Manokwari (Sulpa)
– Terdakwa kasus dugaan korupsi pada realisasi dana bantuan sosial
kabupaten Teluk Wondama Agus Yulianto mengakui bahwa dirinya tidak
memberitahukan kepada para pemakai dana jika dana yang ia cairkan itu
merupakan dana bantuan sosial tahun 2010.
Demikian ungkap Agus saat bersaksi pada sidang lanjutan yang digelar
di Pengadilan Tipikor Papua Barat kemarin, terhadap terdakwa Theopilus
Rumasep, Bendahara Bansos.
Dikatakan, saat itu dana daerah sudah ada. Namun karena belum ada
penetapan APBD perubahan tahun itu, sehingga dana tersebut belum dapat
dicairkan. Sementara ada sejumlah kegiatan yang harus dilaksanakan Pemda
Teluk Wondama.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah ini pun terpaksa
melakukan pencairan dana tersebut. “Saat itu, bupati perintahkan saya
untuk mencari dana guna membiayai sejumlah kegiatan, sementara daerah
tidak memiliki uang selain dana bansos,” katanya.
Pencairan yang dilakukan terhadap puluhan pejabat dan staf Pemda
Teluk Wondama itu dilakukan melalui tanda tangannya bersama Bendahara
Bansos, baik disposisi tertulis maupun lisan.
Sesaat setelah bersaksi pada perkara Theopilus Rumasep, sidang
perkara yang melibatkan Agus sebagai terdakwa pun digelar. Giliran
Theolpilus yang kini memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada
persidangan Agus Yuliyanto.
Theopilus di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tarima
Saragih itu pun mengakui, jika dirinya selaku bendahara bansos, turut
membubuhi tanda tangan pada pencairan dana itu. Hal itu dilakukan atas
perintah Agus selaku kepala Dinas.
Kuasa hukum Terdakwa, Rustam, SH. usai persidangan kemarin
menuturkan, dana Bansos ini merupakan milik Pemda. Selanjutnya dana
tersebut dipinjamkan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemda. Sehingga
menurutnya, dalam perkara ini tidak terdapat unsur memperkaya diri
sendiri maupun penyalahgunaan.
“Dana ini kan milik pemda, kemudian pemda juga yang meminjamnya untuk
membiaya kegiatan. Karena saat itu dana pemda dari APBD belum bisa
dicairkan. Kasus ini tercium penyidik dan akhirnya naik ke persidangan
karena kebetulan saat itu, para peminjam belum sempat kasih kembali dana
yang mereka pinjam itu,” sebutnya.
Sebelumnya, lanjut Rustam sebelum akhirnya dana bansos ini
dipinjamkan untuk membiayai kegiatan daerah, pemda Wondama sudah
melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Kementerian dalam Negeri.
Hingga saat ini, kliennya belum mengembalikan sisa dana yang
dipinjamkan sebesar 1,33 milyar karena seharusnya yang mengemballikan
dana itu pemda bukan kliennya. Sebab kliennya hanya meminjamkan.
Sementara dana itu digunakan untuk kegiatan pemda. (K4/R5/LO3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar