahun lebih dengan barang bukti SP2D jelas tapi ada apa polda belum menyindaklanjuti kasus korupsi di Kabupaten lanny jaya –bupati befa jigibalom sebesar 16,764.400.000 milyar . Kapolda papua dinilai gagal dan menjual belikan kasus-kasus korupsi di provinsi papua di perjual belikan dan para pejabat daerah yang jadi tersangka di jadikan sebagai mesin ATM bagi penegak hukum di polda papua. Kami merasa terkesan dan kecewa tindakan kapolda papua memperlambat penanganan laporan kami pada hal Undang-Undang Tipikor no.31 tahun 1999 ,BAB .IV .Penyidikan,Penuntutan Dan Pemeriksaan. Pasal 25 Sampai Pasal 40 dan UU Intruksi Persiden Rebulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Bagian Kesebelas Nomor 10. a,b,c Persiden Intruksikan Kepada Kepolisian Negara Rebulik Indonesia Dalam Rangka menangani Kasus Tipikor. Soal pelapor sudah jelas bahwa laporannya sesuai prosedur hukum dan amanat UU TIPIKOR no.31 tahun 1999,BAB V .Peran Serta Masyarakat .Pasal 41 ayat.1,2 .a,b,c.d.e.dan ayat 3,4,5 dan pasal 42 ayat 1,2 .mengenai laporan kami,bapak kapolda papua tidak bisa di persoalkan dan kami minta bapak kapolda papua bersama jajarannya jangan jual beli perkara khususnya tindak pidana korupsi .apa bila kasus ini masih berlarut –larut maka kami siap laporkan kepada KPK pusat sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi .BAB II Tugas ,Wewenang ,Dan Kewajiban kepolisian Rebulik Indonesia Pasal 9 . Sebelum kami tarik laporan kami ,bapak kapolda segera periksa bupati lanny jaya befa jigibalom dalam waktu dekat ini.bapak kapolda jangan ada mempengaruhi dalam menjalankan tugas dan tangunggjawab bapak.dan bapak kapolda jangan jadi korban demi hanya satu orang .walaupun tidak ada bukti namun kasus lanny jaya masih mandek maka kami bisa mencurigakan bahwa bapak kapolda sengaja meyembunikan kasus ini

Tidak ada komentar: