Jakarta, (Indopos) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura,
dinilai menutupi kasus korupsi bupati Lanny Jaya, Provinsi Papua , dalam
laporan polisi pada tanggal 13 mqret 2013 dari lembaga anti korupsi
papua melaporkan Bupati lanny jaya BEFA JIGIBALOM ,Kabag Keuangan PETRUS
WAKERKWA dan Bendahara Pengeluaran SELIANUS WAKUR yang ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan
dana hibah senilai Rp. 16,764.400.000 miliar. Polda juga diduga bekerja
sama dengan bupati Befa Jigibalom.
Hal ini disampaikan Detius Yoman selaku Ketua Umum Pemuda Pancasila Anti
Korupsi Provinsi Papua , via telpon, Kamis (21/11). Menurut dia, atas
kasus itu, kualisi berencana menggelar demo pada 27 Janoari 2014, namun
tak sempat karena sudah ditangani oleh Polda Papua. Tetapi, ketika di
cek kembali oleh mereka ( KONPAK) ke polda papua bagian penyidik malah
harus di periksa pelapor kedua kali .
Kasus korupsi lanny jaya mendek di polda papua ,pada hal laporan konpak
sudah satu tahun lebih dengan barang bukti SP2D jelas tapi ada apa polda
belum menyindaklanjuti kasus korupsi di Kabupaten lanny jaya –bupati
befa jigibalom sebesar 16,764.400.000 milyar .
Kapolda papua dinilai gagal dan menjual belikan kasus-kasus korupsi di
provinsi papua di perjual belikan dan para pejabat daerah yang jadi
tersangka di jadikan sebagai mesin ATM bagi penegak hukum di polda
papua.
Kami merasa terkesan dan kecewa tindakan kapolda papua memperlambat
penanganan laporan kami pada hal Undang-Undang Tipikor no.31 tahun 1999
,BAB .IV .Penyidikan,Penuntutan Dan Pemeriksaan. Pasal 25 Sampai Pasal
40 dan UU Intruksi Persiden Rebulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi Bagian Kesebelas Nomor 10. a,b,c
Persiden Intruksikan Kepada Kepolisian Negara Rebulik Indonesia Dalam
Rangka menangani Kasus Tipikor.
Soal pelapor sudah jelas bahwa laporannya sesuai prosedur hukum dan
amanat UU TIPIKOR no.31 tahun 1999,BAB V .Peran Serta Masyarakat .Pasal
41 ayat.1,2 .a,b,c.d.e.dan ayat 3,4,5 dan pasal 42 ayat 1,2 .mengenai
laporan kami,bapak kapolda papua tidak bisa di persoalkan dan kami minta
bapak kapolda papua bersama jajarannya jangan jual beli perkara
khususnya tindak pidana korupsi .apa bila kasus ini masih berlarut
–larut maka kami siap laporkan kepada KPK pusat sesuai dengan Ketentuan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantsan Tindak
Pidana Korupsi .BAB II Tugas ,Wewenang ,Dan Kewajiban kepolisian Rebulik
Indonesia Pasal 9 .
Sebelum kami tarik laporan kami ,bapak kapolda segera periksa bupati
lanny jaya befa jigibalom dalam waktu dekat ini.bapak kapolda jangan ada
mempengaruhi dalam menjalankan tugas dan tangunggjawab bapak.dan bapak
kapolda jangan jadi korban demi hanya satu orang .walaupun tidak ada
bukti namun kasus lanny jaya masih mandek maka kami bisa mencurigakan
bahwa bapak kapolda sengaja meyembunikan kasus ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar