Selasa, 25 Maret 2014

ANALISI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA -SP2D KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2013


    
ANALISI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA -SP2D KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2013. SEBESAR 16,764.400.000 TERINDIKASI KORUPSI OLEH BUPATI LANNY JAYA UNTUK KEPENTINGAN PILGUB PAPUA TAHUN 2012/2013 


1.      Berdasarkan Perda No... Tahun .... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013, maka APBD Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp ………. (…………………………….).
2.      Pelaksanaan atau penggunaan APBD tersebut harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi Kabupaten Lanny Jaya dan terkait laporan ini, diantaranya adalah :
1).       UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2).       UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3).       PP No.2 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah.
4).       PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5).       Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
6).       Perda No.14 Tahun 2012 tentang APSD Tahun anggaran 2013.
7).       Peraturan Bupati Lanny Jaya No. 114 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
3.      Penyusunan dan pelaksanaan seluruh anggaran yang dicantumkan dalam APBD Kabupaten Lanny Jaya haruslah memenuhi dan tidak bertentangan dengan semua peraturan perundang-undangan tersebut. Disamping itu penggunaan anggaran juga tunduk pada hukum pidana, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Terkait dengan laporan ini, dapat disampaikan bahwa dalam minggu ketiga bulan Januari 2013 diketahui Kuasa Bendahara Umum DAERAH (KUASA BUD) Kabupaten Lanny Jaya setidaknya telah memerintahkan pencairan kepada Bank Papua dana APBD Lanny Jaya sebagai berikut :
1).       Bantuan kepada Operasional Kampung Sebesar Rp. 715.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1),
2).       Belanja hiba kepada operasional kampung sebesar Rp 3.575.000.000; untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1),
3).       Bantuan hiba kepada Fasilitator keamanan  Sebesar Rp. 2.500.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1),
4).        
5).       Bantuan kepada KNPI Sebesar Rp. 250. 000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada KNPI, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.05 (Lampiran – 2).
6).       Bantuan Kepada Operasional Distrik Baru Sebesar Rp. 1.150.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Untuk Operasional Distrik Baru, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.28 (Lampiran – 2).
7).       Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan Belanja Tidak Terduga, Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 (Lampiran – 2)
8).       Bantuan Kepada KPUD Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan belanja Hibah Kepada KPUD, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.01 (Lampiran – 3).
9).       Bantuan Kepada PKK Lanny Jaya Sebesar Rp. 500.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada PKK, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.02 (Lampiran – 4).
10).  Bantuan Kepada Panwaslu Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Panwaslu, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5).
11).  Bantuan Kepada Aparat Desa Sebesar Rp. 1.874.400.000,- untuk keperluan Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD), Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6)
12).  Bantuan Kepada Keamanan Sebesar Rp. 2.500.000.000; untuk keperluan
5.      Berdasarkan Permendagri Np.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka :
1).       Pemberian hibah dan bantuan keuangan tersebut hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan kepala daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya.
2).       Penerima hibah dan bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
3).       Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan keuangan tersebut harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
6.      Bahwa berkenaan dengan pencairan dana pada Bank Papua sebagaimana Lampiran yang disebutkan pada angka 4 tersebut diatas, patut diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya yang didahului dengan perintah pencairan oleh Kuasa BUD Kabupaten Lanny Jaya, dengan penjelasan sebagai berikut :

1).       Untuk proses dan syarat-syarat dalam pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dalam laporan ini, tidak diketahui umum apakah sudah dibuat Peraturan Kepala Daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya, sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut diatas untuk terdapatnya transparansi dan kesempatan yang sama bagi masyarakat Lanny Jaya dalam memanfaatkan dana APBD tersebut.
2).       Tidak diketahui umum, mekanisme dan persyaratan apa yang sudah diproses oleh Kuasa BUD Lanny Jaya sebelum mengeluarkan perintah pencairan dana-dana pada angka 4 tersebut di atas.
3).       Khusus keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, sebesar Rp. 715.000.000,- dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1), hanya merupakan sebagian dari dana belanja hibah operasional kampung dan jumlah Rp.14.300.000.000,- yang dialokasikan pada APBD Lanny Jaya untuk 143 kampung yang masing-masing mendapat Rp.100.000.000,-
Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D ) sebesar Rp.715.000.000,- ini menimbulkan pertanyaan karena apabila dana tersebut dialokasikan dengan benar sesuai Peraturan Bupati Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD Lanny Jaya, maka akan terdapat ketimpangan, yaitu:
a)    Jumlah Rp.715.000.000,- hanya dapat dibagikan untuk 7 kampung @ Rp.100.000.000,- dan bersisa Rp.15.000.000,-
b)    Pertanyaannya adalah :
-   Kenapa dilakukan Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D ) yang tidak logis dengan jumlah kampung yang akan menerima.
-   Kenapa dana yang diperintahkan pencairannya tidak untuk seluruh kampung ? Untuk apa dana yang sudah dialokasikan bagi 136 kampung (@ Rp.100.000.000,- atau sebesar Rp.13.600.000.000.) Iainnya?
-   Apabila dana untuk kampung-kampung yang Iainnya benar akan dicairkan untuk mereka, kenapa tidak seluruhnya dicairkan pada waktu yang sama untuk terdapatnya keadilan bagi seluruh kampung.
4).       Khusus untuk Belanja Hibah Kepada KNPI sebesar Rp.250.000.000,- merupakan seluruh alokasi belanja hibah untuk KNPI dalam tahun anggaran 2013. Penggunaan dana ini tidak jelas, karena sampai dengan saat ini KNPI Kabupaten Lanny Jaya tidak terlihat melakukan kegiatan yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa dana tersebut benar sudah diterima dan digunakan oleh KNPI Kabupaten Lanny Jaya untuk kegiatan kepemudaan menurut anggaran dasar KNPI. Lagi pula untuk apa seluruh dana yang dialokasikan untuk KPNPI tersebut dicairkan diawal tahun, sementara waktu masih panjang bagi KNPI untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kepemudaannya.
5).       Khusus untuk Belanja Hibah Operasional Distrik Baru, sebesar Rp.1.150.000.000,- juga tidak dapat diketahui, distrik mana yang telah menerima dan menggunakan dana tersebut, karena pada faktanya di Kabupaten Lanny Jaya hanya terdapat ……….. distrik baru.
6).       Khusus untuk belanja Hibah Kepada KPUD, sebesar Rp.1.000.000.000,- Pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut merupakan keseluruhan alokasi dana hibah untuk KPUD dalam rangka Pilgub Papua dalam tahun anggaran 2013, atau dengan kata lain seluruh dana tersebut sudah diperintahkan untuk dicairkan, namun harus dicermati apakah benar seluruh alokasi dana tersebut diminta oleh KPUD dan atau diserahkan kepada KPUD, mengingat menurut pemahaman kami adanya alokasi dana yang ditetapkan tidak berarti harus dicairkan seluruhnya jika tidak diperlukan.
7).       Khusus untuk Belanja Hibah Kepada PKK sebesar Rp. 500.000.000,-, juga harus dicermati karena sebagaimana halnya dengan perintah pencairan dana hibah yang disebutkan untuk kepentingan KNPI, sampai dengan saat ini tidak terdapat kegiatan PKK kabupaten Lanny Jaya sesuai dengan tujuan pembentukan PKK. Sedangkan dana tersebut sudah diperintahkan pencairannya sejak tanggal 25 Januari 2013.
8).       Khusus Belanja Hibah Kepada Panwaslu, dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5) sebesar Rp.1.000.000.000,-. Patut dipertanyakan karena dalam Peraturan Bupati Kabupaten Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2013 tidak terdapat alokasi dana untuk Panwaslu. Apabila dana panwaslu ini benar tidak dialokasikan, maka perintah pencairan dana APBD untuk kepentingan ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa BUD.
Selanjutnya apabila alokasi dana untuk Panwaslu tersebut benar adanya maka harus pula dicermati apakah benar Panwaslu mengajukan permohonan pencairan dana sejumlah tersebut dan apakah benar panwaslu telah menerima dana tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan Panwaslu. Mengingat pula bahwa adanya alokasi dana bagi Panwaslu (jika memang dianggarkan dalam APBD Lanny Jaya, menurut pemahaman kami tidak berarti seluruhnya harus dicairkan, tapi sesuai kebutuhan yang dijabarkan dalam surat permohonannya.
9).       Khusus untuk Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD), Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6) sebesar Rp.1.874.400.000,- tidak disebutkan dalam surat perintah pencairan tersebut mengenai jenis belanja bantuan yang diberikan karena pada bagian ini terdapat tiga jenis bantuan dengan jumlah maksimal bantuan yang diberikan, sesuai dengan perhitungan jumlah Kepala Kampung, Kepala Urusan dan Badan Musyawarah Kampung, yaitu :
a)    Bantuan keuangan Kepada Kepala Kampung sebesar maksimal Rp.1 .704.000.000,-
b)    Bantuan keuangan Kepada Kepala Urusan sebesar maksimal Rp.3.408.000.000,-
c)    Bantuan keuangan Kepada Badan Musyawarah Kampung (BMK) sebesar maksimal sebesar Rp.2.385.600.000,-
Apabila dibandingkan jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD Lanny Jaya tahun 2013 dengan jumlah perintah pencairan kepada Bank Papua, maka terlihat kejanggalan dan terdapat pertanyaan sebagai berikut :
a)    Tidak terdapat kesamaan/sinkron antara jumlah yang diperintahkan pencairannya dengan jumlah dana yang dialokasikan dalam APBD (yang sudah ada perhitungannya).
b)    Kenapa tidak terdapat konsistensi mengenai waktu pencairan, yaitu seluruh Kepala Kampung; kepala Urusan dan BMK dapat menerima bantuan keuangan pada waktu yang sama di bulan Januari 2013.
10).  Khusus untuk belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk, Kode Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 sebagaimana angka 4 sub 4) diatas (Lampiran – 2), berdasarkan Pasal 134 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 hanya dapat digunakan untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial. Disamping itu pengeluarannya harus diusulkan sesuai kebutuhan oleh lembaga terkait, yaitu……………………. untuk kabupaten Lanny Jaya, sedangkan pada bulan Januari 2013, waktu dilakukannya permintaan pencairan dana tersebut, tidak ada bencana atau kebutuhan tanggap darurat di Kabupaten Jaya. Sehingga perintah pencairan dana tersebut patut dipertanyakan dan digali pertanggungjawabannya.
7.      Memperhatikan waktu perintah pencairan tersebut diatas, maka dapat dipastikan bahwa perintah pencairan tersebut terjadi dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2013.
8.      Oleh sebab itu mohon kepada BPK dan KPK serta PPATK untuk :
a)    Tidak hanya mencermati ketiadaan peraturan Kepala Daerah (Bupati) Lanny Jaya yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan keuangan dan tanggap darurat, syarat dan proses yang diberlakukan sebelum perintah pencairan oleh kuasa BUD, arus (penerima) uang yang sudah dicairkan, tapi juga terkait dengan pertanyaan kenapa perintah pencairan tersebut seluruhnya dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2013 dan kenapa perintah pencairan tersebut tidak merata kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan sebagai penerima anggaran dalam APBD Lanny Jaya Tahun 2013, untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya yang tentu hanya akan memberikan manfaat atau keuntungan atau memperkaya pihak-pihak tertentu.
b)    Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud tanpa kecuali.
c)    Menegakkan hukum dan menuntut semua pihak yang terlibat dalam hal terbukti penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud dengan konstruksi hukum yang terberat baik dalam ranah hukum Pemberantasan Tindak Korupsi maupun hukum pidana lainnya, serta memaksimalkan pengembalian keuangan negara cq Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya.

Demikian laporan ini dibuat dengan harapan dapat menjadi perhatian khusus bagi BPK, KPK, dan PPATK dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di Papua, khususnya Kabupaten Lanny Jaya.
Pelapor /Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara Di Kabupaten Lanny Jaya dari Lembaga Mastyarakat anti korupsi Indonesia Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua

Jayapura , …..agustus 2013

Pimpinan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua
P E L A P O R / PENANGGUNGJAWAB


DETIUS YOMAN,S.SOS               JUFRI JIKWA,SH,M.SI
  Ketua Umum                             Sekretaris Umum
















Landasan 

Tidak ada komentar: