Minggu, 02 Maret 2014

Thursday, 20-02-2014 Hasil Audit BPK Ada Kerugian Negara Pada Pembangunan Pabrik Es 688 Views


Merauke (SULPA) - Kepolisian Resor Merauke, Polda Papua, telah mendapat hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terhadap dugaan korupsi pembangunan Pabrik Es di kawasan pantai lampu satu Kota Merauke dengan menggunakan uang Negara melalui APBD Kabupaten Merauke tahun 2011 senilai Rp. 1,7 milyar.
Kapolres Merauke AKBP Sri Satya Tama, Sik melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Supriadi Siswanto, SH saat dikonfirmasi Suluh Papua Rabu (19/2/2014) kemarin membenarkan bahwa hasil audit BPK terhadap pembangunan Pabrik Es di kawasan lampu satu Merauke yang dinilai bermasalah itu sudah ada.
Dikatakan Siswan to, BPK menyimpulkan bahwa terdapat kerugian Negara senilai Rp. 1,2 Milyar dari pembangunan Pabrik itu. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
“Penyidik tindak pidana tipikor sudah memeriksa 23 saksi yang berkaitan dengan kasus ini dan polisi telah mengantongi dua nama calon tersangka,” beber Siswanto.
Lanjut Siswanto,  sesuai kontrak pembangunan pabrik es itu dimulai Agustus sampai berakhir Desember 2011, bangunan lengkap dengan mesin dan peralatan pabrik sesuai perencanaan dan penetapan anggarannya pada APBD menhabiskan senilai Rp 1,7 milyar.
Namun pada berakhirnya kontrak Desember 2011, pabrik itu hanya bangunan saja yang diperkirakan senilai Rp.300 juta padahal sesuai pencencanaan Desember 2011 pabrik harus beroperasi.
“Akhir kontrak Desember 2011, mesin dan peralatan Pabrik belum ada satupun padahal anggaran dari APBD senilai Rp. 1,7 milyar telah dicairkan semua. Tiba-tiba mesin muncul pada maret 2012, sementara sudah tutup anggaran Desember 2011 dan anggaran yang belum digunakan atau tidak terpakai harus dikembalikan kepada kas Negara,” tutur Kasat Reskrim.
Pabrik itu sampai sekarang tidak beroperasi dan masyarakat mencurigai dengan proyek itu melapor kepada pihak Kepolisian Resort Merauke. Berdasarkan laporan itu Kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta meminta pihak BPK melakukan audit terhadap pembangunan pabrik itu dan hasil audit PBK ada kerugian yang dialami Negara Rp.1,2 milyar,”ujar Kasat.

Tidak ada komentar: