Selasa, 18 Maret 2014

Pemberian Keterangan Ahli Oleh Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura







Jayapura, 02/02/2012 – 17:51
Di awal Tahun 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua mendapat undangan permintaan bantuan keterangan ahli dari Kejaksaan Tinggi Jayapura. Kali ini, salah satu auditor dari Sub Auditorat Papua II, Ferdinan Palembangan, S.E., Ak., ditunjuk untuk memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KPUD Lanny Jaya Tahun Anggaran 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
Pemberian keterangan ahli oleh Auditor BPK RI dalam persidangan dilakukan dalam dua persidangan dengan Terdakwa yang berbeda. Pada hari Selasa, 31 Januari 2012 keterangan ahli diberikan pada persidangan dengan Nomor Register Perkara: 11/Tipikor/2011 dan 12/Tipikor/2011 dengan Terdakwa Ketua dan Sekretaris KPUD Lanny Jaya. Pada Rabu, 1 Februari 2012 pemberian keterangan ahli dilakukan pada persidangan dengan Nomor Register Perkara: 15/Tipikor/2011 dan 16/Tipikor/2011 untuk Terdakwa Bendahara dan Anggota KPUD Lanny Jaya. Sidang yang sempat tertunda dari jadwal yang sudah ditentukan itu berlangsung sangat tertib dan baik. Ferdinan Palembangan, S.E., Ak., yang juga selaku Ketua Tim dalam Pemeriksaan LKPD Kabupaten Lanny Jaya TA 2010, dengan sangat baik dan tenang menjawab semua pertanyaan yang diajukan, baik dari Hakim, Jaksa maupun Penasihat Hukum Terdakwa. Pertanyaan yang diajukan adalah terkait prosedur pencairan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah. Selain itu, ahli juga memberikan pendapatnya seputar temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang dibuat bersama anggota timnya.
Di akhir persidangan, Hakim Ketua Majelis, Hotnar Simarmata, S.H., M.H., menyampaikan sedikit harapannya terhadap BPK RI. Sebagai instansi yang memberikan keadilan bagi masyarakat, Pengadilan mengajak BPK RI untuk dapat bekerja sama dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK RI dan/ataupun BPKP diharapkan dalam melakukan audit tidak bersifat formil semata (audit atas dokumen saja) tetapi diharapkan audit yang bersifat materiil (kebenaran substansi dokumen) dan lebih detil lagi dalam pengujian hasil pemeriksaannya. Hal tersebut dirasakan sangat penting bagi hakim maupun jaksa untuk menambah keyakinannya dalam mengambil suatu putusan yang didasarkan atas hasil audit yang dilakukan BPK. (rp)

















Tidak ada komentar: