Sabtu, 01 Maret 2014

Ikut Nikmati Dana Bansos, Ketua Komisi Anggaran Papua Siap Diperkarakan

cihui


Ikut Nikmati Dana Bansos, Ketua Komisi Anggaran Papua Siap Diperkarakanilustrasi
 
 
KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Anggaran DPR Papua, Yan Ayomi siap diproses hukum terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos tahun anggaran 2012. 

Yan mengaku tidak tahu jika dana yang diklaim sebagai  beasiswa pendidikan berasal dari anggaran bansos Pemprov Papua. Menurutnya dana beasiswa tersebut diberikan secara resmi oleh Gubernur. 

"Siap. Anggota dewan itu tidak kebal hukum. Anggota dewan tidak ada di Papua yang kebal hukum. Yang penting segala proses administrasi harus dimulai dari situ. Penerimaan itu anggota Dewan ajukan secara administrasi sudah betul. Artinya mereka secara pribadi membuat surat kepada Gubernur. Nah, kalau gubernur tahu bahwa anggota dewan tidak berhak menerima ini kan sebenarnya dari gubernur yang tidak perlu membantu dan kasih tahu," kata Yan dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (29/10).

Sementara itu LSM pemantau anggaran  FITRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki  dugaan korupsi dana bantuan sosial di Papua. Sekjen FITRA, Uchok Sky Khadafi mengaku tidak yakin  kasus tersebut tuntas jika ditangani kejaksaan.  

"Seharusnya yang harus fokus, ya aparat Kejaksaan. Tapi saya tidak percaya dengan Kejaksaan, karena pasti mereka bermain juga. Karena anggarannya besar ini. Hibah dan Bansos aja kan hampir satu triliun. Ini besar sekali dan saya enggak yakin betul. Harus ada pengawasan dari KPK kalau memng ingin melakukan fokus kepada penyidikan. Karena dana Bansos ini bukan hanya 2012 terjadi kayak gini. 2011 juga terjadi. Masa Dana Bansos terjadi juga. Masa Dana Bansos hanya untuk membangun pagar Universitas Cendrawasih sama membangun pagar lain sampai Rp 14 M. Ini kan tidak masuk akal," ungkap Uchok. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2012 menyatakan dana bansos dari Pos Sekretariat Daerah Papua senilai Rp 200 miliar lebih raib. Dana tersebut mengalir ke Kodam, Polda, pejabat dan bekas pejabat Papua, 10 anggota DPR Papua, termasuk staf khusus Presiden. 

Dana yang diterima mereka berkisar antara Rp 50 - 250 juta. Dana Bansos merupakan transfer uang atau barang yang diberikan pemerintah pusat atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari risiko sosial.

Editor: Antonius Eko 

Tidak ada komentar: