ANALISI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA -SP2D KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2013. SEBESAR 16,764.400.000 TERINDIKASI KORUPSI OLEH BUPATI LANNY JAYA UNTUK KEPENTINGAN PILGUB PAPUA TAHUN 2012/2013
1.
Berdasarkan Perda No... Tahun .... tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013, maka APBD Kabupaten Lanny
Jaya untuk tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp ………. (…………………………….).
2.
Pelaksanaan atau penggunaan APBD tersebut harus tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi Kabupaten Lanny Jaya
dan terkait laporan ini, diantaranya adalah :
1).
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2).
UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3).
PP No.2 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah.
4).
PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5).
Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
6).
Perda No.14 Tahun 2012 tentang APSD Tahun anggaran 2013.
7).
Peraturan Bupati Lanny Jaya No. 114 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
3.
Penyusunan dan pelaksanaan seluruh anggaran yang
dicantumkan dalam APBD Kabupaten Lanny Jaya haruslah memenuhi dan tidak
bertentangan dengan semua peraturan perundang-undangan tersebut. Disamping itu
penggunaan anggaran juga tunduk pada hukum pidana, khususnya UU No. 20 Tahun
2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4.
Terkait dengan laporan ini, dapat disampaikan bahwa dalam
minggu ketiga bulan Januari 2013 diketahui Kuasa Bendahara Umum DAERAH (KUASA BUD) Kabupaten Lanny Jaya
setidaknya telah memerintahkan pencairan kepada Bank Papua dana APBD Lanny Jaya
sebagai berikut :
1).
Bantuan kepada Operasional Kampung Sebesar Rp.
715.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode
rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1),
2).
Belanja hiba kepada operasional kampung sebesar Rp
3.575.000.000; untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode
rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1),
3).
Bantuan hiba kepada Fasilitator keamanan Sebesar Rp. 2.500.000.000,- untuk keperluan
Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, Kode rekening pada Penjabaran APBD
No.5.1.4.03.01 (Lampiran – 1),
4).
5).
Bantuan kepada KNPI Sebesar Rp. 250. 000.000,- untuk
keperluan Belanja Hibah Kepada KNPI, Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.05
(Lampiran – 2).
6).
Bantuan Kepada Operasional Distrik Baru Sebesar Rp.
1.150.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Untuk Operasional Distrik Baru,
Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.28 (Lampiran – 2).
7).
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan Belanja Tidak
Terduga, Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 (Lampiran – 2)
8).
Bantuan Kepada KPUD Lanny Jaya Sebesar Rp. 1.000.000.000,-
untuk keperluan belanja Hibah Kepada KPUD, Kode rekening pada Penjabaran APBD
No.5.1.4.05.01 (Lampiran – 3).
9).
Bantuan Kepada PKK Lanny Jaya Sebesar Rp. 500.000.000,-
untuk keperluan Belanja Hibah Kepada PKK, Kode rekening pada Penjabaran APBD
No.5.1.4.05.02 (Lampiran – 4).
10). Bantuan Kepada Panwaslu Lanny Jaya
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk keperluan Belanja Hibah Kepada Panwaslu, Kode
rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5).
11). Bantuan Kepada Aparat Desa Sebesar
Rp. 1.874.400.000,- untuk keperluan Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD),
Kode rekening pada Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6)
12). Bantuan Kepada Keamanan Sebesar Rp.
2.500.000.000; untuk keperluan
5.
Berdasarkan Permendagri Np.13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka :
1).
Pemberian hibah dan bantuan keuangan tersebut hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan persetujuan kepala daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya.
2).
Penerima hibah dan bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan penggunaan dana tersebut.
3).
Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan
bantuan keuangan tersebut harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
6.
Bahwa berkenaan dengan pencairan dana pada Bank Papua
sebagaimana Lampiran yang disebutkan pada angka 4 tersebut diatas, patut diduga
telah terjadi penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya yang didahului dengan
perintah pencairan oleh Kuasa BUD Kabupaten Lanny Jaya, dengan penjelasan
sebagai berikut :
1).
Untuk proses dan syarat-syarat dalam pemberian dan
pertanggungjawaban dana hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dalam
laporan ini, tidak diketahui umum apakah sudah dibuat Peraturan Kepala Daerah,
yaitu Bupati Lanny Jaya, sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut
diatas untuk terdapatnya transparansi dan kesempatan yang sama bagi masyarakat
Lanny Jaya dalam memanfaatkan dana APBD tersebut.
2).
Tidak diketahui umum, mekanisme dan persyaratan apa yang
sudah diproses oleh Kuasa BUD Lanny Jaya sebelum mengeluarkan perintah
pencairan dana-dana pada angka 4 tersebut di atas.
3).
Khusus keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung,
sebesar Rp. 715.000.000,- dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01
(Lampiran – 1), hanya merupakan sebagian dari dana belanja hibah operasional
kampung dan jumlah Rp.14.300.000.000,- yang dialokasikan pada APBD Lanny Jaya
untuk 143 kampung yang masing-masing mendapat Rp.100.000.000,-
Surat Perintah pencairan Dana (
SP2D ) sebesar Rp.715.000.000,- ini menimbulkan pertanyaan karena apabila dana
tersebut dialokasikan dengan benar sesuai Peraturan Bupati Lanny Jaya No.114
Tahun 2013 tentang penjabaran APBD Lanny Jaya, maka akan terdapat ketimpangan,
yaitu:
a)
Jumlah Rp.715.000.000,- hanya dapat dibagikan untuk 7
kampung @ Rp.100.000.000,- dan bersisa Rp.15.000.000,-
b)
Pertanyaannya adalah :
- Kenapa dilakukan Surat Perintah
pencairan Dana ( SP2D ) yang tidak logis dengan jumlah kampung yang akan
menerima.
- Kenapa dana yang diperintahkan
pencairannya tidak untuk seluruh kampung ? Untuk apa dana yang sudah
dialokasikan bagi 136 kampung (@ Rp.100.000.000,- atau sebesar
Rp.13.600.000.000.) Iainnya?
- Apabila dana untuk kampung-kampung
yang Iainnya benar akan dicairkan untuk mereka, kenapa tidak seluruhnya
dicairkan pada waktu yang sama untuk terdapatnya keadilan bagi seluruh kampung.
4).
Khusus untuk Belanja Hibah Kepada KNPI sebesar
Rp.250.000.000,- merupakan seluruh alokasi belanja hibah untuk KNPI dalam tahun
anggaran 2013. Penggunaan dana ini tidak jelas, karena sampai dengan saat ini
KNPI Kabupaten Lanny Jaya tidak terlihat melakukan kegiatan yang dapat
meyakinkan masyarakat bahwa dana tersebut benar sudah diterima dan digunakan
oleh KNPI Kabupaten Lanny Jaya untuk kegiatan kepemudaan menurut anggaran dasar
KNPI. Lagi pula untuk apa seluruh dana yang dialokasikan untuk KPNPI tersebut
dicairkan diawal tahun, sementara waktu masih panjang bagi KNPI untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan kepemudaannya.
5).
Khusus untuk Belanja Hibah Operasional Distrik Baru,
sebesar Rp.1.150.000.000,- juga tidak dapat diketahui, distrik mana yang telah
menerima dan menggunakan dana tersebut, karena pada faktanya di Kabupaten Lanny
Jaya hanya terdapat ……….. distrik baru.
6).
Khusus untuk belanja Hibah Kepada KPUD, sebesar
Rp.1.000.000.000,- Pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut merupakan
keseluruhan alokasi dana hibah untuk KPUD dalam rangka Pilgub Papua dalam tahun
anggaran 2013, atau dengan kata lain seluruh dana tersebut sudah diperintahkan
untuk dicairkan, namun harus dicermati apakah benar seluruh alokasi dana
tersebut diminta oleh KPUD dan atau diserahkan kepada KPUD, mengingat menurut
pemahaman kami adanya alokasi dana yang ditetapkan tidak berarti harus
dicairkan seluruhnya jika tidak diperlukan.
7).
Khusus untuk Belanja Hibah Kepada PKK sebesar Rp.
500.000.000,-, juga harus dicermati karena sebagaimana halnya dengan perintah
pencairan dana hibah yang disebutkan untuk kepentingan KNPI, sampai dengan saat
ini tidak terdapat kegiatan PKK kabupaten Lanny Jaya sesuai dengan tujuan
pembentukan PKK. Sedangkan dana tersebut sudah diperintahkan pencairannya sejak
tanggal 25 Januari 2013.
8).
Khusus Belanja Hibah Kepada Panwaslu,
dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5) sebesar
Rp.1.000.000.000,-. Patut dipertanyakan karena dalam Peraturan Bupati Kabupaten
Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2013 tidak
terdapat alokasi dana untuk Panwaslu. Apabila dana panwaslu ini benar tidak
dialokasikan, maka perintah pencairan dana APBD untuk kepentingan ini harus
dipertanggungjawabkan oleh Kuasa BUD.
Selanjutnya apabila alokasi dana
untuk Panwaslu tersebut benar adanya maka harus pula dicermati apakah benar
Panwaslu mengajukan permohonan pencairan dana sejumlah tersebut dan apakah
benar panwaslu telah menerima dana tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan
Panwaslu. Mengingat pula bahwa adanya alokasi dana bagi Panwaslu (jika memang
dianggarkan dalam APBD Lanny Jaya, menurut pemahaman kami tidak berarti
seluruhnya harus dicairkan, tapi sesuai kebutuhan yang dijabarkan dalam surat
permohonannya.
9).
Khusus untuk Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD),
Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6) sebesar
Rp.1.874.400.000,- tidak disebutkan dalam surat perintah pencairan tersebut
mengenai jenis belanja bantuan yang diberikan karena pada bagian ini terdapat
tiga jenis bantuan dengan jumlah maksimal bantuan yang diberikan, sesuai dengan
perhitungan jumlah Kepala Kampung, Kepala Urusan dan Badan Musyawarah Kampung, yaitu
:
a)
Bantuan keuangan Kepada Kepala Kampung sebesar maksimal
Rp.1 .704.000.000,-
b)
Bantuan keuangan Kepada Kepala Urusan sebesar maksimal
Rp.3.408.000.000,-
c)
Bantuan keuangan Kepada Badan Musyawarah Kampung (BMK)
sebesar maksimal sebesar Rp.2.385.600.000,-
Apabila dibandingkan jumlah bantuan
keuangan yang dialokasikan dalam APBD Lanny Jaya tahun 2013 dengan jumlah
perintah pencairan kepada Bank Papua, maka terlihat kejanggalan dan terdapat
pertanyaan sebagai berikut :
a)
Tidak terdapat kesamaan/sinkron antara jumlah yang
diperintahkan pencairannya dengan jumlah dana yang dialokasikan dalam APBD
(yang sudah ada perhitungannya).
b)
Kenapa tidak terdapat konsistensi mengenai waktu pencairan,
yaitu seluruh Kepala Kampung; kepala Urusan dan BMK dapat menerima bantuan keuangan
pada waktu yang sama di bulan Januari 2013.
10). Khusus untuk belanja Tidak Terduga sebesar Rp.
1.000.000.000,- untuk, Kode Penjabaran APBD No.5.1.8.01.01 sebagaimana
angka 4 sub 4) diatas (Lampiran – 2), berdasarkan Pasal 134 ayat (1)
Permendagri No.13 Tahun 2006 hanya dapat digunakan untuk mendanai tanggap
darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial. Disamping itu
pengeluarannya harus diusulkan sesuai kebutuhan oleh lembaga terkait, yaitu……………………. untuk kabupaten Lanny
Jaya, sedangkan pada bulan Januari 2013, waktu dilakukannya permintaan
pencairan dana tersebut, tidak ada bencana atau kebutuhan tanggap darurat di
Kabupaten Jaya. Sehingga perintah pencairan dana tersebut patut dipertanyakan
dan digali pertanggungjawabannya.
7.
Memperhatikan waktu perintah pencairan tersebut diatas,
maka dapat dipastikan bahwa perintah pencairan tersebut terjadi dalam masa
kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2013.
8.
Oleh sebab itu mohon kepada BPK dan KPK serta PPATK untuk :
a)
Tidak hanya mencermati ketiadaan peraturan Kepala Daerah (Bupati)
Lanny Jaya yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah,
bantuan keuangan dan tanggap darurat, syarat dan proses yang diberlakukan sebelum perintah
pencairan oleh kuasa BUD, arus (penerima) uang yang sudah dicairkan,
tapi juga terkait dengan pertanyaan kenapa perintah pencairan tersebut
seluruhnya dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua 2013 dan kenapa perintah pencairan tersebut tidak merata kepada pihak-pihak
yang sudah disebutkan sebagai penerima anggaran dalam APBD Lanny Jaya Tahun
2013, untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya
yang tentu hanya akan memberikan manfaat atau keuntungan atau memperkaya
pihak-pihak tertentu.
b)
Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam
dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud
tanpa kecuali.
c)
Menegakkan hukum dan menuntut semua pihak yang terlibat
dalam hal terbukti penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya dimaksud dengan
konstruksi hukum yang terberat baik dalam ranah hukum Pemberantasan Tindak
Korupsi maupun hukum pidana lainnya, serta memaksimalkan pengembalian keuangan
negara cq Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya.
Demikian laporan ini dibuat dengan harapan
dapat menjadi perhatian khusus bagi BPK, KPK, dan PPATK dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih di Papua, khususnya Kabupaten Lanny Jaya.
Pelapor /Pengaduan Tindak Pidana
Korupsi Keuangan Negara Di Kabupaten Lanny Jaya dari Lembaga Mastyarakat anti
korupsi Indonesia Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua
Jayapura , …..agustus 2013
Pimpinan
Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia
Wilayah Pegunungan Tengah Provinsi
Papua
P E L A P O R / PENANGGUNGJAWAB
DETIUS
YOMAN,S.SOS JUFRI JIKWA,SH,M.SI
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar