JAYAPURA-Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Pegunungan Tengah, Provinsi Papua (Maki WPTPP), Detius Yoman bersama jajarannya meminta kepada Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom untuk tidak berbicara ngawur alias tidak asal berbicara, sebagaimana dilontarkan di media massa.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bupati Befa Jigablon sangat keliru, pasalnya apa yang dibicarakannya itu bukan yang dituduhkan/dilaporkan ke Polda Papua. Karena dana sebesar Rp 16 M lebih tersebut (bukan Rp 21 M) bukan dipergunakan untuk kegiatan kedewanan, tapi bantuan hibah kepada para kepala kampung, PKK, dan lain sebagainya yang jelasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bupati Befa Jigablon sangat keliru, pasalnya apa yang dibicarakannya itu bukan yang dituduhkan/dilaporkan ke Polda Papua. Karena dana sebesar Rp 16 M lebih tersebut (bukan Rp 21 M) bukan dipergunakan untuk kegiatan kedewanan, tapi bantuan hibah kepada para kepala kampung, PKK, dan lain sebagainya yang jelasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
“Dari total dana Rp 16 M lebih tersebut, dana yang dicairkan pertama sebesar Rp 9.275.000.000,- pada 18 Januari 2013. Dana operasional yang diserahkan ke 143 kampung itu diserahkan pada saat menjelang Pilgub Papua,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya, Jumat, (26/4).
Kemudian pernyataan Bupati Befa Jigobalom bahwa memberikan dana hibah kepada DPRD Lanny Jaya untuk kepentingan gaji dan honor DPRP, kunjungan kerja DPRD sebesar Rp 5 M. Padahal sebenarnya ada pasal aturan tersendiri yang telah mengatur mengenai pembayaran gaji, honor dan uang kinerja dewan, dan bukan dalam bentuk dana hibah, tapi itu sudah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kabupaten Lanny Jaya, dan ini berlaku dalam pemerintahan manapun sampai di pemerintahan pusat.
“Kami sangat sayangkan pernyataan bupati soal SP2D yang akan dilacak. Itu sudah tidak benar karena ini jaman transparan sehingga segala sesuatu harus diakses masyarakat, apalagi mengenai uang rakyat. Jadi bupati tidak perlu cari tahu siapa yang ambil dokumen SP2D itu. Kami bicara karena pembangunan Lanny Jaya tidak berjalan normal,” tandasnya.
Dirinya menyatakan, permintaan bupati agar Polda menangkap dirinya, bagi dirinya hal itu ia tidak takut, karena ia bukan teroris atau daftar pencairan orang (DPO), dirinya disini adalah anak bangsa prihatin terhadap uang rakyat yang tidak digunakan untuk membangun kebutuhan rakyat, namun disalahgunakan dan rakyat yang menderita.
Kemudian pernyataan Bupati Befa Jigobalom bahwa memberikan dana hibah kepada DPRD Lanny Jaya untuk kepentingan gaji dan honor DPRP, kunjungan kerja DPRD sebesar Rp 5 M. Padahal sebenarnya ada pasal aturan tersendiri yang telah mengatur mengenai pembayaran gaji, honor dan uang kinerja dewan, dan bukan dalam bentuk dana hibah, tapi itu sudah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kabupaten Lanny Jaya, dan ini berlaku dalam pemerintahan manapun sampai di pemerintahan pusat.
“Kami sangat sayangkan pernyataan bupati soal SP2D yang akan dilacak. Itu sudah tidak benar karena ini jaman transparan sehingga segala sesuatu harus diakses masyarakat, apalagi mengenai uang rakyat. Jadi bupati tidak perlu cari tahu siapa yang ambil dokumen SP2D itu. Kami bicara karena pembangunan Lanny Jaya tidak berjalan normal,” tandasnya.
Dirinya menyatakan, permintaan bupati agar Polda menangkap dirinya, bagi dirinya hal itu ia tidak takut, karena ia bukan teroris atau daftar pencairan orang (DPO), dirinya disini adalah anak bangsa prihatin terhadap uang rakyat yang tidak digunakan untuk membangun kebutuhan rakyat, namun disalahgunakan dan rakyat yang menderita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar